Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Polemik penyaluran dana desa tahap kedua kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sejak 17 September 2025, sistem OMSPAM mengalami error nasional yang menghambat input data, membuat pencairan dana desa tersendat. Situasi semakin pelik setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turun mendadak pada akhir November, menetapkan batas pencairan mundur ke 17 September.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menilai regulasi yang muncul di “injury time” membuat desa tidak sempat menyesuaikan.
“Desa masih berpedoman pada surat Dirjen Perbendaharaan dengan batas 22 Desember, sementara PMK menyebut 17 September,”ujarnya, saat dikonfirmasi oleh tim intelpostnews.com pada Jum’at, (5/12/2025) sebelum dirinya pindah jabatan menjadi Kepala Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya. Ia bahkan menduga error OMSPAM berkaitan dengan kondisi anggaran pusat.
Kesepakatan Tiga Kementerian
Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Desa menyepakati tiga skema penyelesaian yang diantaranya:
- Desa yang belum melaksanakan kegiatan tahap kedua tidak boleh melanjutkan.
- Desa yang sudah melaksanakan kegiatan dapat memakai sisa dana tahap pertama.
- Desa yang terlanjur melaksanakan kegiatan bisa mengusulkan kembali pada 2026.
Dampak di Lapangan
Sebanyak 99 desa di Tasikmalaya terdampak langsung. Pemkab telah melaporkan ke Bupati, yang kemudian berkirim surat ke Kemenkeu dan mendorong Gubernur Jawa Barat melakukan langkah serupa.
Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) tetap 14 persen, namun pembagiannya berkurang. Akibatnya, kegiatan non-siltap seperti PHBI, PHBN, Karang Taruna, dan lembaga kemasyarakatan desa terancam terganggu.
Polemik Nasional
Polemik ini bukan hanya terjadi di Tasikmalaya. Dana desa tahap kedua non earmark dipastikan tidak cair hingga akhir 2025. Kondisi ini mencerminkan lemahnya koordinasi pusat-daerah. Regulasi mendadak dan error sistem memperburuk keadaan, sementara solusi masih sebatas kesepakatan antar kementerian tanpa regulasi resmi.
Catatan Redaksi: Polemik ini menegaskan pentingnya konsistensi regulasi dan kesiapan sistem digital dalam pengelolaan dana desa. Tanpa koordinasi yang solid, desa kembali menjadi korban tarik-ulur kebijakan pusat.

















