Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu — Kejanggalan semakin terasa jelas di tengah masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. Publik mulai mempertanyakan konsistensi serta logika waktu yang digunakan oleh Kepala BKPSDM Muba dan Kepala Irban Penyidikan Inspektorat Muba dalam kasus penjatuhan sanksi berat kepada dr. Tuti Rahayu, M.Kes.
“Jika merekomendasikan tenaga honorer yang belum 2 tahun masa kerja itu kesalahan besar, mengapa baru saat ini sanksi berat dijatuhkan? Padahal tenaga tersebut sudah satu tahun menjadi PPPK dan bekerja dengan baik melayani masyarakat di pelosok desa. Bukankah proses seleksinya pun melalui ujian resmi yang disahkan oleh Ir. H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM. Kepala BKPSDM sendiri?”
Fakta yang tidak bisa di pungkiri, “Masyarakat menemukan hal yang sangat mendasar.
Proses seleksi adalah wewenang BKPSDM dalam memberikan materi seleksi ujian, penilaian, hingga penetapan kelulusan PPPK dilakukan oleh BKPSDM, bukan oleh dr. Tuti Rahayu M.Kes.
Sementara, Inspektorat juga memantau dan menyatakan lulus dari Hasil seleksi dinyatakan sah dan lulus, termasuk dalam pengawasan Inspektorat Muba.
Namun, setelah memasuki satu tahun berlalu tanpa teguran apa pun, ” Selama tenaga tersebut bekerja melayani masyarakat, tidak ada catatan pelanggaran, tidak ada teguran, tidak ada peringatan dari kedua instansi tersebut.
Tenaga tersebut bekerja dengan baik, “Tidak ada satu pun laporan kinerja buruk atau kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Jika memang salah, mengapa di luluskan dulu? Jika benar, mengapa di hukum sangsi sekarang?
Pertanyaan terbuka yang terus bergema di tengah masyarakat, “Apakah dr. Tuti Rahayu sendirian yang berwenang meluluskan seseorang menjadi PPPK? Tentu TIDAK. Prosesnya panjang, melibatkan banyak pihak, dan hasil akhirnya disahkan oleh BKPSDM serta dipantau oleh Inspektorat.
Jika prosedurnya salah, mengapa BKPSDM tetap meluluskan? Jika kelulusannya tidak sah, mengapa Inspektorat hampir memasuki satu tahun penuh diam saja? Mengapa justru setelah tenaga tersebut terbukti mampu dan dibutuhkan masyarakat, baru sanksi berat dijatuhkan kepada pihak yang merekomendasikan? Apakah begitu cara tindakan propesional, bukankah cara alur perjalanan penindakan sangsi penuh kejanggalan, Sangsi yang di jatuhkan bahkan tidak sebanding dengan kesalahan, Sudah jelas ada yang tidak beres dalam penindakan ini, tanpa memikirkan nasib pihak yang tidak sepantasnya di jatuhkan sangsi bukan pada tahap sangsi semestinya, apakah ini namanya keadilan, tak lain inilah yang di sebut istilah, perampok pengecut tanpa memikirkan nasib hidup orang, rela dan tega menghancurkan mengorbankan masa depan karier kehidupan orang hanya demi kepentingan pribadi sendiri!
Kejanggalan ini menimbulkan isyu yang semangkin kuat berkembang di tengah masyarakat, “Atau kah begini memang benar isyu yang berkembang di tengah masyarakat, “Bahwa di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin adanya JUAL BELI JABATAN? Dan apakah ini contoh jalannya proses memposisikan pihak yang menguasai jabatan dengan MEREKAYASA KASUS menyingkirkan pihak lain terlebih dahulu, untuk kemudian menempatkan posisi jabatan ke pihak yang diinginkan?”
Pertanyaan ini bukan lagi sekadar bisik-bisik. Semakin banyak warga yang menyampaikan kekhawatirannya, “Menyingkirkan yang ada terlebih dahulu dengan alasan yang dibuat-buat, lalu mengisi kursi yang kosong dengan orang yang diinginkan, ” bukankah itu pola yang sudah terlihat berulang kali terjadi? Jika benar adanya, maka ini bukan urusan disiplin ASN semata. Ini sudah masuk ranah penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas.”
SERUAN! JAWAB PERTANYAAN PUBLIK SECARA TERBUKA.!
Kepada Kepala BKPSDM Muba Ir. H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM. dan Inspektorat Muba, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, “Masyarakat berhak tahu. Mengapa sanksi berat baru dijatuhkan setelah satu tahun berlalu? Mengapa yang meluluskan tidak ikut dimintai pertanggung jawaban? Dan apakah isu jual beli jabatan serta rekayasa kasus ini ada benarnya? Jawablah secara terbuka. Diam saja semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik layar.
Kebenaran tidak boleh ditutupi oleh kekuasaan. Rakyat berhak mengetahui siapa yang sebenarnya memegang kendali di Musi Banyuasin, aturan hukum, atau kepentingan pihak tertentu.
Intelpostnews akan terus mengawal. Tetap pantau perkembangan selanjutnya. Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap sepenuhnya.
(Tim RKT)
Beranda
Berita Terkini
Masyarakat Bertanya Satu Tahun Sudah Berjalan Baru Di Jatuhkan Sangsi Berat, Ada Apa BKPSDM Muba Dan Inspektorat Muba Di Balik Sangsi Janggal Ini.
Masyarakat Bertanya Satu Tahun Sudah Berjalan Baru Di Jatuhkan Sangsi Berat, Ada Apa BKPSDM Muba Dan Inspektorat Muba Di Balik Sangsi Janggal Ini.












