Sekayu, Muba | Intelpostnews.com.
Muba–Sejalan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang semestinya di fahami oleh segenap Aparatur Sipil Negara khususnya lingkungan pemerintahan, begitu juga dalam menyikapi Undang-undang sebagaimana di maksud.
Hal ini berbanding terbalik, yang terjadi di lingkungan pemerintahan di Daerah terlebih-lebih di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin Justru tertutup ketika Rekan Jurnalis meminta konfirmasi sehubungan dengan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai, atau dengan kata lain penyimpangan Anggaran.
Ini mestinya tidak perlu terjadi, bahkan akan menimbulkan polemik serta pertanyaan Publik semakin jelas Indikasi penyimpangan yang terjadi di Dinas Lingkungan Hidup tersebut.
Saat di temui di tempat, Petugas DLH terkesan tertutup, bahkan menghindar, begitupun pejabat DLH baik itu sekretaris Dinas sebut saja “JL”, dan “QR” serta AS yang juga ikut terlibat, sampai berita ini di naikan pun tidak merespon, ‘Bak Kuburan, ” Tegas Heri”.
Langkah tegas Media Intelpostnews.com melaporkannya Ke Kajati Di respon dengan cepat melakukan telaah dan pemeriksaan kepada fihak yang di duga menyalah gunakan Anggaran di Dinas lingkungan Hidup Tahun 2021/2022.
Kami berharap Dugaan Penyimpangan Anggaran ini akan terbukti, dan pihak-pihak yang menyalah gunakan Anggaran ini dapat di hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku, hingga terciptannya aparatur pemerintahan yang bersih sebagaimana di amanatkan Undang-undang No. 28 tahun 1998 tentang Penyelenggara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 75 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
(Time Intelpost SumSel)
Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran 2021/2022 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin Memasuki Babak Baru Pemeriksaan Kajati Sum-Sel Dan Kajari Musi Banyuasin













