Oknum ASN Di Muba Kini Di Laporkan Dugaan Pengeroyokan Dan Penganiayaan Hingga Kepala Pecah Berdarah.

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Belum kering luka satu, muncul persoalan yang jauh lebih serius, “Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin yang sebelumnya sudah mendapat sorotan publik terkait dugaan memarahi warga, kini resmi di laporkan ke pihak berwajib, Laporan telah masuk ke Unit Pidana Umum Polres Muba, dengan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang bermula dari sengketa jual beli lahan yang penuh kejanggalan.

Penebangan pohon di larang oleh pemilik lahan tanah Zarmansyah, Karena tanah belum lunas pembayaran di beli, “Sumber persoalan bermula ketika pihak Imron hendak menebang pohon-pohon yang ada di lahan tersebut, “Namun Zarmansyah menegaskan sikapnya dengan jelas, mengatakan kepada awak media, “Bahwa, Memang benar saya yang menyuruh orang saya untuk melarang penebangan pohon di lahan itu, “Alasannya sangat sederhana, tanah itu kan statusnya masih milik saya, belum berpindah tangan ke Imron, Imron baru membayar uang muka saja, belum ada pelunasan! Jadi selama belum di bayar lunas, hak mutlak atas tanah itu tetap masih milik saya, Saya berhak mencegah dan melarang apapun di atas tanah milik saya kok. “Tegas Zarmansyah.

Di lanjutkan Zarmansyah secara tegas, “Coba bayangkan, jika pohon-pohon sudah ditebang habis oleh Imron, lalu ternyata pembayaran pelunasannya batal atau belum selesai, ataupun tidak di bayar lagi oleh Imron, “coba siapa yang dirugikan? Tentu saya, bukan, Jadi Bagaimana mungkin saya membiarkan aset saya dirusak sebelum hak jual beli selesai sepenuhnya? Itu tindakan melindungi hak saya, bukan alasan untuk diserang.” Tegas Zarmansyah.

Kemudian melakukan pengukuran di sembunyikan secara diam-diam, lalu angka di surat berubah sepihak, “Zarmansyah menceritakan kejanggalan proses pengurusan dokumen tanah tersebut!, Pada saat pengukuran tanah dilakukan oleh Imron, saya selaku pemilik lahan, juga kakak saya Adi sebagai pemilik tanah sebelahnya, sama sekali tidak diajak maupun diundang, Tanpa kehadiran kami, pengukuran dinyatakan selesai. Ketika surat dibawa untuk saya menyuruh untuk menanda tangani, saya terkejut, Kok Luas tanah yang tadinya disepakati hanya 2 hektare, jadi berubah menjadi 3,33 hektare, Harga jual beli pun ikut berubah, dari Rp 45 juta di rubah menjadi Rp 75 juta, Semua di robah sepihak tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.”Ungkap Zarmansyah.

Karena saya menolak menandatangani dokumen yang isinya tidak sesuai dengan kesepakatan, penolakan tersebut justru dijawab dengan tindakan kekerasan fisik, Malam itu Imron datang bersama rekannya Dedi Irawan, yang menjabat sebagai Ketua RT setempat, Dedi rekannya ikut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, “Akibatnya, kepala saya mengalami luka robek serius harus di jahit 6 jahitan, disertai banyak pendarahan keluar yang saya alami. ” Jelasnya.

Sementara, “Uang muka dari Imron, sudah ada pengembalian dari saya, sudah dua kali saya anggsur pembayaran di kirim melalui rekening yang di kirimkan Imron, dengan bukti trasfer dan Chat tersedia masih saya simpan, “Terkait uang panjar yang telah diserahkan, Zarmansyah menjelaskan, “bahwa ia sudah ada mengembalikannya secara bertahap melalui pengiriman ke rekening yang di kirimkan oleh Imron kepadanya. “Beber Zarmansyah.

“Pengembalian uang sudah saya lakukan melalui dua kali pengiriman transfer ke rekening yang diberikan, “Semua ada bukti transfer dan rekaman percakapan WhatsApp yang tersimpan jelas di ponsel saya. ” Ungkap Zarmansyah.

Ada dua persoalan serius sedang di tindak lanjuti penyidik Unit Pidum,” Berdasarkan rekaman CCTV, Surat Pemberitahuan Kejadian Perkara (SPKT), dan pengecekan langsung ke lokasi oleh awak media pada 20 Oktober 2026, dua persoalan utama sedang diteliti secara mendalam oleh penyidik Unit Pidum Polres Muba.

1. Manipulasi Dokumen dan Data Tanah, “Pengukuran dilakukan tanpa kehadiran pemilik tanah, “Perubahan luas dan harga secara sepihak pada dokumen untuk pembuatan SPH, “Penolakan menandatangani dokumen yang dimanipulasi dijawab dengan paksaan

2. Pengeroyokan dan Penganiayaan Fisik, “Pemaksaan penanda tanganan surat berujung pada tindakan kekerasan fisik, “Keterlibatan Imron (oknum ASN) dan Dedi Irawan (Ketua RT setempat), kondisi Korban mengalami luka robek di kepala, 6 jahitan, dan banyak pendarahan hebat, “Bukti rekaman CCTV, SPKT, serta dokumen pendukung telah diserahkan kepada pihak berwenang.

Pejabat dan tokoh masyarakat seharusnya teladan, bukan sumber kekerasan, “Seorang ASN dan seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi teladan masyarakat, justru diduga bersama-sama menggunakan kekuatan fisik untuk memenangkan kepentingan pribadi, Warga melindungi tanahnya yang belum lunas dibayar saja sudah dipukuli, jadi di mana lagi rakyat harus berlindung?” Keluhnya.

Di sampaikan oleh Zarmansyah secara tegas,”Melindungi aset sendiri bukan kesalahan, Menolak tanda tangan dokumen yang berubah sendiri bukan alasan untuk dipukuli, Uang muka pun sudah ada dua kali pengembalian, Biarkan proses hukum berjalan, dan biarkan kebenaran yang terungkap. ” Pungkas Zarmansyah.

Seruan tegas, hukum harus berlaku adil dan tanpa pandang Bulu, “Perkara ini sedang dalam proses penyidikan di Unit Pidum Polres Muba. Kami memohon kepada aparat berwenang, telusuri kronologi penebangan pohonnya, verifikasi proses pengukurannya, periksa bukti transfer dan percakapannya, serta telusuri siapa yang sebenarnya melanggar hukum. Status ASN dan jabatan RT bukan pelindung di muka hukum.

Tanah rakyat bukan objek rekayasa dokumen. Tubuh rakyat bukan sasaran kekerasan siapa pun. Korban berhak atas keadilan. Proses hukum harus berjalan cepat, transparan, dan tuntas, tanpa pandang bulu. Publik mengawasi.




(PUTRA)