Penetapan Dan Penegasan Batas Wilayah Desa Pada Daerah Otonomi Baru

Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.

Palembang – Rancangan pemekaran daerah otonomi baru agar dapat terlaksana dengan baik jangan sampai menimbulkan suatu masalah yang dapat menimbulkan konflik baik pada pemerintahan dan masyarakat setempat.

Manfaat menciptakan tertib administrasi pemerintahan memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Penentuan untuk wilayah pada batas desa hendaknya berpedoman pada ketetapan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 45 Tahun 2016 tentang : Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Batas desa sebagai syarat alokasi dana desa karena undang – undang mengisyaratkan hal itu dan penyelesaian batas desa harus melibatkan instansi terkait, seperti pada instansi Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasionsl (BPN) di daerah setempat.

Selayaknya yang telah di tetapkan oleh Permendagri 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa tidak menghapus :
* Hak atas Tanah.
* Hak Ulayat.
* Hak Adat.
* Hak asal usul.
* Hak Tradisional.
Serta hak lainnya yang sudah ada di Masyarakat.

Berdasarkan data yang dihimpun Kemendagri dari 74.961 desa yang tersebar di 57 kabupaten pada 21 provinsi, baru 2.111 atau 2,8 persen yang telah mengesahkan batas desa, mereka juga tercatat dalam menyampaikan Peraturan Bupati atau Wali Kota kepada Kemendagri.

Berdasarkan data tersebut, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran kepada bupati dan wali kota agar menyediakan anggaran dalam APBD untuk mempercepat penyelesaian batas desa di wilayahnya masing-masing.

Pada penegasan batas desa adalah : Kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau Survey di lapangan yang di tuangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titk koordinat batas desa.

Penetapan dan penegasan batas wilayah sebuah desa harus menjadi prioritas pemerintah, karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghabat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya Konflik antar warga desa.

Berdasarkan pada aturan struktur bidang yang mengatur dalam permasalah tanah dan perbatasan desa adalah Intansi Agraria atau Pertanahan dan yang mengeluarkan pedoman penetapan dan penegasan batas desa adalah Kementerian Desa berdasarkan keputusan dan ketetapan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas dan pembuatan peta batas desa yang kesemuanya secara teknis harus dikoordinasikan dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian kebijakan satu peta, dan hal yang terpenting adalah : pengesahan peta batas administrasi desa melalui peraturan Bupati/Wali kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif.

Untuk tetap dapat menjaga stabilitas keadaan suatu wilayah pemekaran daerah otonomi baru agar jangan sampai menimbulkan permasalahan terjadi adanya sengketa tumpang tindih yang tidak jelas hingga berakibat menimbulkan di jadikan jalan kesempatam dalam unsur politik oleh orang-orang yang mempunyai rencana tujuannya untuk mempengaruhi pada masyarakat luas dan Pemerintahan setempat. hendaknya hal semacam itu jangan sampai terjadi agar dapat selalu terjaga demi tetap terjaga dan terciptanya rasa persatuan dan kesatuan pada seluruh tiap wilayah negara RI ini.


( Adipati )

Tinggalkan Balasan