Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Para pedagang kaki lima di kawasan Alun-alun Singaparna kembali bersuara lantang atas kebijakan retribusi yang diduga diberlakukan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya. Mereka menilai pungutan tersebut tidak hanya memberatkan, tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi denyut nadi ekonomi rakyat.
Rincian Biaya Retribusi
- Biaya listrik: Rp 15.000 per minggu
- Biaya sampah: Rp 2.000 per hari
- Biaya lain-lain: Rp 5.000 per hari
Jika dikalkulasikan, total beban mencapai Rp 64.000 per minggu. Angka ini, meski terlihat kecil di atas kertas, menjadi signifikan bagi pedagang yang rata-rata hanya memperoleh keuntungan tipis dari penjualan makanan ringan, minuman, atau mainan anak. Dalam praktiknya, margin keuntungan yang seharusnya menopang kebutuhan keluarga justru terkikis oleh pungutan rutin tersebut.
Salah seorang pedagang mainan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya pada Minggu (12/7/2026): “Iya pak, jadi kami terus terang merasa dibebankan bener. Kalau kami jualan dengan harga umum seperti di tempat lain, untungnya nggak ada karena dipotong oleh biaya-biaya tersebut.” Ungkapnya.
Keluhan ini bukan kasus tunggal. Sejumlah pedagang lain menyampaikan bahwa mereka kerap harus menaikkan harga jual demi menutup biaya retribusi, namun langkah tersebut berisiko menurunkan minat pembeli. Akibatnya, pedagang berada dalam dilema antara menjaga daya beli masyarakat atau mempertahankan keberlangsungan usaha.
Kebijakan retribusi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah pengelolaan ruang publik oleh pemerintah daerah.
- Apakah transparansi penggunaan dana retribusi sudah jelas dan dapat dipertanggungjawabkan?
- Apakah ada mekanisme evaluasi yang melibatkan pedagang untuk menyesuaikan besaran biaya dengan kondisi ekonomi mereka?
- Apakah kebijakan ini sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi rakyat kecil yang selama ini digadang-gadang pemerintah?
Tanpa jawaban yang memadai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Lebih jauh, kebijakan yang tidak berpihak pada usaha kecil dapat memperlebar jurang ketimpangan ekonomi di tingkat lokal.
Konteks Sosial dan Ekonomi
Alun-alun Singaparna bukan sekadar ruang publik, melainkan pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat. Pedagang kaki lima di kawasan ini telah lama menjadi bagian dari ekosistem pusat Kabupaten Tasikmalaya, menyediakan akses pangan murah, hiburan sederhana, dan lapangan kerja informal. Pungutan yang dianggap memberatkan justru berpotensi mengikis fungsi sosial tersebut.
Jika pemerintah daerah tidak segera meninjau ulang kebijakan ini, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes lebih besar dari komunitas pedagang. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan sosial yang seharusnya bisa dihindari dengan dialog dan kebijakan yang lebih inklusif.


















