Simalungun | intelpostnews.com
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pematang Siantar angkat suara agar pihak kepolisian Simalungun dan Tebing Tinggi serta penegak hukum segera menghukum seberat beratnya kepada pelaku pembunuhan terhadap ‘TY Tanjung’ (20) salah seorang mahasiswi aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Kota Pematang Siantar. Korban ditemukan membusuk di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada, Sabtu (15/7/23
Ketua DPC PERMAHI P Siantar Michael Hutajulu menjelaskan dari Kronologis yang kita kaji, sebelum autopsi hingga pada akhirnya korban di autopsi, motif pelaku yang di duga berisinial AL (20) dapat kita kaji dan kita simpulkan kabarnya kepolisian belum mampu mengetahui siapa orang tua pelaku tersebut.
Michael Hutajulu menduga bahwa motif pelaku membunuh korban (mantan kekasih) masih simpang siur, mengapa? Pertama, kita ketahui bahwa korban dibunuh karena pelaku sakit hati terhadap korban, pasalnya korban juga berpacaran dengan teman pelaku.
Kedua, setelah korban diautopsi dan ditemukan bekas luka dikepala dikarenakan dipukul pakai batu dikarenakan pelaku hendak ingin mengambil barang korban seperti emas dan 1 buah kereta Vario 125,artinya bahwa sampai saat ini pengakuan pertama dan kedua dari pelaku tidak dapat ditemukan singkronisasi nya terhadap motif yang sebenarnya” ucap Michael Hutajulu
Wakil Ketua Eksternal DPC PERMAHI Siantar Andry Napitupulu mengatakan: ” Hasil kajian kami memang benar yang disampaikan Ketua tersebut, bahkan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP belum bisa dibuktikan secara hukum. Karna kalau pihak kepolisian cuman mengabarkan hasil autopsi korban dan pengakuan pelaku belum singkron, maka belum bisa dinaikkan pasal 338 & 340.
Untuk itu, kita berharap agar pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang menangani kasus ini dapat secepatnya membuka di publik hasil yang sebenarnya baik dari hasil autopsi bahkan hasil kronologis pengakuan dari pelaku.
Pihak Kampus Universitas Simalungun ‘ Dr. Sarintan E Damanik, M.Si selaku Rektor Universitas Simalungun,supaya mengambil sikap dan turut serta dalam mengusut sampai tuntas sampai pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,terkait pembunuhan terhadap salah satu mahasiswa aktif di perguruan tinggi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Stambuk 2020.” Papar Andry Napitupulu.(J STP)













