Mediasi Gagal! Kasus Pengeroyokan Dan Sengketa Lahan Di Muba Naik Lanjut Ke Proses Hukum.

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu- Upaya perdamaian antara kedua belah pihak dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang bermula dari sengketa lahan, akhirnya tidak menemukan titik terang, Kanit Unit Pidum Polres Muba, Ipda Hermansyah SH, beserta timnya telah berupaya semaksimal membuka ruang mediasi berulang kali, namun hingga upaya terakhir, kesepakatan perdamaian tetap tidak tercapai. Proses hukum pun kini berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelum melanjutkan ke proses hukum lebih lanjut, pihak kepolisian melalui Unit Pidum Polres Muba telah menjalankan langkah-langkah pendamaian sebagaimana prosedur yang dianjurkan.

Kanit Unit Pidum Ipda Hermansyah SH bersama timnya telah menindaklanjuti perkara ini secara hukum dan sesuai SOP. Berulang kali ruang mediasi dibuka guna mempertemukan kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalan damai dan kesepakatan yang saling menguntungkan.

Namun pada upaya terakhir, pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 14.48 siang, mediasi kembali diupayakan di Ruang Unit Pidum Polres Muba. Pertemuan ini disaksikan langsung oleh Kanit Pidum, Katim Pidum, serta awak media Intelpostnews.

Sayangnya, hingga akhir pertemuan, tidak ditemukan kesepakatan bersama. Kedua belah pihak belum dapat menyepakati jalan perdamaian.

Dengan tidak tercapainya perdamaian, maka proses penegakan hukum terhadap perkara ini akan terus berjalan. Pihak kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk rekaman CCTV, dokumen tanah, bukti transfer, keterangan saksi, dan hasil visum, guna disusun berkas perkaranya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

Pihak Terlapor, Imron (oknum ASN) dan Dedi Irawan (Ketua RT setempat) Korban Zarmansyah (Oca), “Dugaan Pengeroyokan dan penganiayaan fisik serta dugaan manipulasi dokumen lahan dengan Kronologi singkat di antaranya.

“Penebangan pohon di lahan yang belum lunas dibayar dilarang oleh Zarmansyah, “Pengukuran tanah dilakukan tanpa kehadiran pemilik, luas dan harga berubah sepihak di atas kertas, “Penolakan menandatangani dokumen dimanipulasi dijawab dengan kekerasan fisik, ” kepala korban luka robek, 6 jahitan, “Uang muka ada bukti dua kali pengiriman pengembalian, di sertai dengan bukti transfer dan chat tersedia, “Mediasi kepolisian gagal, proses hukum teepaksa berlanjut.

“Mediasi adalah jalan terbaik jika dimungkinkan. Namun ketika tidak tercapai, maka hukum harus berbicara. Proses berjalan secara transparan, ” awak media menyaksikan langsung jalannya pertemuan, terbuka untuk publik. Semua pihak sama di hadapan hukum, tidak ada yang kebal. Semua bukti diperiksa, semua keterangan didengar. Proses hukum berlanjut, kebenaran tetap akan terungkap.



(Andi Hardi)