Pasal Berat Tanpa Bukti Kuat! Mengapa Rendi Masih Ditahan? Minta Pengawasan Kapolri, Kejaksaan, Dan Mahkamah Agung.

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu– Rendi Platini (23) kini telah menjalani penahanan mendekati 90 hari sejak 29 April 2026, Masa perpanjangan penahanan yang berlaku akan berakhir pada 28 Juli 2026, Berdasarkan ketentuan Pasal 102 KUHAP Baru (UU 20/2025), penyidik hanya berwenang menahan tersangka paling lama 20 hari awal dan perpanjangan maksimal 40 hari, sehingga total wewenang penahanan di tahap penyidikan hanya 60 hari, Setelah tanggal tersebut, penyidik tidak memiliki kewenangan hukum lagi untuk menahan atau memperpanjang masa tahanan, sekalipun penyidikan belum selesai.

Penahanan pun hanya sah jika sudah memenuhi syarat mutlak minimal dua alat bukti yang saling menguatkan sesuai Pasal 100 Ayat (5) KUHAP Baru, Hingga kini belum ditemukan kelengkapan bukti tersebut, Berikut adalah contoh alat bukti sah yang seharusnya dimiliki penyidik dalam kasus ini.

Pertama, keterangan saksi yang konsisten dan sinkron, ” Pernyataan pelapor Nabila beserta saksi mata yang mengetahui langsung peristiwa, tidak sekadar mendengar cerita orang lain, serta keterangan lima saksi keluarga pelapor yang tidak saling bertentangan soal waktu dan tempat kejadian, ” Sampai saat ini keterangan yang ada justru dinilai tidak serasi dan berisi ketidaksesuaian, Sinkron dengan tempat dan waktu kejadian, bahkan isi keterangan laporan tidak sesuai dengan baru adanya laporan pengaduan dari jangka waktu kejadian yang di laporkan.

Kedua, keterangan ahli, ” Hasil tes DNA prenatal yang diminta pihak pembela namun belum dilaksanakan, serta visum et repertum dari pemeriksaan medis pelapor, Bukti ilmiah ini menjadi kunci menentukan kebenaran fakta.

Ketiga, bukti surat dan dokumen, bukti sewa kamar penginapan yang dituduhkan, yang secara tegas dibantah Rendi, serta data otentik alibi seperti catatan kehadiran kerja di Indomaret, rekaman CCTV, dan bukti transaksi yang menunjukkan Rendi melayani pelanggan pada waktu yang diduga kejadian.

Keempat, barang bukti dan bukti elektronik, rekaman CCTV lokasi dugaan kejadian, pesan singkat, jejak komunikasi, atau benda lain yang relevan.

Kelima, keterangan tersangka, yang baru sah jika diambil tanpa tekanan, didampingi advokat, dan terekam video, BAP awal dinilai batal demi hukum karena melanggar Pasal 30, 31, dan 32 KUHAP, maka BAP ulang dilaksanakan 6 Juli 2026 oleh Penyidik Pembantu Bripda Dhamas SP, di mana Rendi menegaskan tidak pernah melakukan pencabulan maupun pemerkosaan, serta tidak pernah menyewa kamar penginapan seperti dituduhkan.

Mengingat BAP awal batal, belum ada dua alat bukti sah yang saling menguatkan, batas waktu penahanan habis 28 Juli 2026, maka tidak ada alasan hukum apapun bagi penyidik untuk terus menahan Rendi setelah tanggal tersebut, Penahanan yang tetap dilakukan melewati batas waktu merupakan tindakan tidak sah dan bisa dilaporkan sebagai pelanggaran wewenang.

Penyidik wajib membebaskan Rendi demi hukum, Jika masih diperlukan proses lanjut, statusnya tetap tersangka namun tanpa tahanan fisik, cukup dengan syarat lapor berkala dan tidak meninggalkan tempat tinggal tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Iptu Rini Agustini selaku pimpinan Unit PPA maupun pihak Polres Muba terkait alasan kelanjutan penahanan, Pihak kuasa hukum Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA didampingi M. Kholik Saputra, SH, keluarga, serta tokoh masyarakat menuntut kejelasan, ” Atas dasar apa Rendi masih dikurung, padahal syarat waktu dan bukti belum terpenuhi?

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum, “Kami tegaskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penahanan maupun penetapan pasal berlapis hanya sah jika memenuhi syarat mutlak, ” Sudah ada minimal dua alat bukti yang saling menguatkan.” Ujar Putra.

Kami menyoroti, awalnya penyidik dapat memperpanjang masa penahanan selama 30 hari dengan alasan menjerat Rendi ke dalam Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Padahal secara prinsip hukum, pasal dengan sanksi seberat ini semestinya baru dapat ditetapkan dan diberlakukan kepada tersangka yang sudah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang kuat, sah, dan teruji secara ilmiah, ” Tidak boleh pasal berat ini dijadikan dasar untuk menahan seseorang jika bukti pendukungnya belum terpenuhi. ” Jelasnya.

Pertama, terkait batas waktu, “Kewenangan penyidik menahan di tingkat kepolisian berakhir mutlak pada 28 Juli 2026, Tidak ada aturan yang memberi hak memperpanjang lagi setelah tanggal tersebut, apalagi total waktu yang dijalani Rendi sudah jauh melampaui batas wewenang penyidikan. ” Ujarnya.

Kedua, terkait kelengkapan bukti, ” Sampai saat ini belum ada keterangan saksi yang sinkron, belum ada bukti ilmiah berupa tes DNA prenatal yang kami minta, belum ada bukti fisik sewa kamar penginapan seperti dituduhkan, sementara bukti alibi Rendi bekerja di Indomaret justru sudah kami serahkan lengkap. ” Bebernya Putra.

Kami juga menegaskan BAP awal batal demi hukum karena melanggar Pasal 30, 31, dan 32 KUHAP. Dalam BAP ulang tanggal 6 Juli 2026, Rendi sudah tegas menyangkal seluruh tuduhan, namun status penahanan tidak disesuaikan. ” Ucapnya.

Maka kami tanyakan secara terbuka, ” Atas dasar pasal mana dan bukti apa penyidik masih mempertahankan penahanan Rendi? Jika hingga 28 Juli 2026 kelengkapan bukti belum terpenuhi, maka kewajiban penyidik adalah membebaskan Rendi demi hukum.” Tegasnya.

“Kami meminta dengan sangat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumatera Selatan, Kapolres Musi Banyuasin, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Sekayu, ” Segera lakukan pengawasan menyeluruh, peninjauan ulang keabsahan penahanan, serta kelengkapan syarat alat bukti dalam perkara ini!. “Ungkapnya.

Jangan biarkan proses hukum menyimpang dari jalur kebenaran, Tegakkan aturan secara adil, pastikan bukti ilmiah segera dilaksanakan, atau nyatakan kebebasan Rendi Platini sesuai ketentuan hukum yang berlaku menjelang berakhirnya masa tahanan pada 28 Juli 2026. ” Pungkasnya.


(Ghost Protokol)