Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu – Fakta demi fakta terungkap menyayat hati dan menggetarkan kepercayaan publik, keterangan pelapor Nabila beserta lima orang saksi dari keluarganya yang dijadikan dasar alat bukti penyidik, ternyata bertolak belakang sepenuhnya dengan kenyataan fakta di lapangan, Padahal lokasi kejadian yang disebutkan tidak pernah ada jejak keberadaan Rendi, dan waktu kejadian bertepatan dengan jam kerjanya yang terbukti sah, namun Rendi tetap terkurung di sel tahanan menuju hari ke-90.
Lokasi Yang Tidak Pernah Mengenal Nama Rendi Platini.
Pihak ayah Rendi, Marwan, beserta tim penasihat hukum telah mendatangi langsung Penginapan Perdana yang dituduhkan sebagai tempat kejadian, dan berbicara langsung dengan pemilik Herman serta seluruh karyawannya di Penginapan Perdana.
“Kami tegaskan sampai hari ini, kami sama sekali tidak mengenal nama Rendi Platini, dan tidak ada catatan buku tamu, data pendaftaran, atau bukti penyewaan kamar atas namanya, Peristiwa seperti yang dituduhkan itu tidak ada pernah terjadi di penginapan kami. ” Ujar Herman dan Karyawan.
Fakta mencengangkan lain, Pemilik penginapan baru pertama kalinya mendengar nama Nabila dan melihat sosoknya saat tim penyidik Unit PPA bersama Kanit PPA Iptu Rini Agustini datang ke penginapan setelah kasus ini mencuat, Sementara itu, Rendi yang kini mendekam di sel tahanan menyatakan sama sekali tidak tahu di mana letak Penginapan Perdana itu berada, Justru terlihat kejanggalan Pelapor Nabila yang mengetahui tempat dan nama penginapan tersebut.?
BAP Ulang Rendi Dengan Tegas Menolak Dakwaan.
Kuasa hukum Rendi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA dan M. Kholik Saputra, SH, menemukan kejanggalan mendasar pada keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebelumnya yang dinilai sinkron dengan fakta, Diduga keterangan itu diperoleh lewat tekanan psikis dan pemaksaan, sehingga diajukan permohonan BAP ulang.
Pemeriksaan BAP ulang dilaksanakan secara resmi Senin (06/07/2026), di hadapan penyidik Unit PPA, didampingi penuh oleh kedua penasihat hukumnya, Dalam suasana pemeriksaan yang bebas, Rendi menegaskan dengan tegas,”Saya tidak pernah melakukan tindak pidana pemerkosaan maupun pencabulan yang didakwakan, ” Saya juga membantah tegas tuduhan bahwa kejadian itu terjadi di Penginapan Losmen Perdana.” Ungkap Rendi kepada Penyidik Pembantu Bripda Dhamas.
Pasal Berlapis Tanpa Bukti Ilmiah Dan Seruan Hentikan Pemaksaan.
Penyidik menetapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat hingga 15 tahun penjara terhadap Rendi, ketentuan yang seharusnya penetapan pasal mengerikan ini hanya dapat diberlakukan jika sudah ditemukan dua alat bukti ilmiah yang sah dan kuat, ” Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, ” Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, ” Namun faktanya, hingga masa penahanan mendekati hari ke-90, belum ditemukan satu pun alat bukti ilmiah yang sah menguatkan tuduhan tersebut.
Pihak keluarga dan masyarakat meminta dengan tegas, “Penyidik agar segera hentikan dan berhenti memaksakan upaya menjerat hukum Rendi yang jelas-jelas tidak bersalah, Tindakan tersebut sangat terlihat dari ketidaksesuaian fakta dengan penetapan pasal yang memuat ancaman hukuman berat ini.!
Hal ini pun memicu pertanyaan tajam terhadap semboyan yang terpampang jelas di gedung utama Mapolres Musi Banyuasin, “Polri untuk Masyarakat, Namun, apakah beginikah makna yang dimaksudkan dari semboyan Polri untuk Masyarakat? Menahan tanpa bukti sah dan menjerat orang yang jelas-jelas tidak bersalah, menetapkan pasal-pasal dengan sangsi ancaman yang sangat berat.!!
Lebih janggal lagi, Pada surat penangkapan tanggal 29 April 2026 yang diserahkan ke keluarga menyatakan status Rendi langsung sebagai tersangka, ” Padahal saat itu Rendi belum menjalani pemeriksaan apa pun oleh penyidik, Hal ini juga terlihat pada sidang Praperadilan, di mana yang dibacakan hanyalah keterangan tertulis tanpa didukung di perlihatkan alat bukti sah lainnya.
Alibi Yang Tidak Dapat Di Bantah, Waktu Bekerja Bukan Kejadian.
Pelapor menyebutkan peristiwa terjadi Minggu, 14 Desember 2025 Siang pukul 13.00 WIB di Kamar Penginapan, dengan asumsi hari Minggu adalah hari libur sehingga di perkirakan pelapor dan 5 saksi keluarga pelapor, Rendi tentu sedang libur tidak bekerja pada hari itu, Padahal bukti sah menunjukkan, tepat hari dan jam itu, Rendi sedang bertugas penuh sibuk melayani pelanggan berbelanja waktu di Indomaret mulai Pagi pukul 06.30 WIB hingga Sore pukul 16.00 WIB.
Bukti lengkap sudah ada, catatan kehadiran kerja, data transaksi kasir atas namanya, serta keterangan rekan kerja dan beberapa warga yang berbelanja saat itu. Secara logika mutlak, mustahil seseorang bisa berada di dua tempat sekaligus.
Test DNA Prenatal, Jalan Pembuktian Mutlak Yang Tidak Boleh Di Putar Balik.
“Sampai saat ini belum ada alat bukti sah lain selain keterangan pelapor dan lima saksi keluarganya yang saling bertentangan dengan fakta, ” Satu-satunya cara pembuktian yang sah dan memiliki kekuatan hukum mutlak adalah pelaksanaan Tes DNA Prenatal sesuai Pasal 184 KUHAP, ” Tidak ada alasan hukum untuk menolaknya. ” Jelas penasihat hukum.
Jika penyidik menolak melakukan tes DNA Prenatal, hal itu justru memunculkan dugaan kuat, ” Penyidik sesungguhnya telah mengetahui sejak awal bahwa janin tersebut bukanlah hasil perbuatan Rendi, Penolakan itu dinilai sebagai upaya mencari alasan lain dengan memutarbalikkan perkara, seperti mengubah fokus dari masalah kehamilan menjadi dugaan perbuatan lain. ” Tegasnya.
Tindakan memutarbalikkan fakta ini mendapat kecaman keras dari masyarakat luas, Masyarakat meminta perkara tidak dipelintir-pelintir, Jika penyidik benar-benar ingin mengungkap kebenaran, seharusnya tidak hanya bertumpu pada keterangan pelapor dan lima saksi dari lingkaran keluarganya saja, hanya penjelasan dan keterangan tanpa di dasari bukti data yang jelas!
Muncul pertanyaan mendasar yang belum terjawab, Mengapa penyidik tidak menindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam untuk menyinkronkan perbedaan pengakuan dengan data nyata? Fakta yang dipegang Rendi bukan sekadar pengakuan lisan, melainkan didukung bukti otentik lengkap, ditambah kesaksian rekan kerja, warga, dan pelanggan yang dilayaninya saat bekerja, “Sementara itu, keterangan pelapor dan saksi justru terbukti kosong dari data pendukung, Namun, ” Mengapa fakta yang jelas dan lengkap ini justru diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.???
Lebih lanjut dijelaskan kuasa hukum, M Kholik Saputra SH.! “Secara hukum, penyidik tidak boleh menolak permohonan Tes DNA, jika diajukan secara sah sebagai alat bukti ilmiah, Di Indonesia, tes DNA diakui sebagai keterangan ahli yang sah berdasarkan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi, Rendi berhak meminta tes ini untuk membuktikan ketidakterlibatannya, Penyidik berwenang mengambil sampel biologis dari semua pihak terkait, Tes ini bisa dilakukan dengan metode aman non-invasif selama kehamilan, Jika penyidik menolak, kami berhak mengajukan Praperadilan atau laporan ke Propam /Wasidik demi tegaknya kebenaran.” ” Tegas Putra.
Pernyataan Kanit PPA Dan Tanggapan Pimpinan Umun Media.
Kanit Unit PPA Iptu Rini Agustini SH, MH menyampaikan tanggapan lewat Grup WhatsApp “Kabar Sumsel” Group yang beranggotakan 239 orang, mayoritas awak media dan aktivis LSM Sumsel, dengan berkomentar isi pada Chat Whatsappnya :
“Semua pemberitaan tersebut tidak benar adanya, Penangkapan dilakukan secara hukum sah dengan surat perintah penahanan, barang bukti disita lengkap dengan surat perintah dan sudah dilaporkan ke PN Sekayu, Perkara diproses sesuai prosedur, Silakan klarifikasi ke Polres Muba, jangan berita sepihak dari keluarga tersangka.” Ujar chat komentar di Group whatsaapps.
Menanggapi hal ini, salah satu Pimpinan Umum Media menyatakan, bahwa, “Pemberitaan didasari data lengkap, narasumber terpercaya, dan bukti yang diperoleh langsung di lapangan, itu bukan asumsi atau rekayasa, Keberanian wartawan dalam mengungkap fakta ini justru menunjukkan kebenaran yang harus diketahui publik, bukan berita sepihak, wartawan manapun tidak akan berani menerbitkan pemberitaan jika tidak di dasari adanya Data, Fakta, narasumber terpercaya, serta terjun konfirmasi langsung ke lapangan, apa lagi pemberitaan yang melibatkan dengan suatu intansi aparat penegak hukum, sudah jelas itu berarti pemberitaan dari hasil mengungkap Fakta di balik Data. ” Ungkapnya.
Muncul berbagai Seruan Dan Tanda Tanya Masyarakat dan Pihak Keluarga Besar Rendi Platini, salah satunya Khoirul Rizal, paman Rendi dari Anggkatan Darat, “menyampaikan, “Kami bertanya dengan sangat janggal, mengapa fakta yang sudah terang benderang tidak diperiksa lebih lanjut? Mengapa Kapolres Muba maupun Kasat Reskrim belum meninjau proses ini? Kami minta hukum ditegakkan pada kenyataan, bukan menahan orang tak bersalah.” Ujar Khoirul Rizal.
Kemudian Tokoh masyarakat setempat menegaskan batas hukum, “Masa penahanan tingkat penyidikan maksimal 90 hari yang jatuh tepat 28 Juli 2026, Setelah tanggal itu, penyidik tidak lagi berwenang mengajukan perpanjangan, kecuali berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan atau ada putusan khusus Pengadilan, ” Kami minta segera laksanakan Tes DNA Prenatal dan bebaskan Rendi jika tidak terbukti bersalah.” Pungkasnya.
” Kami meminta dengan sangat kepada :
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Musi Banyuasin, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Sekayu, “Segera lakukan pengawasan, peninjauan, dan intervensi mendalam terhadap proses perkara ini, Jangan biarkan ketidakadilan berlanjut dan fakta terang benderang diabaikan demi hal lain, ” Segera perintahkan pelaksanaan Tes DNA Prenatal sebagai satu-satunya jalan pembuktian yang mutlak, hentikan segala upaya pemaksaan dan rekayasa, serta tegakkan keadilan yang sebenarnya, Jika terbukti Rendi tidak bersalah, maka bebaskanlah dia saat itu juga, ” Jangan biarkan masa depan orang tak bersalah hancur, dan jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum runtuh sepenuhnya, Keadilan tidak boleh ditawar, dan kebenaran pasti akan terungkap.
(Tim Maung Hideung)
Beranda
Berita Terkini
Total! Rekayasa Alibi Pelapor Dan 5 Saksi Keluarga Runtuh! Waktu Salah, Lokasi Tidak Ada, Tapi Rendi Platini Masih Di Kurung Dalam Sel Tahanan! Beginikah Keadilan!
Total! Rekayasa Alibi Pelapor Dan 5 Saksi Keluarga Runtuh! Waktu Salah, Lokasi Tidak Ada, Tapi Rendi Platini Masih Di Kurung Dalam Sel Tahanan! Beginikah Keadilan!













