Pembangunan Sarana Air Bersih Dana Desa Cintajaya TA 2022 Dikerjakan Melalui CV Putri Lastri Mandiri Dan Terkesan Asal Jadi, Ini Pengakuannya!!!

IntelpostNews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ulah  beberapa  Desa  yang  mempihak ketiga kan pekerjaan  fisiknya, mulai menjadi sorotan aparatur penegak  hukum. Pasalnya, setiap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tidak boleh di pihak ketiga kan atau melibatkan rekanan karena Dana Desa bersifat swakelola. Jika Dana Desa di pihak ketiga kan (kontraktor/rekanan), berarti TPK tidak  di fungsikan. Sedangkan di dalam  pertanggungjawaban, pekerjaan harus  dilaksanakan oleh TPK, bukan  kontraktor, hal tersebut pun ditakutkan ada indikasi komitment fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga dan meminimalisir dugaan penyimpangan anggaran serta unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Meskipun sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 1, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 12 Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah, upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 21 ayat 1 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 22 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/ bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2), Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Kitab Undang- Undang Hukum Perdata Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.  Lampiran Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa Bab I, Huruf C Pengertian Umum angka 8  Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Bab I, Huruf D Tata Nilai Pengadaan angka 1  Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut: pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya, gotongroyong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa. Bab II, Huruf C Pelaksanaan  Swakelola dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelaksanaan Swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui swakelola;

b. kebutuhan barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu oleh TPK;

c. Khusus  untuk  pekerjaan konstruksi: 1. ditunjuk  satu  orang  penanggung  jawab  teknis  pelaksanaan pekerjaan  dari anggota  TPK  yang  dianggap  mampu  atau  mengetahui  teknis kegiatan/pekerjaan; 2. 3. dapat  dibantu  oleh  personil  yang  ditunjuk  dari  dinas  teknis  terkait; dan/atau dapat  dibantu oleh  pekerja  (tenaga  tukang dan/atau mandor).

Namun sejumlah peraturan, perundang-undangan serta ketentuan tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum Kepala Desa yang masih kerap melanggarnya. Seperti contoh yang terjadi di Desa Cintajaya, Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, pekerjaan program Dana Desa tahun anggaran 2022 untuk pembangunan sumber air bersih senilai Rp. 109.017.500,- (Seratus Sembilan Juta Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) dikerjakan melalui pelaksana atas nama CV. Putri Lastri Mandiri. Seperti yang tercantum dalam papan proyek, volume pekerjaan tersebut tidak dituliskan seluruhnya, hanya dituliskan kedalaman pengeboran sedalam 95 Meter, namun untuk luas pondasi bangunan dan masa pengerjaan tidak dicantumkan, hal tersebut diduga kuat terindikasi adanya mark up anggaran dan kurang transparan untuk keterbukaan informasi publik.

Berawal dari salah satu warga setempat berinisial U yang memberitahukan kepada tim intelpostnews.com melalui pesan whatsapp miliknya, (Senin, 19 September 2022) mengatakan, jika untuk pengeboran pembangunan sumber air bersih di Desa Cintajaya tersebut tidak sesuai dengan digambar atau yang tercantum dipapan proyek, dimana yang seharusnya 90-95 meter hanya 72 meter saja, salain itu, U pun mengatakan jika pekerjaan tersebut dikerjakan melalui CV atas tunjukan dari Kepala Desa setempat dan bukan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Itu pengeboran 90 meter hanya jadi 72 meter, Cigorowong 90 jadi 83 meter, Pekerjaan pengeboran, kalau mau jelas itu bukan perintah pokmas tapi yang menunjuk Kepala Desa“, ucapnya.

Bermodalkan informasi tersebut, tim intelpostnews.com langsung melakukan cek and ricek kelokasi dan mencoba menemui Kepala Desa setempat atas nama Agus untuk melakukan konfirmasi, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat atau kantor Desanya, sebelumnya pemberitaan ini diterbitkan, tim intelpostnews.com sudah berusaha beberapa kali menghubungi Kepala Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya Agus melalui telpon seluler ataupun whatsapp nya, namun tidak pernah ada jawaban dan tidak pernah aktif.

Saat tim intelpostnews.com mencoba melakukan konfirmasi dengan pemilik CV. Putri Lastri Mandiri atas nama Dadang melalui telepon seluler miliknya yang berhasil direkam (Rabu, 21 September 2022), Dadang pun membenarkan dan mengakui jika dirinya sebagai pelaksana kegiatan dan pekerjaan sumber air bersih tersebut yang ada di Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya, Dadang pun mengatakan, jika Kepala Desa selaku pengguna anggaran yang menentukan, maka boleh dalam juknisnya setiap pekerjaan Dana Desa dikerjakan melalui melalui CV atau rekanan yang ditujuknya, dan saat dikonfirmasi terkait ukuran volume pondasi bangunan tidak tercantum dalam papan proyek serta kedalaman diduga tidak sesuai dengan yang tercantum di papan proyek, dirinya mengatakan jika hal tersebut di alihkan ke TPT, namun untuk lebih jelasnya, Dadang meminta tim intelpostnews.com untuk mempertanyakan langsung kepada Kepala Desa setempat.

Oke saya jawab, yang melalui teknis pekerjaan Dana Desa, yang saya tahu, yang saya alami dan yang saya kerjakan, itu ada kontek ada prosedur, ada alur pengguna anggaran itu adalah Kuwu/Kades, kalau di Lurah pengguna anggaran itu adalah Lurah, adapun masalah kebijakan, masalah swakelola dan sama rekanan itu ada juklak juknis, dan aturannya kalau memang itu pihak ketiga yang dikerucutkan oleh pengguna anggaran, itu nggak ada masalah di juklak juknisnya sih ada kan seperti itu, kita baca aja di juklak juknis, seperti apa kontek Dana Desa dan Dana Kelurahan, tidak melalui untuk swakelola kan gitu, ada juklak juknisnya, di Kota itu tidak beda jauh dengan di Kabupaten, dan di Kota itu menyerahkan ke Pokmas, adapun Pokmas untuk kebijakan kemana itu pekerjaan dikerucutkan itu kebijakan mereka-mereka kan, dan kenapa Pokmas berani seperti itu, memang dia udah baca koq juklak juknisnya seperti itu dari Pusat kan gitu, untuk sementara makanya kita ngobrol didarat lebih enak, cuman masalahnya coba di konfirmasi ke Kuwu/Kades Agus kan gitu, supaya lebih enak, gina aja, kalau saya ketemu dengan Kuwu nanti saya telepon Abang, tapi kalau Abang yang duluan ketemu sama Kuwu kontek saya“, ungkapnya.

Lebih lanjut Dadang menjelaskan, jika kekurangan dalam kedalaman serta tidak mencantumkan volume pekerjaan dipapan proyek yaitu dikarenakan dialihkan sebagian ke TPT.

Terus saya jawab yang kedua, kenapa itu volume bisa terjadi demikian, itu saya bilang saya katakan kedua kali, itu ada pengalihan ke TPT, itu di speaknya dibikin nya oleh perencanaan nanti dibikin, tidak ada speak awal masalah TPT, berhubung warga meminta untuk speak yang itu untuk pembangunan TPT ya terpaksa dikaper TPT nya itu, itukan nggak ada TPT, itu dialihkan sebagian ke TPT kan gitu masalahnya, makanya nanti saya lebih jelas lagi sesuai dengan kapasitas semua juga ada tupoksi, nanti saya ketemu dengan Kuwu/Kades, kalau memang saya duluan ketemu sama Kuwu nanti saya kontek, kalau Abang ketemu duluan dengan Kuwu saya kontek, cuma itu saja saya bisa memfasilitasi hanya itu“, tutupnya.

Sesampainya berita ini diterbitkan, diharap kepada pihak inspektorat Kabupaten Tasikmalaya serta seluruh instansi yang terkait lainnya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan sarana air bersih di Desa Cintajaya Kecamatan Tanjungjaya Dana Desa 2022 beserta Kepala Desa dan pihak pelaksananya yaitu CV. Putri Lastri Mandiri yang diduga telah melanggar sejumlah peraturan serta petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan tentang pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang bersumber dari Dana Desa. (Chandra Foetra S).

Tinggalkan Balasan