Barcode Dan CCTV  DiSPBU 14227348 Huta Lombang Dipertanyakan  

Palas Intelpostnews com.

Maraknya   pelangsir BBM Bersubsidi  menjadi salah satu pemandangan di SPBU, Modipikasi tengki kenderaan dilakukan para pelaku yang tidak bertanggung jawab dan isinya melebihi dari standar yang telah ditentukan pabrik baik roda dua maupun lainnya. Diduga petugas SPBU dan para pelangsir teroganisir dalam melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Bio solar dan Pertalite. Ironisnya selalu lolos dari jeratan hukum atau tidak pernah terusut penegak hukum.

DiSPBU 14227348 Huta Lombang Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padang Lawas melakukan pembatasan pengisian Bahan Bakar Jenis Pertalite dan solar pada sejumlah kenderaan Senin 22/06. Ironisnya dilapangan ditemukan pada sebahagian kenderaan diperbolehkan mengisi tengki penuh. Menjadi tanda tanya dan bumerang pada pengguna BBM.

Petugas SPBU saat dikonfirmasi Media Intelpostnews terkait hal tersebut, menyampaikan mereka sudah beberapa hari membatasiny untuk roda empat sebanyak Rp 250000. Saat ditanyakan media ini pada salah satu kenderaan yang disuruh salah satu orang diisi penuh tengki kenderaan jenis L300 yang bersangkutan atau petugas Pompa SPBU bungkam.

Sementara salah satu pengemudi Tujuan Bangkinang  saat dikonfirmasi Media ini menyampaikan, merasa kesal dengan kebijakan pihak SPBU membatasi Pengisian BBM, saya berharap tengki bisa diisi penuh ternyata tidak dan paling herannya lagi pak biasanya disini tiap kali lewat diatas pukul 10 itu minyak sudah kosong.

Maraknya penyeludupan BBM bersubsidi diKabupaten Padang Lawas, Barcode dan CCTV diSPBU  dipertanyakan tentu masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum khususnya Polres Padang Lawas bisa menindak tegas dan memeriksa jejak digital Barcode atau QR  dan CCTV di SPBU 14227348 Huta Lombang. Pelarangan melangsir dan penggunaan tangki modifikasi (tangki bodong) untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Biosolar dan Pertalite) di SPBU diatur secara tegas melalui Undang-Undang Migas jo. UU Cipta Kerja serta Peraturan Presiden, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. konsumsi bahan bakar yang dibutuhkan masyarakat perlu ada keseimbangan untuk meningkatkan roda perekonomian masyarakat. (BS)

Tinggalkan Balasan