Intelpostnews.com – Bandung, Jawa Barat,- Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Endang Abdul Malik alias Endang Juta, terdakwa kasus tambang pasir ilegal di lereng Galunggung. Selain pidana badan, majelis hakim yang dipimpin Panji Surono juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan. Putusan ini dibacakan dalam sidang vonis pada Rabu (14/1/2026).
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Seperti yang dilansir dari sejumlah portal media, Hakim Panji Surono menegaskan, perbuatan terdakwa jelas bertentangan dengan program pemerintah memberantas pertambangan ilegal dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, memiliki tanggungan keluarga, melakukan reklamasi, serta aktif secara sosial di masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia menegaskan kliennya tidak bersalah, meski jaksa menilai Endang terbukti melanggar Pasal 158 UU Minerba juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Klaim Reklamasi vs Fakta Lapangan
Endang Juta bersikukuh bahwa tumpukan pasir yang dijadikan barang bukti merupakan bagian dari proses reklamasi atas nama CV Putra Mandiri. Ia juga mengklaim CV Galunggung Mandiri masih memiliki izin sah. Namun, perbedaan pandangan antara terdakwa dan jaksa membuat persidangan penuh perdebatan, dari pledoi hingga duplik, tanpa titik temu. Jaksa tetap berpegang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani terdakwa di Polda Jawa Barat, yang juga diakui Endang di persidangan.
“Jika saudara tidak menandatangani dan memaraf, tidak mungkin saudara dihadapkan ke persidangan ini,” tegas Hakim Panji Surono.
Penahanan dan Latar Belakang
Endang resmi ditahan pada 20 Oktober 2025 oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Barat setelah pemeriksaan intensif. Ia diduga sebagai aktor utama penambangan pasir ilegal yang merusak ekosistem Galunggung dan menimbulkan keresahan warga. “Berkas perkara tambang pasir ilegal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, kala itu.
Tambang ilegal di Galunggung bukan fenomena baru. Truk-truk pengangkut pasir hilir mudik selama bertahun-tahun, merusak jalan desa, mengganggu aliran sungai, dan meningkatkan risiko banjir serta longsor. Warga bahkan melaporkan penurunan hasil pertanian akibat sedimentasi dan perubahan struktur tanah. Meski laporan masyarakat dan investigasi media lokal berulang kali mengungkap praktik ini, penindakan hukum kerap mandek.
Titik Balik Penegakan Hukum
Penahanan Endang Juta menjadi sinyal penting bahwa aparat mulai bergerak lebih tegas. Endang bukan figur sembarangan: ia dikenal sebagai pengusaha tambang dominan di Galunggung dengan jaringan luas dan pengaruh ekonomi besar. Penetapan dirinya sebagai tersangka menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan kini mulai menyasar aktor-aktor besar, bukan hanya pelaku kecil di lapangan.
Sumber internal menyebut penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Endang, termasuk dokumen transaksi, rekaman aktivitas lapangan, dan kesaksian warga. Namun, vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim menimbulkan pertanyaan serius: apakah pengadilan benar-benar memberi efek jera bagi pelaku tambang ilegal, atau justru memperlihatkan celah kompromi dalam penegakan hukum lingkungan?

















