Hancurkan Semangat Yang Berprestasi, Diamkan Yang Nyata-Nyata Melanggar.! Dipertanyakan Pola Penjatuhan Sanksi Oleh Inspektorat Dan BKPSDM Pemkab Muba!

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com

Sekayu-Struktur birokrasi dalam menegakkan dan menjalankan aturan pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin, seharusnya berlandaskan ketetapan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Namun yang terjadi di lapangan, muncul pertanyaan besar, apakah aturan dijalankan sesuai ketentuan, atau justru dibuat dengan semena-mena, tergantung suka atau tidak suka terhadap satu pihak?

Rotasi jalannya aturan pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin dalam kepemimpinan Bupati H.M. Toha Tohet, terutama pada instansi yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara, dinilai telah melebihi batas hak wewenang. Bahkan terlihat menyimpang dari ketetapan aturan yang berlaku jauh dari sewajarnya. Instansi menjatuhkan sanksi hukuman yang dinilai sudah sangat keterlaluan, di luar batas aturan administrasi undang-undang pemerintahan. Sanksi yang diberikan seolah bukan langkah pembinaan, melainkan tindakan yang dirasa sengaja ingin menghancurkan reputasi, jabatan, dan kinerja baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK).

Dalam pantauan awak media, tumbuh beribu pertanyaan. Banyak hal yang membuat bingung. Awak media menemukan beberapa kasus di mana ASN maupun P3K mengalami permasalahan yang sifatnya administratif biasa bukan tindakan atau kesalahan yang masuk ranah pidana maupun pelanggaran berat. Kesalahan kecil yang sengaja diperbesar-besarkan. Padahal menurut aturan undang-undang, sepantasnya hanya dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, atau pembinaan dan bimbingan saja. Namun yang terjadi, sanksi yang dijatuhkan justru jauh menyimpang dari ketentuan undang-undang. Sanksi tidak lagi berfungsi untuk memperbaiki sikap, melainkan terasa bertujuan menghilangkan semangat bekerja, menumbuhkan keputusasaan, dan sengaja dirancang untuk merusak serta menghancurkan reputasi kinerja seseorang.

Yang menjadi pertanyaan publik.!Apakah instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi, seperti Inspektorat dan BKD benar-benar memahami dan menguasai garis undang-undang administrasi pemerintahan serta Surat Edaran BKN yang menjadi pedoman? Dalam pemberian sanksi terhadap ASN dan P3K, dinilai justru telah menyalahi batas hak wewenang. Sanksi yang dijatuhkan bukan untuk membenahi kesalahan, melainkan terkesan sebagai pelampiasan kebijakan yang merugikan pihak yang bersangkutan tanpa pertimbangan kemanusiaan


Salah satu kasus yang menonjol melibatkan seorang pejabat kesehatan di wilayah Musi Banyuasin. Yang bersangkutan pada intinya bukan melakukan pelanggaran berat berdampak pidana, melainkan mengambil kebijakan yang justru demi kepentingan pelayanan masyarakat di daerah pelosok. Ia menerbitkan Surat Keputusan agar tenaga yang sebelumnya berstatus PHL dapat diangkat menjadi P3K, meski masa kerjanya belum genap dua tahun. Keputusan itu diambil karena kondisi mendesak untuk pelayanan masyarakat yang dapat ditempatkan di wilayah pelosok yang jauh dari akses fasilitas kesehatan.

Sementara itu, rencana pemberhentian terhadap tenaga P3K tersebut dinilai sangat ironis. Tenaga yang telah bekerja tekun selama satu tahun lebih, terbukti handal, memiliki kemampuan yang mumpuni, tidak pernah melakukan kesalahan maupun pelanggaran, dan senantiasa melayani kesehatan masyarakat dengan baik, justru terancam diberhentikan. Hanya karena belum genap masa dua tahun pada saat mengikuti seleksi, padahal kinerjanya nyata-nyata memberikan manfaat. Bukankah tindakan ini sangat tidak manusiawi? Tindakan yang hanya karena kurang masa syarat administrasi, harus dihilangkan mata pencahariannya, padahal gaji yang diterima pun tidak seberapa. Hal ini bukannya menegakkan aturan, justru terkesan tindakan yang sangat munafik di duga atas dorongan pihak yang merasa tidak senang.

“Jika benar ingin menegakkan aturan sesuai prosedur, maka harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Jangan memanfaatkan kurangnya pemahaman Birokrasi Pemerintahan Pimpinan Wilayah, dengan surat keputusannya selalu di jadikan alat penindakan sangsi, “Saya selaku Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan Media Intelpostnews, siap untuk membuka data semua P3K dan ASN yang nyata-nyata melakukan pelanggaran dan tidak layak pada posisi jabatan yang di duduki pada pemerintahan di kabupaten Musi Banyuasin ini. Bahkan saya sendiri siap akan menyerahkan berkas hasil evaluasi proses bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Sekayu, ada 5 ASN yang nyata-nyata bermasalah dan perlu diproses secara hukum, namun sampai saat ini masih di bungkam, serta beberapa P3K di instansi Muba yang jelas-jelas melanggar ketentuan UU dan Surat Edaran BKN, bahkan ada yang tidak layak menjabat. “Tegas Kaperwil Sumatera Selatan Media Intelpostnews

Kaperwil Sumatera Selatan meminta kepada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin, serta Kepala BKPSDM Muba Ir. H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM dan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Maria Ridha Ananda, S.E., M.M., agar menegakkan aturan secara adil dan transparan.

“Jika benar ingin menegakkan aturan UU di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin, janganlah tebang pilih. Saya bersama tim media siap turun langsung membuka kedok pelanggaran yang nyata-nyata dilakukan namun hingga kini diabaikan saja, Jangan justru hancurkan semangat kerja dan reputasi ASN maupun P3K yang berkinerja baik hanya atas alasan pelanggaran yang tidak sebanding dan di luar aturan UU Administrasi Pemerintahan.” Beber Kaperwil.

Menindaklanjuti permasalahan ini, Kaperwil, Wakaperwil Sumatera Selatan, beserta Kabiro dan Wakabiro Muba akan melakukan konfirmasi langsung ke Inspektorat Muba dan BKPSDM Muba terkait temuan pemberlakuan sanksi yang dinilai berlebihan dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak.

Laporan: Tim Investigasi Intelpostnews Sumatera Selatan Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan fakta dan dokumen yang diterima awak media. Pihak yang diberitakan berhak memberikan tanggapan, pembantahan, atau klarifikasi seluas-luasnya. Kami juga masih menunggu tanggapan resmi dari pihak Bupati, BKPSDM, dan Inspektorat Muba.


(Tim RK)