Muara Enim | Intelpostnews.com
Lawang Kidul- Kegiatan penambangan batubara beroperasi secara terbuka dan terus berjalan di wilayah Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, namun diketahui sama sekali tidak memiliki perizinan resmi dan sah dari instansi berwenang. Kegiatan ini diketahui meresahkan warga sekitar, merusak lingkungan, dan diduga dikelola sebagai tangan kanan dari pengelola utama yang menurut informasi dari narasumber di lokasi, diketahui bernama Ripin, berdomisili di daerah Muara Enim.
Kegiatan ini jelas melanggar hukum secara nyata. Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi sesuai Undang-Undang. Tanpa izin berarti merampas kekayaan alam negara secara ilegal, merusak tanah, air, dan udara tanpa tanggung jawab, serta merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
DASAR HUKUM DAN SANKSI PIDANA YANG BERLAKU.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “Pasal 158, Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), ” Pasal 161, Setiap orang yang menampung, mengangkut, menjual atau memanfaatkan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin sah, juga terancam pidana penjara .
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, “Pasal 98 Ayat (1), Dengan sengaja merusak atau mencemari lingkungan, penjara 3–10 tahun, denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, “Pasal 99 Ayat (1), Karena kelalaian menyebabkan kerusakan lingkungan, penjara maksimal 3 tahun, denda hingga Rp 3 miliar.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat pengambilan batubara tanpa hak, dapat dikenakan pasal pidana korupsi.
Teguran dan tuntutan, “Kekayaan alam berupa batubara adalah milik negara dan seluruh rakyat Indonesia, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu. Pelestarian lingkungan dan pengelolaan pertambangan wajib dijalankan sesuai aturan agar tidak merusak masa depan generasi mendatang.
Oleh karena itu, Media Intelpostnews menuntut secara tegas, ” Kepolisian Resor Muara Enim, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan segera turun, lakukan penyelidikan, amankan lokasi, dan periksa siapa sebenarnya Ripin beserta seluruh jaringan yang mengelola tambang ilegal ini.
Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan & Kabupaten Muara Enim segera periksa, hentikan, dan cabut segala bentuk kegiatan yang tidak berizin.
Dinas Lingkungan Hidup, Bupati Muara Enim, serta Kejaksaan Negeri Muara Enim segera bertindak tegas, jangan biarkan kerusakan terus berlanjut. Segera tindak lanjuti laporan masyarakat dan media ini.
Badan Pengawasan Daerah & Inspektorat periksa mengapa kegiatan ini bisa berjalan lama tanpa ada yang menghentikan. Apakah ada pembiaran?
“Tanpa izin ileggal harus di hentikan dan di pidana, “Negara tidak boleh kehilangan kekayaan alamnya secara diam-diam. Alam tidak boleh dirusak hanya demi keuntungan segelintir orang. Masyarakat berhak hidup aman, lingkungan berhak terjaga, dan hukum wajib berlaku sama bagi siapa saja besar maupun kecil, kaya maupun berpengaruh.
Tim Intelpostnews akan terus memantau, melaporkan, dan menuntut agar penegakan hukum berjalan nyata. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela karena diabaikan Intelpostnews akan Mengawasi Demi Keadilan dan Kebenaran.
(Tim RKT)
Tambang Batubara Ileggal Beroperasi Bebas Di Muara Enim, Bos Di Sebut Ripin Berdomisili DI Muara Enim, Mengapa Di Biarkan?












