Inspektorat Kabupaten Simalungun Dan Tipikor Polres Simalungun Periksa Pangulu Panombean Hutaurung Dugaan Korupsi Dana Desa.

Simalungun | Intelposnews.Com.

Inspektorat Kabupaten Simalungun dan Tipikor Polres Simalungun turun ke lapangan memeriksa Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun karena adanya dugaan Korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, Fransiskus Siallagan,SH,Rabu 04-06-2025.

Bripka Jefri Siagian dari Tipikor Polres Simalungun dan Berlin Purba dari Inspektorat Kabupaten Simalungun turun ke lapangan guna melaksanakan Verifikasi dan telaah dokumen karena adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) nomor:B/365/IV/2025 Reskrim,dengan terperiksa Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung Fransiskus Siallagan,SH.

Dalam Verifikasi dan telaah dokumen dilapangan telah dilaksanakan pemeriksaan kepada Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung sesuai pengaduan masyarakat Nagori Panombean Hutaurung Kecamatan Jorlang Hataran, antara lain:

1.Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang bervariasi, dimana warga masyarakat ada yang menerima 5 (lima) bulan seperti Hariaman,dan Dorlan Nainggolan menerima 7 (tujuh)bulan.

2.Pembayaran Insentif guru mengaji dan guru sekolah Minggu dibayarkan setelah tutup tahun anggaran 2024.

3.Pengadaan Perpustakaan Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga fiktif.

4.Program Ketahanan Pangan (Ketapang),dimana Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung memberikan pupuk Phoska, yang diduga tidak bermerk dan tidak terdaftar;
bukan pupuk NPK Mutiara sesuai kebutuhan petani.

Dalam pelaksanaan Verifikasi dan telaah dokumen dilapangan, Tipikor Polres Simalungun dan Inspektorat Kabupaten Simalungun telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung Fransiskus Siallagan, SH dan beberapa perangkat desanya serta administrasi penggunaan Dana Desa di kantor pangulu Panombean Hutaurung,yang dilanjutkan dengan menghadirkan beberapa orang penerima Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dan kunjungan rumah masyarakat penerima pupuk Phoska dari Kantor Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung.

Berlin Purba, Inspektorat Kabupaten Simalungun, saat dikonfirmasi team Intelposnews menjelaskan bahwa benar ada kesalahan administrasi Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, dimana anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 direalisasikan/dibayarkan pada tahun 2025, seperti pembayaran Insentif guru mengaji dan guru Minggu serta pemberian pupuk Phoska yang dibagikan kepada masyarakat pada tanggal 22 Januari 2025.

Saat ditanya berapa besar kerugian negara dengan kesalahan administrasi yang dilaksanakan Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung, dengan tegas Berlin Purba mengatakan:”Kami sedang menghitung itu.Setelah itu akan kami undang Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung.Begitu juga dengan masyarakat pengadu.Disitu nanti baru tahu berapa kerugian negara yang timbul akibat kesalahan administrasi Pangulu/Kepala Desa Panombean Hutaurung “, jelasnya.(R1/UM).