Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Kerja Bersama Disinformasi

Intelpostnews.com | Tasikmalaya, Jawa Barat,- Bertempat di ruang serba guna 1 dedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya gelar rapat kerja bersama Disinformasi, (Jum’at 5/7 2024).

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Erry Purwanto beserta Ejen dari Fraksi partai Demokrat usai rapat kerja saat dikonfirmasi oleh awak media untuk meminta masukan mengenai pemasangan PJU yang masih sedikit (minim) khususnya bagi masyarakat yang tinggal dan tersebar di daerah/Desa terpencil yang belum pernah tersentuh infrastruktur penerangan jalan umum (PJU), ditambah banyak lampu penerangan yang tidak menyala atau mati dan rusak. Erry menginformasikan masalah ini menurut dia, “inilah poin utama yang dibahas dengan diskominfo, sejauh mana dan bagaimana peran Dinas Transportasi terkait dengan instalasi dan anggaran PJU“, katanya.

Perlu diketahui bahwa sejauh ini dari hasil pajak penerangan jalan umum (PPJU),pemerintah daerah telah menerima kurang lebih 39 miliar rupiah dari Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun untuk menyetorkan kembali beban penerangan jalan umum sekitar 23 miliar rupiah ke perbendaharaan perusahaan listrik negara. Bahkan kita tahu bahwa banyak dari penerangan jalan umum yang dipasang di 39 kecamatan dan 351 Desa mati dan rusak umum datar (estimasi rata) oleh PLN,
Ditambah Dishubkominfo telah meminimalkan lampu penerangan yang 500 Watt diganti 100-150 watt untuk efisiensi beban anggaran pemerintah daerah. Dan untuk menjadi jelas, sejauh ini yang menikmati pencahayaan jalan umum adalah warga yang berada di daerah perkotaan saja, seperti tempat tinggal yang terletak di jalan provinsi,jalan kabupaten, sekitar Kecamatan, dan kantor Desa, sementara warga yang jauh di sekitar kantor kantor ini tidak menikmati pencahayaan
“, ujar Erry.

Kadishub Kominfo Rahayu Jamiat ketika ditanya soal jumlah PJU yang terpasang di Kab.Tasikmalaya tidak bisa menjawab ,karena harus melihat data terlebih dahulu, berhubung pajak penerangan Jalan Umum (PJU) dari masyarakat yang memasang listrik melalui token, kalau dalam sebulan sampai 4 kali beli pulsa, bagaimana pajak yang diambil apakah setiap pembelian pulsa dan kalau ini terjadi seperti masyarakat sangat kurang beruntung.
Menurut dia, masih di samakan, saat keluar dari ruang rapat (Iwan K).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *