Labuhanbatu // Sumut//intelpostnews.com.
Mengawali bulan Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali Menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Bertempat di halaman BKPP Kabupaten Labuhanbatu. Senin (06/05/2024).
Adapun yang bertindak sebagai Pelaksana Apel gabungan kali ini adalah Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu, dengan Pembina Apelnya adalah Asisten I Setdakab Drs. H. Sarimpunan Ritonga.
Dalam amanatnya, Asisten I Sarimpunan Ritonga menjelaskan salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang tercantum dalam Indonesia Emas (IE) 8 perkotaan dan pedesaan sebagai pusat Pertumbuhan Ekonomi adalah “Persentase Desa Mandiri”.
Lebih lanjut Asisten I Sarimpunan Ritonga menjelaskan Desa Mandiri merupakan desa yang dianggap telah memenuhi seluruh aspek strategis pembangunan desa berdasarkan tujuan Pembangunan Desa sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
” Dari 75 Desa yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, baru 2 (Dua) Desa yang memiliki status Desa Mandiri, yaitu Desa Perbaungan dan Desa Sei Tampang yang diperoleh pada tahun 2023″, jelasnya.
Selain itu, Asisten I Sarimpunan Ritonga memaparkan tentang pasal 39 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun, yang sebelumnya 6 (enam) tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan yang sebelumnya 3 (tiga) kali.
” Salah satu yang menjadi alasan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa adalah agar pembangunan Desa lebih maksimal karena Pemilihan Kepala Desa seringkali membuat Polarisasi di Desa, yang cukup berkepanjangan”, paparnya.
Selain itu, Asisten I Sarimpunan Ritonga menuturkan Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan, selanjutnya Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa melalui usulan Camat yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
” Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas dan wewenang, kewajiban, larangan serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa definitif. Oleh karenanya Penjabat Kepala Desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta Peraturan Mendagri nomor 84 tahun 2015 tentang susunan organisasi tata kerja Pemerintah Desa “, tuturnya.
Diakhir amanatnya, Asisten I Sarimpunan Ritonga berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah dan Berbagai instansi terkait dapat memberikan Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk mempercepat kemandirian desa di Kabupaten Labuhanbatu.
Turut hadir pada apel tersebut, Asisten 3 Setdakab, sejumlah pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.(Syafii)