Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea Fasilitasi Restoratif Justice

Toba | intelpostnews.com

Bertempat di Desa Pardamean Sibisa Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, 18/10/2024, dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea Freddy VZ Pasaribu, SH, MH, kembali berhasil memfasilitasi hubungan baik antara tersangka TS dan saksi korban MS, melalui Restoratif Justice.

Kejadian tersebut bermula, dimana pada hari Sabtu 08/07/2014, pada saat saksi korban MS berada di jalan Justin Sirait, Desa Pardamean Ajibata kecamatan Ajibata Kabupaten Toba, tersangka TS menyiram saksi korban MS dengan Pertalite, sehingga saksi korban merasa takut dan trauma, sehingga melaporkannya ke pihak Kepolisian dan tersangka TS disangka melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

Melalui Restoratif Justice, Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea berhasil memfasilitasi perdamaian antara tersangka TS dengan saksi korban MS, dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kajari Toba Samosir di Balige, Dohar Nainggolan,SE, SH, MH, dan Kacabjari Porsea, Freddy VZ Pasaribu, SH, MH melakukan Ekspos Perkara kepada Kajati Sumut Idianto, SH, yang di wakili Wakajati Sumut, Rudy Irmawan, SH, MH. Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, M. Hum beserta jajaran bersama dengan Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH. Pada JAM PIDUM Kejaksaan Republik Indonesia dan perkara tersangka TS, yang disangka melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana disetujui Pimpinan untuk menyelesaikan perkaranya melalui Restoratif Justice.

Ditempat terpisah, Camat Kecamatan Ajibata, Wajon Sirait S.pd, M,si, melalui telepon selulernya mengatakan kepada awak media, sangat mengapresiasi kegiatan Restoratif Justice yang dilakukan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Porsea, dan mudah-mudahan kedepannya dapat dilakukan hal seperti ini dan berharap Bapak Kepala Kejaksaan Agung dapat menerima permohonan Restoratif Justice yang diajukan oleh tersangka TS.

Kegiatan Restoratif Justice tersebut juga di hadiri, Kasubsi Pidum dan Pidsus Devi Ria Winanda Sinaga, SH. Kasubsi Intel dan Datun, Desy CA Napitupulu SH, dan Dewi Gultom. (P.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *