Wartawan Wajib Memahami Dan Mengikuti Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)

Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.

Palembang- Di tengah derasnya arus informasi di era digital, media siber tumbuh berkembang dengan pesat dan memiliki karakteristik yang khas, penyebaran berita serba cepat, dapat diakses secara langsung kapan saja, serta membuka ruang interaksi luas dengan pembaca. Namun kecepatan penyebaran berita tersebut sering kali berpotensi mengalahkan ketelitian verifikasi, sehingga keakuratan dan kebenaran informasi kerap kali terabaikan. Banyak kalangan wartawan mengira bahwa hanya Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik saja yang menjadi pedoman kerja. Padahal, ada aturan turunan resmi yang wajib dipahami dan dijalankan oleh setiap insan pers di dunia maya, yaitu Pedoman Pemberitaan Media Siber disingkat PPMS. Berikut penjelasan lengkap mengenai landasan hukum, latar belakang, dan ketentuan penerapannya.

Perkembangan media siber yang serba cepat, disajikan secara waktu nyata, dan bersifat saling berhubungan, ternyata membawa tantangan tersendiri bagi dunia pers. Tekanan untuk lebih cepat menyampaikan berita dibandingkan media lain kerap kali menggeser prioritas pengecekan fakta dan kebenaran informasi. Banyak wartawan dan pengelola media siber yang belum menyadari bahwa selain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, terdapat aturan operasional resmi yang mengatur tata cara peliputan, penulisan, dan penayangan berita di media siber.

Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers diberi kewenangan untuk menetapkan peraturan dan pedoman kegiatan pers. Berdasarkan dasar hukum inilah lahir Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS), sebagai aturan pelaksana yang sah, resmi, dan tidak terpisahkan dari Undang-Undang Pers, guna menetapkan standar operasional pemberitaan di lingkungan media siber agar tetap akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

PPMS bukan sekadar pedoman tertulis, melainkan memiliki payung hukum yang sah, resmi, dan mengikat seluruh wartawan serta pengelola media siber di Indonesia, dengan rincian ketentuan sebagai berikut, ” Nomor dan Bentuk Aturan, “Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, “Waktu Penandatanganan 3 Februari 2012, “Waktu Penetapan 26 Maret 2012, bertempat di Jakarta, Penandatangan Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., M.C.L. selaku Ketua Dewan Pers pada periode tersebut, disertai dukungan dan kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers, para pengelola media siber, serta tokoh-tokoh pers nasional.

Dengan demikian, PPMS merupakan ketentuan resmi yang lahir dari kewenangan Undang-Undang, disepakati bersama unsur-unsur pers, dan berlaku mengikat bagi seluruh wartawan maupun pengelola media siber di seluruh wilayah Indonesia.

Kehadiran PPMS bukanlah dimaksudkan untuk membatasi atau mengekang kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang. Justru sebaliknya PPMS hadir guna melindungi kemerdekaan pers itu sendiri. Tanpa adanya pedoman khusus yang jelas dan tegas, media siber sangat rentan tergelincir ke dalam berbagai pelanggaran, antara lain : penyebaran berita yang belum terverifikasi atau berita bohong, pelanggaran hak privasi perorangan, pencemaran nama baik, hingga kekacauan dalam pengelolaan konten yang dikirimkan pembaca seperti kolom komentar.

PPMS hadir untuk menjadi pagar pelindung sekaligus penuntun, agar kemerdekaan pers tetap berjalan di jalur yang benar, bebas menyampaikan informasi namun tetap bertanggung jawab, cepat namun tetap akurat, luas jangkauannya namun tetap berimbang isinya.

Setiap wartawan, editor, hingga pengelola media siber wajib menjadikan PPMS sebagai pedoman kerja harian dalam setiap tahapan proses pemberitaan, meliputi namun tidak terbatas pada, “Melakukan verifikasi fakta secara ketat sebelum berita dimuat, meskipun dalam tekanan kecepatan penyebaran informasi, “Menjaga keakuratan, kebenaran, dan keberimbangan setiap isi berita, tidak memuat judul yang menyesatkan atau isi yang belum teruji, “Melaksanakan pencabutan, perbaikan, atau koreksi berita yang keliru secara terbuka, segera, dan dengan jelas kepada pembaca, “Mengelola ruang komentar dan konten dari pembaca dengan tertib, tidak membiarkan penyebaran ujaran kebencian, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hukum lainnya, “Memisahkan dengan tegas antara isi berita redaksional dengan materi iklan atau muatan bersponsor, sehingga pembaca tidak tertukar.

Intinya, meskipun karakter media siber menuntut kecepatan tinggi, hal itu tidak serta-merta menggantikan kewajiban dasar pers untuk selalu akurat, berimbang, dan bertanggung jawab sebagaimana ditetapkan dalam UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun PPMS.

Risiko dan konsekwensi pelanggaran mengabaikan ketentuan PPMS bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang nyata dan tegas, “Setiap pelanggaran dapat menjadi dasar diajukannya Sengketa Pers kepada Dewan Pers oleh pihak yang merasa dirugikan, “Kewajiban Hak Jawab yang diatur dalam PPMS juga bersifat wajib hukumnya, “Jika media tidak melayani atau menolak menyediakan ruang Hak Jawab sesuai ketentuan, hal itu dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, “Seluruh sengketa maupun dugaan pelanggaran yang timbul dari pemberitaan media siber akan diperiksa, dinilai, dan diputus oleh Dewan Pers dengan merujuk sepenuhnya pada ketentuan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, maupun Pedoman Pemberitaan Media Siber.

PPMS bukan sekadar catatan panduan melainkan landasan hukum operasional wajib bagi setiap wartawan dan pengelola media siber di Indonesia. Kemerdekaan pers adalah hak yang dijamin Undang-Undang, namun kemerdekaan itu harus senantiasa berjalan beriringan dengan kewajiban keakuratan, kebenaran, dan tanggung jawab. Memahami, mematuhi, dan menjalankan PPMS bukanlah beban tambahan, melainkan sarana perlindungan bagi profesi pers itu sendiri, agar pers tetap kuat, dipercaya masyarakat, dan tegak lurus menegakkan kebenaran tanpa melanggar hukum maupun hak orang lain.

Arti PPMS, Pedoman Pemberitaan Media Siber, lebih jelas penjelasan lengkapnya :
– Pedoman : petunjuk/tata cara yang harus diikuti.
– Pemberitaan : segala kegiatan meliput, menulis, dan menayangkan berita.
– Media Siber : media online / internet / situs berita digital, Jadi aturan resmi dan panduan kerja yang wajib ditaati wartawan dan pengelola media online dalam membuat, menyebarkan, dan mengelola berita di internet.

Singkatnya, PPMS adalah “Kode Etik + Aturan Khusus” khusus untuk media online, supaya berita tetap Akurat, Berimbang, Benar, dan Tidak Merugikan orang lain, meskipun tuntutan kecepatan tayang sangat tinggi di dunia maya!, dengan sedikit tambahan penjelasan, PPMS merupakan turunan resmi dari UU Pers No.40/1999, dibuat Dewan Pers yang berlaku sejak 26 Maret 2012, mengukat semua wartawan dan media siber di Indonesia untuk wajib dipatuhi.


(TNT)