Hadapi Penilaian Ombudsman, Pemkab Labuhanbatu Bentuk Tim Pemantau Dan Evaluasi Kenerja

Labuhanbatu// Sumut// intelpostnews.com.

Dijadwalkan akan menghadapi penilaian dari Ombudsman RI terkait Penyelenggaraan dan Pelayanan Publik pada bulan Mei-September mendatang, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu segera membentuk tim pemantau dan evaluasi kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Pelaksanaan itu sesuai dengan keputusan Bupati Labuhanbatu no 062/149./org/2023 tentang pembentukan tim pemantau dan evaluasi kinerja.dan di selenggarakan di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jln. SM. Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Senin (6/5/2024) dipimpin langsung oleh Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM.

Asisten menyebutkan, sebagaimana biasa setiap tahunnya kita pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mendapatkan penilaian dari Tiga lembaga yang berbeda, seperti dari Ombudsman dan Kemenpan RB tentang Pelayanan Publik. Yang mana sampai saat ini Pemkab Labuhanbatu masih dalam zona Kuning.

“Tentunya ini menjadi tanggungjawab kita bersama sehingga nilai kita meningkat ke dalam zona hijau dari nilai B- minus ke B- Plus .” Ungkap Zaid.

Dari sini saya berharap tujuan kita bukan hanya mencapai nilai tinggi dari penilaian, namun dalam pelaksanaannya tetap sesuai SOP, seperti yang telah dilakukan oleh Puskesmas kota dan Sigambal, tidak pun ada Ombudsman melakukan penilaian, mereka tetap melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standart SOP, sehingga mereka mendapatkan nilai diatas 90.

” Mari seluruh instansi pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bekerjalah sesuai standart SOP” ujar Zaid.

Sementara itu Kabag Orta Setdakab Labuhanbatu Hamamuddin Siregar, mengawali kegiatan mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan memenuhi panggilan Ombudsman untuk mengikuti sosialisasi penilaian pelayanan publik.

Dijelaskannya, Pada tahun 2018-2019 ombudsman konsisten melakukan penilaian, yang mana pada tahun 2019 kita terdaftar dalam zona merah dengan nilai 35,39, namun pada tahun 2021-2023 kita masuk dalam zina kuning dengan nilai 51,58. Karena ada peningkatan pada beberapa perangkat daerah.

Menurutnya dari ke enam instansi pelayanan publik, ada empat yang sudah masuk ke dalam zona hijau, seperti PTSP dengan nilai 78,10, Puskesmas Kota 90,73, Puskesmas Perlayuan 81,11, dan Dinas Sosial dengan nilai 95,7,, dan menurut Ombudsman keempat tempat pelayanan tersebut tidak akan dilakukan penilaian lagi karena sudah dalam zona hijau.

Adapun instansi penyelenggara pelayanan publik yang akan mengikuti penilaian yaitu, Dinas Pendidikan, Disdukcapil, DPMPTSP, Disnaker, Dinsos, Puskesmas Janji, Puskesmas Perlayuan dan RSUD Rantauprapat.

” Mari kita tetap optimis memberikan pelayanan publik dengan standart kerja sesuai SOP” pungkasnya.

Terlihat mengikuti rapat tersebut, para perwakilan dan kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu.(Syafii)

Tinggalkan Balasan