Muba, Sum-Sel, Intelpostnews.com (23/07/2022)
Humas Polres Muba – komplotan rampok yang terkenal sadis dan sering beraksi di sepanjang Jalan Lintas Timur (Jalintim) Musi Banyuasin berhasil diringkus oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Muba, Polsek Sungai Lilin dan Polsek Tungkal Jaya.
Tiga orang berhasil diringkus dalam penagkapan tersebut yakni otak pelaku bernama Hairudin alias Toni (52), Sugianto alias Sugi (48) dan Prasetyo Yunus (39).
Namun, lantaran ketiganya, memberi perlawanan saat ditangkap maka tindakan tegas dan terukur diberikan yang menyebabkan tersangka Hairudin alias Toni meninggal dunia dan sempat dibawa kerumah sakit,dan meninggal dirumah sakit. Sedangkan tersangka Sugianto dan Prasetyo, masing-masing dilumpuhkan pada kaki sebelah kiri.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Reskrim Akp. Dwi Rio Andrian, Kasi Humas Akp. Susianto saat konperensi Pers di Polres Muba. Senin (18/7/20220) mengatakan bahwa “Para pelaku ini terkenal sadis dan tidak segan-segan menembak mati para korbannya jika tidak menunjukkan harta benda yang dimiliki”.
Lanjut alamsyah,Penangkapan para pelaku, pertama terhadap tersangka Sugiarto pada Jumat (15/7/20220 malam di kawasan Sungai Lilin, Dari penangkapan tersebut, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Hairudin dan Prasetyo pada Sabtu (16/7/2022) di Desa Simpang Tungkal,Kecamatan Tungkal Jaya.
“Untuk di Muba, komplotan ini terakhik merampok di KecamatanSungai Lilin pada minggu (19/6/2022) lalu.setelah beraksi, komplotan ini berpindah dan kembali merampok di Kabupaten Bungo Jambi,” ujarnya.
Setiap merampok, sambung Alamsyah, komplotan ini berjumlah minimal lima orang yang menggunakan senjata api dan senjata tajam dengan cara mendobrak rumah atau tempat dan selanjutnya langsung menodongkan senjata dan apabila korban melawan langsung di eksekusi.
“Para pelaku ini merupakan resdivis dan sering beraksi di Jalan Lintas serta berpindah-pindah. Otak pelaku yakni Hairudin yang mengumpulkan para residivis kasus perampokan dari luar Kota Muba dengan identitas yang selalu disamarkan dan seterusnya dibina untuk melakuan perampokan kembali. Hairudin juga yang menggambar dan menentukan target,” beber Hairudin”.
Dijelaskan Kapolres, kalau tugas pelaku ini memiliki wilayah masing masing untuk mencari mangsa. Dimana rata rata korbannya tauke-tauke.
“Adapun BB yang diamankan dari ketiga tersangka, Dua Senpira yakni Jenis FN dan Revolver Silver. Juga disita 12 butir peluru, serta emas dan uang diduga hasil perampokan,” ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 KUHP. “Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, pelaku Sugiharto saat ditanya mengatakan, dirinya direkrut oleh Hairudin usai keluar dari penjara pada 2021 silam. “Saya keluar penjara Januari 2021 kasus perampokan, direkrut dia (Hairudin) untuk bergabung. Kita lakukan perampokan di Sungai Lilin,” ujarnya singkat”.
(Herye A/Jansep Parulian/Naibaho)