Musi Banyuasin | Intelpostnews.com
Sekayu-Dalam dunia hukum, ada asas paling mendasar: NE BIS IN IDEM, seseorang tidak boleh dijatuhi hukuman dua kali atas satu pelanggaran yang sama. Namun yang terjadi terhadap dr. Tuti Rahayu, M.Kes, justru sebaliknya. Hampir satu tahun lalu ia telah dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas Tanjung Kerang dan diturunkan menjadi Dokter Ahli Madya atas kebijakan pengangkatan tenaga P3K yang dilakukan. Kini, keluar lagi Surat Keputusan Bupati yang menjatuhkan sanksi berat berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana atas perkara yang sama. Ini bukan sekadar kejanggalan ini adalah DOUBLE PUNISHMENT yang nyata-nyata melanggar asas hukum administrasi negara.
1. PELANGGARAN ASAS NE BIS IN IDEM — HUKUMAN GANDA YANG CACAT HUKUM
Berdasarkan prinsip hukum administrasi negara dan kepegawaian, tindakan yang menimpa dr. Tuti Rahayu berpotensi besar melanggar asas hukum yang sangat mendasar. Satu perbuatan, satu kesalahan, tidak boleh dihukum dua kali.
Fakta yang terjadi,” Hukuman Pertama Hampir berjalan memasuki satu tahun lalu, dr. Tuti Rahayu telah dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas Tanjung Kerang dan diturunkan menjadi Dokter Ahli Madya atas masalah yang sama, kebijakan membantu pengangkatan tenaga P3K demi pelayanan masyarakat mengisi polindes di pelosok desa.
Kejangalan muncul Hukuman Kedua, pada 30 September 2026, keluar SK Bupati baru yang menjatuhkan sanksi berat lagi berupa Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana atas masalah yang sama persis
“Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dibenarkan secara hukum untuk menghukum seorang ASN dua kali atas satu perbuatan yang sama, Penurunan jabatan setahun lalu sudah merupakan bentuk sanksi administratif nyata. Penerbitan SK baru dengan hukuman berat tambahan menunjukkan adanya pemaksaan sanksi yang subjektif dan tidak adil.”
Inilah wajah birokrasi di Kabupaten Musi Banyuasin yang dipertanyakan sebagai salah satu bukti, Berbagai cara dilakukan, bukan untuk memperbaiki, melainkan menyingkirkan orang yang berprestasi dari jabatannya, lalu menghancurkan reputasi kinerjanya secara perlahan.
II. INKONSISTENSI PROSEDUR REKOMENDASI BKN YANG TIDAK UTUH
Konsiderans “Menimbang” huruf c pada SK Bupati merujuk pada Surat BKN tanggal 22 September 2026 perihal “Perubahan Rekomendasi Pembebasan dari Jabatannya”. Namun muncul celah hukum yang sangat signifikan.
Apakah BKN mengetahui bahwa dr. Tuti Rahayu sudah pernah dijatuhi sanksi administratif atas masalah ini sejak hampir satu tahun lalu?
Jika BKN tidak menerima informasi yang utuh dari Pemerintah Kabupaten Muba, maka rekomendasi yang dikeluarkan didasarkan pada kekeliruan fakta lapangan, Di sinilah peran Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat dibutuhkan jika pengajuan penolakkan / keberatan SK tidak segera di cabut di batalkan, SK Bupati tersebut berpotensi dapat dibatalkan karena lahir dari informasi yang tidak lengkap dan mengabaikan proses hukum yang sudah pernah dijalani.
III. KEJANGGALAN TANGGAL SURAT SENGAJA DITUNDA AGAR WAKTU UNTUK PENGAJUAN KEBERATAN TERTUTUP?
Surat Keputusan Bupati tertanggal 30 September 2026, namun baru diserahkan kepada dr. Tuti Rahayu pada 27 Oktober 2026, selisih hampir satu bulan penuh. Apakah ini kebetulan, atau sengaja ditunda agar masa waktu pengajuan keberatan menjadi sempit?
Namun siasat ini terbongkar dengan sendirinya. Bukti menunjukkan BKPSDM melalui surat panggilan dari Kepala BKPSDM Ir. H. Pathi Riduan, SE., ATD., MM. tertanggal 27 September 2026 memanggil dr. Tuti Rahayu menghadap Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Maria Ridha Ananda, S.E., M.M. artinya sejak akhir September proses ini sudah berjalan, namun SK sengaja baru diserahkan akhir Oktober.
Batas Waktu Berdasarkan Hukum, “Pasal 77 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan, Keberatan atas Keputusan Tata Usaha Negara dapat diajukan dalam paling lama 21 hari kerja terhitung sejak keputusan DITERIMA, bukan sejak tanggal dibuat.
Dr. Tuti Rahayu tidak tinggal diam. Satu hari setelah menerima SK, tepatnya 28 Oktober 2026, surat keberatan resmi telah diserahkan kepada Bupati, BKPSDM, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Muba, lengkap dengan bukti serah terima tertulis, tanda tangan, dan cap instansi. Langkah cepat dan tepat.
lV. TUDUHAN “TERBUKTI TINDAK PIDANA” — DIMANA PUTUSAN PENGADILANNYA?
Satu hal yang paling mencerminkan ketidakwajaran, pada surat keputusan tertulis pernyataan “Terbukti melakukan tindak pidana.” Pertanyaan mendasar publik, “Jika sudah “terbukti tindak pidana”, maka yang berwenang memutus adalah pengadilan. Dimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap? Jika tidak ada putusan pengadilan, maka pernyataan ini adalah tuduhan pernyataan ini yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Apakah ini sekadar alibi untuk memperkuat alasan pemberhentian jabatan.
Sikap media kontrol sosial tidak akan berhenti, “Kami selaku media yang menjalankan fungsi kontrol sosial tidak akan tinggal diam. Demi kemajuan Kabupaten Musi Banyuasin, demi pelayanan kesehatan masyarakat di pelosok desa yang tetap terjamin, proses ini harus berjalan adil dan transparan. “Ujar Kaperwil.
Pemimpin yang layak adalah mereka yang memiliki kemampuan, prestasi, dan rekam jejak kinerja yang teruji, bukan mereka yang menduduki jabatan dengan segala cara, termasuk menyingkirkan orang-orang berprestasi melalui rekayasa prosedur. Jual beli jabatan dan pemaksaan kehendak hanya akan menghambat kemajuan daerah.” jelas Kaperwil.
Awak media akan terus mengawal proses keberatan yang sedang ditempuh, Dokumen pencopotan jabatan setahun lalu adalah bukti emas yang menunjukkan pelanggaran asas NE BIS IN IDEM, dan ini akan menjadi poin utama yang akan diperiksa oleh BPASN, Kejari Muba, Kejaksaan Tinggi Sumsel, dan Ombusdman Perwakilan RI Sumsel, maupun jalur hukum selanjutnya, Keadilan tidak boleh diobral dengan alasan prosedur yang dipelintir sesuka hati.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diterima di serahkan dan tembusan ke, Pihak BKPSDM Muba, Bupati Muba, Diknas Muba, Inspektorat Muba, Kejaksaan Negeri Muba, maupun pihak-pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan dan pembantahan secara terbuka. Ruang tanggapan tetap kami buka seluas-luasnya.
(Tim Ghost Protokol)
Beranda
Berita Terkini
NE BIS IN IDEM Dilanggar, Dr. Tuti Rahayu Dihukum Dua Kali Atas Satu Masalah, SK Sanksi Diduga Cacat Hukum Dan Dipaksakan Secara Administrasi Yang Menyimpang
NE BIS IN IDEM Dilanggar, Dr. Tuti Rahayu Dihukum Dua Kali Atas Satu Masalah, SK Sanksi Diduga Cacat Hukum Dan Dipaksakan Secara Administrasi Yang Menyimpang












