Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok janji proyek revitalisasi sekolah senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Tasikmalaya berbuntut panjang. Nama pejabat dilingkup Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya ikut terseret setelah penyidik kepolisian memanggilnya sebagai saksi.
Alih-alih mereda, penanganan kasus ini justru diwarnai dinamika baru. Pejabat terkait kedapatan menawarkan paket pekerjaan kepada awak media sebagai imbalan atas pengawalan pemberitaan pembangunan Sarana Olahraga (SOR) Mangunreja.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Kronologi Kasus: Korban Rugi Rp400 Juta akibat SPK Bodong
Kasus ini bermula ketika seorang pengusaha lokal berinisial HS melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Tasikmalaya Kota dengan kerugian mencapai Rp400 juta. HS tergiur setelah oknum tak bertanggung jawab menjanjikan proyek Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 dengan dalih mengantongi restu dari pejabat teras dilingkungan Disdikbud hingga DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, alih-alih proyek terealisasi, dana ratusan juta raib dan oknum terlapor diduga hanya menyodorkan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif alias bodong. Berdasarkan data yang dihimpun, aksi penipuan ini menggunakan modus mencatut kredibilitas sejumlah pejabat publik untuk meyakinkan korbannya.
Aksi tersebut diduga terjadi di dua lokasi sekolah, yakni:
- SMP Islam Miftahul Qur’an (Kp. Tonjong, Desa Sindangraja, Kec. Jamanis) pada Sabtu (22/11/2025).
- TK Islam Terpadu Zaadul Muslim (Desa Sukaraja, Kec. Rajapolah) pada Selasa (25/11/2025).
Merasa dirugikan, korban HS resmi melayangkan laporan ke kepolisian pada 22 Januari 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/1/2026/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT.
Pemanggilan Pejabat DPUTRLH oleh Kepolisian
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota memanggil Kepala Bidang Pembangunan dan Jasa Konstruksi DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Agus Hermawanto, ST., sebagai Saksi I. Berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/Saksi.1/509/IX/RES.1.11. tertanggal 11 September 2026, Agus diminta menghadap penyidik pada Selasa (15/9/2026) guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 jo. Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat dikonfirmasi sebelumnya pada 14 Oktober 2026, Agus tidak menampik pernah memfasilitasi pembuatan dokumen analisa kerusakan untuk salah satu sekolah yang masuk dalam manifes dugaan proyek fiktif tersebut. Ia mengaku tindakannya didasari niat membantu ketika masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Rajapolah pada akhir tahun 2025.
“Pada saat itu saya dimintai tolong oleh seseorang untuk membuatkan analisa kerusakan di TK Islam Terpadu Zaadul Muslim yang katanya mau diajukan ke Kementerian Pendidikan. Lalu saya meminta tolong rekan di Bidang Bangunan dan Jasa Konstruksi DPUTRLH dan memberi uang Rp250 ribu. Karena niat membantu, saya ikhlas,” ujar Agus di ruang kerjanya.
Kendati demikian, Agus mengaku kaget saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan melihat dokumen SPK yang dipegang korban.
“Saya kaget luar biasa. Sewaktu disodori lembaran di Polres, ternyata SPK-nya hanya selembar kertas biasa dan jauh dari format SPK yang sah. Lagipula, publik dan penyedia jasa harusnya paham bahwa program revitalisasi sekolah itu sifatnya swakelola, bukan kontraktual,” cetusnya.
Kontroversi Baru: Janji Proyek untuk Awak Media
Di tengah proses hukum yang berjalan, langkah kontroversial justru ditunjukkan oleh Agus Hermawanto. Usai dimintai keterangan oleh penyidik, ia meminta awak media untuk mengawal publikasi lanjutan pembangunan SOR Mangunreja yang merupakan proyek strategis dengan pagu anggaran Rp35 miliar dari Pemkab Tasikmalaya yang dibangun kembali setelah sempat terbengkalai sejak 2012-2014 lalu oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada Jumat (02/11/2026), Agus mengajak bertemu sejumlah awak media di salah satu rumah makan di wilayah Singaparna. Dalam pertemuan tersebut, ia menawarkan proyek pekerjaan penataan ruang BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026 dengan pagu anggaran senilai Rp95 juta, dengan skema setengah harga sebagai imbalan jasa publikasi pembangunan SOR.
“Kalau seumpamanya besok lusa saya ada kerjaan mau nggak, saya kasih setengah harga deh, silahkan bawa orang atau penyedia jasanya kesaya, tapi jangan sampai ada yang tahu kalau saya ngasih,” ucap Agus kepada tim intelpostnews.com.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan pada Rabu (03/11/2026) saat awak media meliput kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya ke lokasi proyek SOR Mangunreja. Agus blak-blakan mengaku bahwa paket pekerjaan tersebut merupakan hasil pembeliannya senilai Rp9,5 juta (10 persen dari pagu anggaran). Ia menjanjikan pembagian keuntungan kepada awak media dengan alasan paket tersebut sebelumnya telah ditawarkan kepada penyedia jasa lain berinisial CC.
“Kalau Abang tidak mau mengerjakannya, udah saya tawarkan ke orang saya berinisial CC. Nah, karena saya janji mau ngasih setengah harga ke Abang, itu kan dapat beli saya, nah yang separuhnya buat Abang, kan nggak ada yang gratis Bang. Nanti pulang dari sini saya langsung temui orang saya tersebut, keputusannya malam ini atau nggak besok pagi saya kabari,” ungkap Agus sembari menunjukkan daftar (list) proyek penataan ruang BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp95 juta.
Pada Kamis malam, (05/11/2026), Agus tiba-tiba membatalkan janjinya dengan alasan dirinya merasa dikejar-kejar karena selalu dihubungi oleh awak media yang ingin menguji integritas dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas janjinya yang selalu tidak tepat. “Saya ini sibuk jadi saya lupa terus mau menghubungi, saya nggak biasa dikejar-kejar gini, mending nggak jadi aja deh,” ungkap Agus saat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak aparat penegak hukum masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan serta aktor intelektual di balik peredaran SPK bodong yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah tersebut.

















