PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Proyek KDMP yang Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Audiensi Bersama DPRD Tidak Dihadiri Bupati, Kajari dan APDESI Dinilai Abaikan Transparansi

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Puluhan Wartawan yang tergabung dalam organisasi profesi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menggelar audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya terkait program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan langgar sejumlah regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Swakelola Masyarakat yang sempat disorot sebelumnya dan viral dipuluhan portal media, Kamis (27/8/2026).

Sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya melayangkan surat permohonan audiensi ke pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 3 Agustus 2026 yang lalu, namun setelah beberapa pekan menunggu pihak DPRD akhirnya memberikan surat pemberitahuan jadwal audiensi kepada pihak DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada hari Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam surat pemberitahuan tersebut, audiensi dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, namun karena banyak pihak yang diminta untuk diundang oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak hadir, akhirnya audiensi terpaksa dipindahkan ke ruang serbaguna 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam surat permohonan audiensi dari PWRI Kabupaten Tasikmalaya meminta pihak DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mengundang beberapa pihak terkait seperti Bupati Tasikmalaya, Inspektur Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0612 Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, para Camat se-Kabupaten Tasikmalaya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya untuk dapat hadir dalam acara audiensi. Namun pada saat acara, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Ketua APDESI Kabupaten Tasikmalaya bahkan dari pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya selaku penerima tembusan tidak hadir dalam acara bahkan tanpa ada yang mewakilinya. Ketidakhadiran mereka dinilai lari dari tanggungjawab dan abaikan tranparansi serta mengurangi bobot diskusi yang diharapkan menjawab berbagai pertanyaan publik.

Hadir dalam acara, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani.Fardian,S.IP., beserta anggota dari Fraksi PDIP, Ketua komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Gumilar Akhmad Purbawisesa, dari Fraksi PKB, sementara dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak hadir. Dandim 0612 Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han.,  yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Cik Dadan Kusnadi, Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana yang diwakili oleh Irban 2 Andri, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmindag) Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Syahrudin, S.T., M.M., dan Para Camat se-Kabupaten Tasikmalaya serta Ketua beserta seluruh jajaran PWRI Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam sambutannya, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidaktransparanan dalam proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk Dana Desa. Proyek tersebut diduga kuat dikerjakan melalui pihak ketiga tanpa melibatkan swakelola masyarakat, serta tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan oleh regulasi yang diantaranya UU No. 6 Tahun 2014 yang mengamanatkan pembangunan berbasis gotong royong, partisipasi, dan pemberdayaan masyarakat. Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa kegiatan pembangunan fisik desa harus diutamakan lewat swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2019 yang Menegaskan pelibatan pihak ketiga hanya dibenarkan untuk pekerjaan teknis tertentu, bukan keseluruhan proyek.

Selain dugaan pelanggaran prinsip swakelola, proyek KDMP di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya juga tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek. Padahal, regulasi menegaskan kewajiban transparansi, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP yang menegaskan Badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi kegiatan dan anggaran. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 yang Menetapkan prinsip pengadaan yang transparan, terbuka, dan akuntabel dan Permen PU No. 29/2006 dan Permen PU No. 12/2014: Menegaskan kewajiban informasi teknis proyek kepada publik.

Ketiadaan papan informasi proyek dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keterbukaan publik, yang dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat atas penggunaan anggaran negara. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan akuntabilitas agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pembangunan.

Kasus KDMP di Tasikmalaya menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar dari PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang diantaranya: Apakah pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek Dana Desa sudah berjalan efektif? Mengapa regulasi yang jelas mengenai swakelola dan transparansi tidak dijalankan? Apakah ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek KDMP? Bagaimana peran aparat desa dan lembaga pengawas anggaran dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi?

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskupmindag) Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Syahrudin saat dikonfirmasi apa dasar hukum dan petunjuk teknis yang digunakan dalam setiap tahapan KDMP, dan siapa yang melakukan verifikasi terhadap pengurus KDMP dan Bagaimana Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya memastikan KDMP tidak mati setelah seremoni pembentukan atau setelah fasilitas fisiknya selesai. Endang menjawab jika semua itu belum ada regulasi lanjutan yang menjadi dasar pihaknya untuk menindaklanjuti.

“Pada intinya kami dari Diskopukmindag Kabupaten Tasikmalaya mendukung semua program khususnya KDMP ini yah bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan pelaku UMKM. Namun saat ini belum ada regulasi lanjutan untuk kami melakukan hal tersebut diatas karena baru tahap pembangunan gedungnya aja,” ungkap Endang.

Sementara Camat Singaparna, Tono mewakili seluruh Camat se-Kabupaten Tasikmalaya saat dikonfirmasi terkait apa sebenarnya camat pernah menerima instruksi tertentu mengenai lokasi, percepatan pembangunan, pembentukan pengurus atau penggunaan aset untuk KDMP, lantas bagaimana camat memastikan musyawarah dan keputusan di desa benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat, bukan sekedar memenuhi target program. Tono mengatakan jika dirinya dan seluruh camat memiliki kewenangan terbatas dan tidak bisa terlalu jauh masuk ke masalah pembangunan KDMP di setiap desa yang ada di wilayahnya. Tono juga mengatakan jika KDMP bukan bersumber dari Dana Desa, padahal sangat jelas sumber dana untuk KDMP tersebut bersumber dari APBN yang dialokasikan untuk Dana Desa yang dipangkas saat ini.

“Kami dari pihak Kecamatan memiliki kewenangan terbatas untuk masuk ke dalam pelaksanaan pembangunan KDMP kecuali melakukan pengawasan saja, karena setahu kami KDMP bukan bersumber dari Dana Desa, tapi dari APBN,” ungkap Tono.

Diwaktu yang sama, Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana yang diwakili oleh Irban 2 Andri, saat dikonfirmasi apakah Inspektorat sudah melakukan pemetaan risiko terhadap KDMP, dan bagaimana Inspektorat setempat mencegah konflik kepentingan serta apakah Inspektorat bersedia melakukan audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan KDMP. Andri menjawab jika pihak dari inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan KDMP di setiap desa karena bukan bersumber dari APBD, namun pihaknya sudah melakukan monitoring percepatan pembangunan KDMP sesuai dengan inpres nomor 17 tahun 2025.

“KDMP sumber dananya bukan dari APBD sehingga Inspektorat daerah tidak mempunyai kewenangan dalam binwas KDMP sesuai dengan PP No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Daerah pasal 18 ayat (1) bahwa Bupati melaksanakan Binwas meliputi pengelolaan keuangan yg merupakan kewenangan daerah dan bersumber dari APBD. Jika DPA nya di kementrian, menteri kementrian tersebut menugaskan APIP di kementrian tersebut (Itjen) utk melakukan pengawasan teknis sesuai dengan  pasal 15 ayat 1 huruf d. Selain Itjen, BPKP yang merupakan APIP Pemerintah dapat melakukan audit. APIP kementrian (Itjen) atau BPKP dapat meminta bantuan audit (join audit) kepada Itda. Namun demikian kami telah melaksanakan monitoring kegiatan “percepatan” pembangunan gerai KDMP sesuai Inpres nomor 17 tahun 2025 yang juga kegiatan yang harus dilaksanakan untuk pemenuhan MCSP KPK,” ungkapnya.

Sementara Dandim 0612 Tasikmalaya, Letkol Czi M. Imvan Ibrahim, S.Sos., M.Han.,  yang diwakili oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0612/Tasikmalaya, Mayor Cik Dadan Kusnadi, saat dikonfirmasi oleh awak media terkait apa batas tugas dan kewenangan TNI/ Kodim setempat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan KDMP. Apakah keterlibatan Kodim terbatas pada dukungan program pemerintah, atau masuk dalam pembangunan fisik, penentuan lokasi, pengawasan maupun pelaksanaan lainnya. Dadan mengatakan jika keterlibatan TNI dalam pemberitaan KDMP disetiap desa merujuk kepada inpres nomor 17 tahun 2025.

“Jadi keterlibatan kami dari TNI dalam proyek KDMP itu berdasarkan instruksi presiden (Inpres) nomor 17 tahun 2025 yang ditunjukkan ke beberapa kementerian yang salah satunya adalah menteri pertahanan (Menhan) untuk memberikan dukungan pengaman untuk tahapan percepatan pembangunan fisik, gerai pergudangan dan perlengkapan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) diberbagai wilayah di Indonesia khususnya pada wilayah kawasan strategis nasional, wilayah perbatasan dan daerah rawan gangguan keamanan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan ketahanan nasional. Kemudian yang kedua memberikan dukungan pada kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan atau badan usaha milik negara (BUMN) pembangunan fisik, gerai, pergudangan dan kelengkapan KDMP. Kemudian yang kedua adanya juga peran Babinsa di pembangunan KDMP itu salah satunya adalah survey dan validasi lokasi, sosialisasi kepada warga bahwa didesa tersebut akan dibangun KDMP dan membantu pembangunan dan mobilisasi warga termasuk mandor dan pemasok barang dari warga dan sumber daya lokal. Selain itu membantu pengawasan pembangunan, memantau pembangunan sesuai dengan standar dan jadwal dan lainnya,” ungkap Dadan.

Saat dikonfirmasi terkait siapa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, Dadan mewakili Dandim 0612 Tasikmalaya menyebut jika KPA nya adalah Agrinas.

Sementara Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani.Fardian,S.IP., dari Fraksi PDIP mengatakan, pihaknya dari DPRD tetap mengawasi pelaksanaan pembangunan KDMP sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku dan meminta semua pihak terkait selaku pelaksana tugas agar menjalankan fungsinya dalam hal mengawal proses KDMP tersebut. Dhani juga mengatakan jika program KDMP di Kabupaten Tasikmalaya khususnya banyak persoalan dan konflik, salah satunya adalah beberapa desa yang tidak memiliki lahan harus terpaksa membebankan swadaya masyarakat untuk patungan membeli lahan.

“Jadi kita semua ini adalah pelaksana tugas semua, termasuk kami dari DPRD memiliki tugas untuk mengawasi program pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD sesuai dengan amanat undang-undang. Kami tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan KDMP, dan memang KDMP ini sangat banyak sekali persoalan. Salah satu contoh nya ada desa yang tidak memiliki lahan terpaksa harus melakukan swadaya masyarakat untuk patungan membeli lahan untuk dibandingkan KDMP, ini sangat membebani warga ditengah ekonomi yang sulit. Saya berharap semua pihak terkait harus melaksanakan tugas dan fungsi nya dalam hal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan KDMP ini agar berjalan baik. Karena jika pelaksanaan baik maka hasilnya pun akan baik”, tegasnya.

Ketua PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang menegaskan jika pihaknya merasa tidak puas atas ketidakhadiran beberapa pihak yang diundang dalam audiensi tersebut seperti Bupati Tasikmalaya, APDESI Kabupaten Tasikmalaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya serta Kepala Kepolisian Resort Tasikmalaya. Karena menurutnya banyak beberapa pertanyaan yang ingin dipertanyakan kepada para pihak yang tidak hadir yang harus dijawab untuk dasar pemberitaan media terkait program pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Chandra pun meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menjadwalkan ulang kembali audiensi dan menghadirkan semua pihak yang diundang.

“Intinya hasil audiensi saat ini kami tidak merasa puas karena banyak pihak yang diundang tidak hadir dalam acara sehingga banyak beberapa pertanyaan yang masih belum terjawab. Kami meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menjadwalkan ulang kembali audiensi dan menghadirkan semua pihak yang diundang dalam waktu dekat ini”, tegasnya.