Desakan Proses Hukum untuk Plt Bupati Rokan Hilir atas Kontroversi Pengukuhan 18 Pj Penghulu

Rokan Hilir // intelpostnews.com – Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, H. Sulaiman SS.MH, Plt Bupati Kabupaten Rokan Hilir, mengukuhkan sebanyak 24 orang Pj Penghulu. Namun, hanya 18 orang yang hadir pada acara pengukuhan tersebut. Sebelum pengukuhan, diketahui bahwa 24 Pj Penghulu telah diberhentikan oleh H. Sulaiman, sampaikan Ahmad Yani, Ketua PK Kosgoro 1957 Kecamatan Pujud, melalui panggilan video virtualnya, kepada media ini, Sabtu, 07:00 WIB (19/10/2024).

Ahmad Yani, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 25 Perpres 116 Tahun 2022. Pasal ini mengatur bahwa pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah (Penjabat/Pj) harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, serta mutasi kepegawaian. Hal ini merupakan bentuk quality assurance dalam proses pengangkatan pejabat, pungkasnya.

Selain itu, tindakan ini juga mencederai Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022. Surat edaran ini mengizinkan penjabat kepala daerah untuk memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dalam dua kondisi.

Yaitu:

1.Pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

2. Tindak lanjut proses hukum, serta mutasi antar daerah.

Ia menjelaskan butir-butir penjelasan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi), terangnya.

Lebih lanjut, tindakan ini juga melukai Surat Edaran No. 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, jelasnya.

Pasalnya, pepres dan surat edaran ini menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah, ucapnya.

Ahmad Yani menegaskan bahwa tindakan H. Sulaiman tidak hanya melanggar peraturan yang ada, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses pengangkatan pejabat di Kepenghuluan.

“Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, sebab diduga berlawanan dengan fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Dalam hal ini, Dirjen BPD Kemendagri menugaskan berdasarkan surat bernomor 100.3.3./5036/BPD, kepada H. Sulaiman untuk melaksanakan aturan terkait pengangkatan Pj Penghulu, sesuai aturan yang berlaku, ungkapnya.

Lanjut Yani, Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman, saat diwawancarai, dikutip dari media online SumateraTimes tertanggal 18 Oktober 2024, usai pengukuhan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutasian pada sejumlah Pj Penghulu ini sudah sesuai dengan perintah Undang-undang yang berlaku, akhiri Yani.

Awak media nencoba mengkonfirmasi dengan menghubungi H. Sulaiman, di nomor 08127610xxxx, namun tidak aktif/ tidak dijawab, hingga berita ini terbit.

Sumber: Ahmad Yani

Kontributor: Arjuna Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *