Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu— Kepala Perwakilan Wilayah Media Nasional Intelpostnews / Dewan Redaksi Intelpostnews Sumatera Selatan, “Secara resmi menyerahkan surat konfirmasi dan permohonan tindak lanjut kepada Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin, 24 Agustus 2026, Surat tersebut berisi permintaan kejelasan dan pemeriksaan menyeluruh atas pelimpahan perkara dugaan kejanggalan penetapan dan pelantikan serta dalam pelaksanaan tugas 5 Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Puskesmas yang telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dari sejak 30 April 2026, dengan tembusan surat juga telah diserahkan dan diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Muba.
Dokumen resmi dan alur perkara, “Berdasarkan dokumen resmi yang diterima Media Nasional Intelpostnews :
1. Surat Tanggapan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: B-3920/L.6/Fo.2/06/2026, tanggal 02 Juni 2026 “Menyatakan laporan dugaan kejanggalan penetapan 5 PLT Kapuskes telah dilimpahkan ke Inspektorat Muba melalui Kejaksaan Negeri Muba.
2. Surat Pelimpahan Kejaksaan Negeri Muba Nomor: B-485/L.6.16/Fd.1/04/2026, tanggal 30 April 2026 — Perkara resmi dilimpahkan kepada Inspektorat Muba untuk dilakukan pemeriksaan dan audit.
3. Surat Konfirmasi dan Permohonan Tindak Lanjut Media Intelpostnews Nomor : 2INTL/212R/VIII/VIIT/07/2026, Senin tanggal 21 Agustus 2026-Diserahkan dan diterima Inspektorat Muba pada 24 Agustus 2026, dengan tembusan diterima Kejari Muba pada 26 Agustus 2026.
Kelima PLT Kepala Puskesmas yang menjadi objek perkara, PLT Kepala Puskesmas Peninggalan (Kec. Tungkal Jaya), PLT Kepala Puskesmas Lais (Kec. Lais), PLT Kepala Puskesmas Gardu Harapan (Kec. Lais), PLT Kepala Puskesmas Sukajaya (Kec. Bayung Lencir), dan PLT Puskesmas Tanjung Kerang (Kec. Babat Supat).
Dugaan Pelanggaran aturan perundang-undangan, ” Berdasarkan penelaahan hukum yang dilakukan, pada penetapan dan pelaksanaan tugas kelima PLT Kapuskes tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PLT tidak berwenang mengambil keputusan strategis, melakukan mutasi, pengangkatan, maupun pemberhentian pegawai, Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019, PLT hanya boleh ditunjuk apabila pejabat definitif berhalangan tetap, bukan digantikan saat masih aktif menjabat, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ” Penunjukan yang tidak sesuai prosedur dan mengabaikan syarat jabatan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kepegawaian, ” Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, “Pelanggaran wewenang dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.
Sementara dampak sesuai fakta dan kenyataan yang terjadi di lapangan, atas munculnya proses penegakan hukum akibat menyalahi ketetapan aturan Undang-Undang Pemerintahan selaku Aparatur Sipil Negara, sebagaimana tanggapan dan kesimpulan laporan yang telah ditanggapi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Negeri Muba yang kini dilimpahkan ke Inspektorat Muba, menimbulkan dampak di mana salah satu PLT Kapuskes yang dilaporkan akan diproses berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku, ” Namun, justru muncul kembali tindakan melalui media sosial berupa penyebaran berita yang tidak benar atau hoaks, Kejadian sama persis seperti yang pernah terjadi dilakukan pada saat pergeseran akan menduduki jabatan tersebut sebelumnya, Muncul bermacam penyebaran isu dan tuduhan yang tidak berdasar, yang disinyalir dilakukan oleh orang-orang suruhan bayaran, yang berusaha untuk tetap dapat bertahan menguasai jabatan karena merasa dikejar rasa ketakutan akibat ambisi kekuasaan ingin tetap menduduki jabatan tersebut, tindakan tersebut sesungguhnya tanpa disadari mencerminkan jiwa dan perilaku pribadi dari apa yang pernah ia perbuat sebelumnya pada saat ingin menguasai jabatan dengan segala cara, didorong oleh ambisi berlebih agar tetap dapat menguasai jabatan tersebut, Padahal secara aturan dan prosedur Undang-Undang, seharusnya tidak perlu melakukan penyebaran berita yang mencemarkan nama baik serta persaingan melalui tuduhan-tuduhan yang tidak jelas dan tidak berdasar seperti itu, jika memang merasa diri memang benar dan telah memenuhi syarat yang layak serta tidak melakukan pelanggaran aturan UU pemerintah serta aturan ketetapan surat Edaran BKN.
Tindakan penyebaran berita tersebut pun di lakukan melalui menggunakan akun palsu atau akun media yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan pernyataannya. Padahal jika memang tuduhan yang disebarkan tersebut dirasa benar dan disertai fakta yang dapat dibuktikan, mekanisme yang tepat adalah melaporkan kepada instansi terkait secara jelas, terbuka, dan bertanggung jawab, bukan melalui akun anonim dan berita yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Selanjutnya, 7 pertanyaan resmi yang di ajukan, ” Dalam surat yang diserahkan, Media Intelpostnews meminta jawaban tertulis dan jelas atas tujuh hal :
1. Apakah surat pelimpahan laporan dari Kejaksaan Negeri Muba telah diterima dan diregistrasi Inspektorat Muba?
2. Jika telah diregistrasi, mohon disampaikan nomor pendaftaran dan tanggal masuknya.
3. Apakah pemeriksaan dan/atau audit terkait perkara tersebut sudah dimulai? Jika belum, kapan direncanakan akan dimulai?
4. Siapa pejabat atau tim yang ditunjuk untuk menangani pemeriksaan dan audit ini?
5. Berapa lama perkiraan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemeriksaan dan audit tersebut?
6. Apakah sampai saat ini telah ditemukan indikasi pelanggaran aturan atau kerugian negara?
7. Apakah terdapat kendala atau hal lain yang menghambat proses penyelesaian laporan ini?
Tengat Waktu dan langkah berikutnya, “Terhitung sejak pelimpahan resmi dari Kejaksaan Negeri Muba pada 30 April 2026, perkara telah berjalan lebih dari tiga bulan. Surat ini memberikan batas waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerimaan, yaitu sejak 24 Agustus 2026, untuk memberikan tanggapan tertulis secara resmi.
Apabila dalam batas waktu tersebut belum ada kemajuan maupun tanggapan tertulis, Media Nasional Intelpostnews akan melaporkan kembali perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Muba, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan, serta Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan untuk pengawasan dan tindak lanjut lebih lanjut.
Surat tindak lanjut dengan tembusan telah di sampaikan ke, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Arsip.
Surat telah diterima secara sah dan resmi oleh Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin pada Senin 24 Agustus 2026, dengan tembusan yang juga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pada Rabu 26 Agustus 2026, Seluruh proses didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Aturan negara tidak boleh diabaikan, yang benar dipertahankan, yang cacat dibatalkan, dan yang melanggar wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan transparan.
Berita ini disusun berdasarkan fakta, dokumen resmi, dan bukti serah terima tanpa opini, dan tanpa rekayasa, murni sesuai fakta peristiwa nyata.
(Tim RKT)
Beranda
Berita Terkini
Pelanggaran UU Dan Sebar Isu Di Medsos Tidak Berdasar! Kasus 5 PLT Kapuskes Masuk Tahap Penindak Lanjutan! Now Definitip!
Pelanggaran UU Dan Sebar Isu Di Medsos Tidak Berdasar! Kasus 5 PLT Kapuskes Masuk Tahap Penindak Lanjutan! Now Definitip!













