Tanjung Morawa l intelpostnews.com
Lewat pengaduan masyarakat (DUMAS) suami (EP, 44 thn) istri (NA, 38 thn). Pada tanggal 27/10/2023 melayangkan surat Dumas ke Kapoldasu dan Kabid Propam terkait adanya seorang oknum polisi (Bripka.DS) yang melakukan tindakan meresahkan dan tidak menyenangkan di kompleks tempat tinggal mereka jln. Platina llla, Gg Rukin, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan
Selasa, (7/11/2023) diruangan Propam Poldasu, EP dan istri NA menceritakan awal mula kejadian kepada Kanit 1 Paminal AKP. K.Tarigan SH
“Perbuatan yang tidak menyenangkan dan meresahkan sudah lama kami rasakan atas perbuatan oknum polisi Bripka DS yang nyata-nyata nya adalah tetangga kami sendiri, “ujar EP
Lanjutnya lagi, perbuatan yang kami laporkan adalah :.l
1. DS ini sering memarkirkan mobilnya di tanah kosong kami pas di samping rumahnya, padahal tanah kosong itu adalah khusus tempat parkir mobil kami.
2. Istri dan anak DS ini sering membuang sampahnya di tanah kosong kami itu.
3. Saat di larang agar jangan memarkirkan mobil dan membuang sampah di tanah kosong kami itu, DS malah membantah dan arogan menantang kami. ” jelasnya dengan kesal
NA (istri EP) mengatakan. “Sebenarnya warga di lingkungan kami itu juga sudah tidak senang akan keberadaan mereka di kompleks gang sempit kami itu, tapi karena DS ini adalah seorang oknum polisi dan membuat warga enggan menegurnya.
Lanjutnya lagi.” Oknum polisi ini juga sering berantam dengan istrinya dengan mengucapkan kata-kata koxxxl dan kemaluan wanita pexxk tanpa memikirkan dampaknya bagi warga dan anak-anak. ” tutupnya
Kabid Propam Kombes Pol Dudung Adijono S.IK lewat Kanit 1 Paminal, AKP. K.Tarigan SH mengatakan, “Sesuai keterangan suami istri dan bukti photo serta Vidio yang di sampaikan, saudara oknum polisi DS akan segera kita lakukan pemanggilan klarifikasi sebagai terlapor untuk perkembangan selanjutnya.” jelasnya. (Jhon Tobing)