Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik pergantian Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa kembali mencuat. DPRD Kabupaten Tasikmalaya menilai Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) sarat persoalan administratif dan prosedural, sehingga berpotensi menimbulkan implikasi hukum di kemudian hari.
Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;
Dalam rapat lanjutan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD bersama eksekutif di Ruang Serba Guna DPRD, Jumat (19/6/2026), terungkap sejumlah kejanggalan. Pihak eksekutif diwakili Asda II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum Setda, Direktur RSUD KHZ Musthafa, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan. Mereka berusaha menjelaskan dasar hukum pergantian Dewas, namun penjelasan justru membuka ruang kritik lebih tajam.
Koreksi DPRD: SK Bupati “Salah Kaprah”
Ketua Komisi IV DPRD, Asep Saepuloh, menegaskan eksekutif tidak bisa hanya bersandar pada Perbup Nomor 34 Tahun 2024 dan SK Bupati. Regulasi lain yang mengatur masa jabatan Dewas harus diperhatikan.
“Dalam SK disebut pengangkatan Dewas baru. Padahal jelas-jelas masa jabatan sebelumnya masih berlaku hingga 2027. Itu bukan pengangkatan, tapi Pergantian Antar Waktu (PAW),” sindir Asep.
Menurutnya, penggunaan istilah yang keliru bukan sekadar masalah redaksional, melainkan menyangkut legitimasi jabatan Dewas. “Kalau masa jabatan belum habis, maka ini PAW. Jangan dipoles seolah-olah pelantikan baru,” tambahnya.
Perbup “Hantu” Jadi Konsideran
Lebih jauh, DPRD menemukan konsideran SK Bupati mengacu pada Perbup Nomor 9 Tahun 2026. Masalahnya, peraturan tersebut belum pernah disahkan masih berupa draf.
“Eksekutif menjadikan aturan yang belum lahir sebagai dasar hukum. Ini jelas cacat prosedural. Bagaimana mungkin SK Bupati berdiri di atas regulasi bayangan?” kritik Asep dengan nada satir.
DPRD menilai penggunaan aturan yang belum final dapat mengguncang keabsahan SK, sehingga berisiko menimbulkan konsekuensi hukum bagi Dewas yang dilantik.
Eksekutif: “Normatif, Tidak Masalah”
Kepala Bagian Hukum Setda, Ahdan, mengakui adanya kekeliruan yang belum terkoreksi. “Mungkin tidak terkoreksi oleh kami, nanti akan dilihat lagi karena masih draf,” ujarnya.
Namun ia tetap bersikeras bahwa proses pemberhentian Dewas sudah sesuai prosedur, mengacu pada PP Nomor 79 Tahun 2018. “Evaluasi kinerja, restrukturisasi, hingga permohonan ke dinas kesehatan sudah dilalui. Normatif,” klaimnya.
DPRD Siapkan Langkah ke Pusat
Tidak puas dengan jawaban eksekutif, DPRD berencana meminta pendapat hukum dari lembaga lebih tinggi, seperti Kemendagri, Kemenkes, hingga Kemenkumham.
“Barulah setelah itu DPRD akan menentukan sikap kelembagaan. Jangan sampai SK yang cacat prosedural ini menimbulkan kerugian bagi Dewas maupun pemerintah daerah,” tegas Asep.
DPRD juga merekomendasikan agar Inspektorat turun tangan menganalisis SK tersebut, demi memastikan aspek kehati-hatian dalam pengangkatan Dewas RSUD KHZ Musthafa.
Kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya tata kelola birokrasi ketika regulasi dijadikan “alat sulap” untuk melegitimasi keputusan politik. DPRD menyoroti bahwa SK Bupati bukan hanya salah kaprah secara istilah, tetapi juga berdiri di atas landasan hukum yang belum sah. Jika dibiarkan, bukan mustahil polemik ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah.










