Kasdim 0612/Tasikmalaya Katakan KPA Proyek KDMP Adalah PT Agrinas, Kepada PWRI Saat Audiensi Bersama DPRD

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Cik Dadan Kusnadi, mengatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Pernyataan tersebut disampaikan Dadan kepada seluruh wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya saat audiensi di Gedung Serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (27/8/2026).

Audiensi ini digelar menyusul sorotan publik atas dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis proyek KDMP serta indikasi pelanggaran sejumlah regulasi terkait keterbukaan informasi publik dan prinsip swakelola masyarakat.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini:

https://intelpostnews.com/apdesi-tasikmalaya-akui-tak-pernah-terima-undangan-audiensi-dari-dprd-terkait-proyek-kdmp-yang-disorot-pwri/

Audiensi diwarnai kehadiran sejumlah pejabat daerah, di antaranya Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, S.IP., beserta anggota Fraksi PDIP; Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa dari Fraksi PKB; Kepala Diskupmindag Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Syahrudin, S.T., M.M.; perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya; para camat se-Kabupaten Tasikmalaya; serta jajaran PWRI Kabupaten Tasikmalaya. Sementara dari Komisi I DPRD tidak hadir. Dandim 0612 Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han., turut diwakili oleh Kasdim Mayor Cik Dadan Kusnadi.

Kritik PWRI: Transparansi Dipertanyakan

Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidaktransparanan proyek KDMP yang bersumber dari APBN yang akan dialokasikan untuk Dana Desa yang saat ini telah dipangkas. Menurutnya, proyek ini diduga kuat dikerjakan oleh pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat, serta tidak dilengkapi papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh regulasi, di antaranya:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: pembangunan berbasis gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018: pembangunan fisik desa harus diutamakan lewat swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019: pelibatan pihak ketiga hanya untuk pekerjaan teknis tertentu, bukan keseluruhan proyek.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP: badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi kegiatan dan anggaran.

Chandra menekankan bahwa ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan publik yang berpotensi menimbulkan kecurigaan masyarakat atas penggunaan anggaran negara.

Anggaran Raksasa, Dugaan Penyimpangan

Sorotan semakin tajam ketika Chandra mengungkap besarnya anggaran proyek KDMP yang ditaksir mencapai Rp 240–400 triliun untuk pembangunan 80 ribu unit koperasi desa. Ia menegaskan adanya kejanggalan dalam realisasi anggaran pembangunan gedung KDMP tipe standar yang ditetapkan Rp 1,6 miliar per unit, namun di lapangan kontraktor hanya menerima Rp 800–900 juta.

Selain itu, Chandra mengungkap adanya laporan dugaan penyimpangan dana proyek KDMP sebesar Rp 59,23 triliun yang telah dilaporkan Aliansi Mahasiswa Jakarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporan tersebut disebutkan program dikelola oleh Yayasan Agrinas di bawah pengawasan Wakil Panglima TNI. Publik pun menunggu kejelasan tindak lanjut dari lembaga antirasuah.

Jawaban Kasdim: Agrinas Ditunjuk Lewat Inpres

Menanggapi pertanyaan PWRI, Mayor Cik Dadan Kusnadi menyatakan bahwa KPA proyek KDMP adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025. Inpres tersebut menugaskan Agrinas sebagai pelaksana utama sekaligus distributor penunjukan langsung untuk mempercepat pembangunan fisik lebih dari 80 ribu unit gerai dan gudang koperasi.

“Penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditetapkan sebagai pelaksana utama melalui metode swakelola, padat karya, serta penunjukan langsung,” ujar Dadan. Namun, saat dikonfirmasi mengenai ketiadaan papan informasi proyek dan minimnya keterlibatan masyarakat setempat dalam swakelola disetiap lokasi proyek pembangunan KDMP, Dadan memilih untuk tidak memberikan jawaban.