TAXFEST Sukapura 2026 Kampanyekan Taat Pajak, Kepatuhan Kendaraan Dinas Pemkab Disorot

Intelpostnews.com | Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat – Kampanye pembayaran pajak melalui kegiatan TAXFEST Sukapura 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mendapat sorotan dari Forum Tasikmalaya Bersatu (FORTABES).

Forum tersebut meminta pemerintah daerah memastikan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruh kendaraan dinas sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat.

Ketua FORTABES, Riyan Nurfalah, menilai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak perlu diimbangi dengan ketertiban administrasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan di lingkungan pemerintahan.

Menurut Riyan, pihaknya menyoroti adanya sejumlah kendaraan dinas berpelat merah yang diduga masih memiliki tunggakan pajak.

“Jangan hanya masyarakat yang terus dituntut untuk taat membayar pajak. Pemerintah juga harus memberikan contoh. Sebelum mengajak rakyat memenuhi kewajibannya, pastikan terlebih dahulu seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah sudah tertib administrasi dan tidak memiliki tunggakan pajak,” ujar Riyan.

Pemerintah Daerah Akui Belum 100 Persen

Menanggapi persoalan tersebut, Wenny Vianty, S.STP., M.Si. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa upaya penertiban dan penagihan pajak kendaraan dinas terus dilakukan secara berkala.

Sejumlah langkah persuasif, termasuk pengiriman pesan pengingat melalui aplikasi perpesanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dilakukan untuk mendorong pelunasan kewajiban pajak, baik PKB maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, upaya tersebut diakui belum mencapai hasil 100 persen. Pihak pengelola menyebut masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, termasuk proses pemutakhiran dan akurasi data kendaraan yang masih perlu disesuaikan dengan kondisi kendaraan yang layak dioperasionalkan.

Terkait anggaran, pihak pengelola menjelaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan dinas telah dianggarkan oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setiap tahun.

Sementara itu, penerimaan PKB melalui mekanisme opsen pajak dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku yaitu 66% ke Kabupaten Tasikmalaya, dan 34% ke Provinsi Jawa Barat

Pemerintah daerah juga menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi lintas sektor serta melakukan evaluasi terhadap kepatuhan administrasi kendaraan dinas. Langkah penertiban dan penerapan sanksi disebut akan dioptimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

FORTABES Desak Audit Kendaraan Dinas

Meski mengapresiasi upaya pemerintah daerah, FORTABES meminta Bupati Tasikmalaya memerintahkan Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pajak kendaraan dinas.

FORTABES menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Bupati Tasikmalaya diminta memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan pembayaran pajak seluruh kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Inspektorat Daerah diminta memeriksa administrasi kendaraan dinas, termasuk dugaan tunggakan PKB dan ketidaksesuaian penggunaan pelat nomor kendaraan.
  3. BPKPD Kabupaten Tasikmalaya diminta membuka informasi agregat mengenai jumlah kendaraan dinas, status kepatuhan pajak, serta langkah penyelesaian tunggakan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
  4. Instansi terkait bersama Samsat diminta melakukan koordinasi pemeriksaan terhadap identitas, registrasi, dan status pajak kendaraan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Selain persoalan pajak, FORTABES juga menyoroti dugaan perubahan pelat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi putih atau hitam tanpa dasar administrasi yang sah.

Forum tersebut turut meminta pemerintah daerah melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas yang sudah tidak layak operasional, tetapi masih tercatat sebagai aset daerah.

Minta Transparansi dan Keteladanan

Riyan menegaskan, FORTABES tidak menolak pelaksanaan TAXFEST Sukapura 2026 dan mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun, menurutnya, transparansi dan keteladanan pemerintah merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap program perpajakan.

“Jangan hanya sibuk mengajak masyarakat membayar pajak, memberikan hadiah, dan menggelar kegiatan seremonial. Pemerintah juga harus berani membuka kondisi sebenarnya mengenai kewajiban pajak kendaraan dinas,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat data terperinci yang disampaikan dalam keterangan tersebut mengenai jumlah kendaraan dinas yang diduga menunggak pajak, nilai tunggakan, maupun jumlah kendaraan yang telah menyelesaikan kewajibannya.

Untuk memastikan persoalan tersebut secara menyeluruh, diperlukan data resmi dari BPKPD, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait mengenai status kepatuhan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.