Medan | intelpostnews.com
Potensi kerugian Negara karena adanya suatu perbuatan melawan hukum. Penyebabnya karena pejabat yang bertanggung jawab lalai dalam menjalan kan tugasnya.
Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) mendapat surat klarifikasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Sidik Perkara karena adanya dugaan korupsi. Hal ini sesuai hasil dari pengamatan damn observasi data dan proses lelang panitia lelang maupun pokja.
Juga terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BPK RI Provinsi Sumut tahun ajaran 2022. Dan ditemukan dugaan penyebab terjadinya kerugian pada keuangan Negara pendapata APBD Provinsi Sumut.
Ini terjadi dikarenakan ada dugaan kelalaian dan ketidak patuhan para pejabat di Dinas SDACKTR. Berikut rangkuman hasil yang didapat dari LSM Sidik Perkara,
1. Penyedia Jasa atau Pelaksana Pekerjaan melaksanakan pekerjaan paket tidak sesuai perencanaan dan ketentuan semestinya.
2. Fungsi dan tujuan pekerjaan kualitas dan kuantitas tidak tercapai maka terjadi kerugian keuangan
3. Besarnya anggaran biaya sesuai kontrak kerja pada paket berbanding terbalik dengan mutu dan kualitas kerja yang dihasilkan.
4. Pengawan pengendali mutu dan pengawas pengendali waktu proyek tidak sesuai standar.
5. Dugaan pemborosan uang Negara karena hasil akhir pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja.
Ketika Kabid Dinas SDACKTR Ir. Edy Suparjan, S.T., M.M dikonfirmasi awak media intelpostnews.com Selasa Juli lalu via whatssapp dengan nomor 0813 6××× ×××× menjawab,
“maaf bang, saya lagi diluar kota, dan ditahun 2022 saya belum menjabat, saya masih baru. Kemudian untuk surat klarifikasi sudah tgr, jadi begitu sajalah dulu ya bang.” Jawab Edi Suparjan.
Terkait ini awak media konfirmasi kepada LSM Sidik Perkara, Edy Harahap dan menyatakan delik dari potensi pada pelaksanaa pekerjaan lelang dengan unsur memperkaya diri adalah melanggar UU RU No 31 tahun 1999 jo UU RI No 20 tahun 2001 pasal 1,2,3,4,5,7,11,12 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Jadi inti nya pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapus pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.” ujar Edy Harahap, Medan (21/07/2025).
Lanjut Edy, kami juga meminta konfirmasi kepada pihak Dinas SDACKTR untuk memberikan bukti TGR sebesar Rp 4.156.208.549,- , bukti telah berfungsi SPAM Regional Mebidang, fotokopi Dokumen kontrak dan SCADA. (Tim)












