Dana BOS SMPN 6 Siak Hulu Diduga Disalahgunakan Selama Pandemi COVID-19”

Kampar / intelpostnews.com

Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa sekolah di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi perhatian khusus Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LSM DPP GAKORPAN – RI)

Hal ini disampaikan oleh Arjuna Sitepu, selaku Tim Investigator Nasional DPP GAKORPAN, kepada awak media di sela-sela ngopi sore di salah satu kafe di Jalan Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar, Rabu (02/10/2024).

“Saya bersama Rahmad Panggabean, Ketua DPD GAKORPAN Provinsi Riau, telah melayangkan surat ke SMP Negeri 6 Siak Hulu,” ujarnya sembari menunjukkan tanda terima surat yang dilayangkannya.

Arjuna menjelaskan bahwa isi surat yang dilayangkan LSM GAKORPAN ke pihak SMP Negeri 6 Siak Hulu terkait penjualan seragam sekolah pada saat PPDB tahun 2024 dan penyaluran dana BOS dari tahun 2020 hingga 2023. Berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang mereka terima, SMP Negeri 6 Siak Hulu memperdagangkan seragam sekolah dengan harga fantastis, sebesar Rp. 1.600.000 untuk 5 stel.

“Ini sangat luar biasa. Meskipun pihak sekolah berdalih mereka tidak melakukan aktivitas jual beli seragam sekolah, informasi yang kami dapat menunjukkan bahwa melalui pihak ketiga, pihak sekolah mengakomodir para orang tua murid melalui Komite Sekolah untuk membeli seragam sekolah dari salah satu toko yang bekerjasama dengan oknum wartawan,” kata Arjuna.

Arjuna menambahkan bahwa seharusnya orang tua murid bebas membeli di toko manapun, asalkan seragam tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.

Terkait penyaluran dana BOS, Arjuna mengungkapkan bahwa sesuai data yang mereka miliki, saat Indonesia dilanda COVID-19 pada Maret 2020, siswa/i di seluruh Indonesia diinstruksikan untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah atau yang sering disebut Belajar Daring/online dan meniadakan kegiatan ekstrakurikuler. Namun, penyaluran dana BOS di SMP Negeri 6 Siak Hulu pada tahun 2020, 2021, dan 2022 tetap mencantumkan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dalam setiap tahapnya.

Selain itu, penyaluran dana BOS dari tahun 2020 hingga 2023 untuk kegiatan pengembangan perpustakaan juga cukup besar dalam setiap tahapnya.

“Ada 6 item kegiatan yang kami duga adanya tindak pidana korupsi pada penyaluran dana BOS tahun 2020-2023 di SMP Negeri 6 Siak Hulu, yaitu pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, serta pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, juga honor guru” ujar Arjuna.

Ditambahkannya, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BOS di SMP Negeri 6 Siak Hulu ini akan dilaporkan oleh LSM GAKORPAN Provinsi Riau ke Aprat Penegak Hukum.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu, Ahmad Ihkrom Tanjung, S.Pd, yang juga menjabat sebagai Pj. Kades Pandau Jaya, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (24/09/2024) terkait dana BOS tahun 2020-2023, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan penjelasan (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *