Dumai; intelpostnews.com
“Belasan ex pekerja pabrik kopi rasa sayang di Kota Dumai dengan nama PT Indraco Global Indonesia (IGI) terima kompensasi yang tidak sesuai aturan ketenagakerjaan (Naker).(24/04/2025).
Sebelumnya, belasan pekerja tetap maupun kontrak itu diminta untuk menandatangani menandatangani surat pengunduran diri pada tanggal 15 February 2025 lalu.
Namun, kompensasi yang diberikan PT IGI yang beralamat di jalan Pemuda Darat Kelurahan Pangkalan Sesai itu tidak sesuai dengan PP No 35 Tahun 2021, turunan undang-undang cipta kerja pasal 15 yang mengatur tentang kompensasi.
Parahnya lagi, pekerja yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias karyawan yang masa kerjanya lebih kurang 15 tahun juga tidak mendapatkan haknya sesuai UU yang berlaku.
Sementara itu, Ketua LSM Gerakan Pemuda Cinta Negeri (GPCN) melalui sekretaris Novri Maulana menekankan kepada perusahaan agar kompensasi serta hak pekerja harus diberikan sesuai dengan UU yang berlaku.
“Karyawan PT IGI melaporkan ke kami perihal permasalahannya, kami pun mendampingi para mantan karyawan, kami meminta perusahaan harus membayar hak – haknya pekerja dan jangan membayarkan kompensasi semaunya aja,” ucap Novri Maulan yang kerap disapa Agig.
Lebih lanjut Novri menyampaikan, permasalahan ini sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Dumai oleh mantan karyawan dan proses sudah dilakukan oleh Disnaker Kota Dumai.
“Masalah ini sudah dilaporkan ke Disnaker Kota Dumai, pihak Disnaker bergerak cepat memanggil pihak perusahaan, tetapi pada saat pemanggilan untuk mediasi pihak perusahaan tidak hadir,” ungkapnya
Novri juga menyayangkan ketidakhadiran dari perusahaan, pihaknya menduga pihak perusahaan tidak menghormati Disnaker Kota Dumai dalam hal ini untuk mediasi.
“Kita dari LSM PGCN sangat menyayangkan ketidak hadiran perusahaan, kami menduga pihak perusahaan tidak menghargai pihak Disnaker Kota Dumai, Kami ingatkan kepada pihak perusahaan, apabila tidak membayarkan hak – hak buruh sesuai aturan berlaku, maka kami akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan kantor perusahaan,” tegas Novri dengan lantang.
Kami juga mengapresiasi langkah Disnaker Kota Dumai yang merespon laporan dari mantan pekerja PT IGI dengan menyurati perusahaan untuk melakukan mediasi.
“Kami mengapresiasi Disnaker Kota Dumai dengan gerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan ini, sekali lagi saya sampaikan ke pihak perusahaan, jangan main – main dengan aturan tenaga kerjaan, terkhusus di Kota Dumai,” tegasnya.
Sementara itu awak media mencoba menghubungi penanggung jawab perusahaan Lohot melalui via whatsaap untuk perimbangan berita,tapi sangat di sayangkan tidak ada jawaban sama sekali.
Rilis:(Rian).












