Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu — Kepala Perwakilan Wilayah bersama Tim Media Nasional Intelpostnews Sumatera Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026, secara resmi menyerahkan surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut kepada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin. Langkah ini diambil karena laporan perkara dugaan pelanggaran penetapan 5 Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Muba sejak 30 April 2026, hingga saat ini belum ada kejelasan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Muba.
Dokumen Resmi dan dasar hukum perkara, “Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Media Nasional Intelpostnews :
1. Surat Tanggapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Nomor: B-495/L.6.16/Fd.1/05/2026, tanggal 05 Mei 2026, Menjelaskan bahwa pelantikan/penetapan serta pelaksanaan tugas kelima PLT Kapuskes bertentangan dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta melanggar Surat Edaran BKN Nomor 02 Tahun 2019.
2. Surat Pelimpahan Kejari Muba ke Inspektorat Muba, Nomor: B-485/L.6.16/Fd.1/04/2026, tanggal 30 April 2026, Laporan perkara kasus tersebut resmi dilimpahkan kepada Inspektorat Muba untuk di proses di tindak lanjuti.
3. Surat Pemberitahuan Pelimpahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Media Nasional Intelpostnews, Nomor: B-3920/L.6/Fo.2/06/2026, tanggal 02 Juni 2026, Mengonfirmasi pelimpahan perkara tersebut kepada Inspektorat Muba guna segera dilakukan pemeriksaan dan audit ke pada 5 PLT Kapuskes.
Lima PLT Kepala Puskesmas yang menjadi objek perkara, PLT Kepala Puskesmas Sukajaya, Peninggalan, Lais, Gardu Harapan, dan Tanjung Kerang.
Perkara yang dilaporkan, Dugaan pelanggaran pada pelantikan/penetapan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas selaku PLT Kapuskes yang menyalahi ketetapan aturan UU Pemerintahan.
Sudah berjalan kurang lebih 3 bulan namun belum ada hasil kejelasan, ” Terhitung sejak pelimpahan resmi dari Kejari Muba pada 30 April 2026, hingga saat ini telah berjalan lebih dari 3 bulan, namun belum ada kejelasan hasil maupun perkembangan proses pemeriksaan dari Inspektorat Muba, “Mengingat jeda waktu yang telah berlalu cukup lama, Kaperwil bersama Tim Media Nasional Intelpostnews mengambil langkah tegas, Mendesak Inspektorat Muba agar segera menindak lanjuti kasus perkara tersebut, dengan menyerahkan surat resmi konfirmasi permohonan tindak lanjut pada Senin 24 Agustus 2026 ke Inspektorat Muba.
Isi surat mendesak segera di lakukan proses tindakan tegas kepada 5 PLT Kapuskes untuk di lakukan audit pemeriksaan, segera lakukan pembatalan / pencabutan jabatan SK Cacat Hukum, perkembangan hasil proses tindak lanjut di beritahukan secara tertulis dalam 7 hari kerja!
Dalam surat yang diserahkan, Tim Media Intelpostnews Sumatera Selatan menegaskan :
1. Mendesak Inspektorat Muba segera melakukan tindakan tegas memproses kelima PLT Kapuskes berdasarkan pelimpahan perkara dari Kejari Muba dan Kejati Sumsel, BUKAN beralih pada permasalahan P3K maupun permasalahan lain di luar kasus yang dilimpahkan.
2. Memohon hasil tindak lanjut secara tertulis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat ini, mengingat perkara telah berjalan lebih dari 3 bulan tanpa kejelasan.
3. Kasus yang diperiksa murni atas pelanggaran penetapan dan penyalahgunaan wewenang PLT sesuai pelimpahan Kejaksaan tidak boleh dicampuradukkan dengan alasan lain yang tidak relevan.
Peringatan resmi langkah hukum berikutnya, “Bilamana dalam tempo 7 hari kerja tidak ada proses tindak lanjut maupun kejelasan hasil pemeriksaan, Tim Media Intelpostnews sesuai aturan prosedur akan mengambil langkah hukum pelaporan resmi ke Kejaksaan Negeri Muba, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, serta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Keterlambatan tanpa alasan yang sah merupakan bentuk kelalaian dan penyalahgunaan wewenang yang dapat dikenakan sanksi tersendiri. Aturan negara tidak boleh diabaikan, perkara tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan yang jelas.
Di sampaikan Kaperwil Intelpostnews secara tegas, “Kami tidak memihak siapapun. Yang kami minta hanyalah proses hukum yang cepat, transparan, dan sesuai aturan. Sudah lebih dari tiga bulan perkara dilimpahkan, masyarakat berhak mengetahui hasilnya. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, segera dibetulkan dan ditindak sesuai hukum.”
“Kami beri waktu 7 hari kerja. Setelah itu, jika masih buntu, terpaksa kami akan mengajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel yang akan langsung melakukan pemanggilan untuk melakukan proses penyidikan Demi keadilan dan tegaknya aturan negara.
“Tidak ada kekuasaan di atas hukum. Tidak ada jabatan di luar aturan. Yang cacat harus dibatalkan, yang melanggar harus dipertanggung jawabkan. Proses ini tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan.
(TIM RKT & Adipati Muba)
Beranda
Berita Terkini
Kaperwil Intelpostnews Sumsel Dan Tim Serahkan Surat Desak Inspektorat Muba Segera Proses Tindak Lanjuti Pelimpahan Kejati Sumsel Perkara 5 PLT Kapuskes Sudah 3 Bulan Belum Ada Kejelasan.
Kaperwil Intelpostnews Sumsel Dan Tim Serahkan Surat Desak Inspektorat Muba Segera Proses Tindak Lanjuti Pelimpahan Kejati Sumsel Perkara 5 PLT Kapuskes Sudah 3 Bulan Belum Ada Kejelasan.













