Kerinci | intelpostnews.com
Setelah diadakan rapat kumpulan para Wartawan dan LSM yang tergabung ke tigo luhah tanah sekudung,pada hari ini Senin, (29/8/22) yang menghasilkan keputusan dan mufakat untuk melaporkan dugaan intervensi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas pada hari Kamis,18/8/22, yang tempat kejadian pada dinas Pertanian Kabupaten Kerinci.
Saat awak media ini menemui para anggota forum yang lagi rapat, dan salah satu anggota rapat yang juga merupakan Ketua DPD LSM Petisi Sakti Iwan.E , menyapaikan, “Ya hari ini seluruh anggota jurnalis dan LSM yang bergabung di Tigo Luhah Tanah Sikudung, sudah mendapatkan kata sepakat dan hari ini kita resmi melaporkan hal tersebut kepihak kapolres kerinci, seauai dengan yang di lakukan oleh sekdis pertanian terhadap jurnalis, Y dan E. Dan kita meminta APH untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut karena ini menyakut dengan Jurnalist yang sudah terabaikan oleh oknum pada salah satu dinas terkait, kita berharap agar hal yang demikian tidak terulang lagi pada jurnalis yang lainnya dan juga pada Dinas dan instansi – instansi yang lain karena Jurnalis dilindungi UU no 40 Tahun 1999 tentang pers.
Dan saat awak media ini mencoba mengali informasi ternyata memang para jurnalis dan LSM yang tergabung pada tigo luhah tanah sekudung sudah melaporkan hal tersebut ke APH pada siang tad, Media ini terus menggali informasi tentang hal tersebut demi untuk tegaknya supermasi hukum di wilayah kabupaten kerinci dan kota sungai penuh khusus nya dan propinsi jamba pada umumnya negara Republik Indonesia keseluruhanya.(johari)