Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu- 120 hari penuh penderitaan lahir batin akhirnya berakhir. Rendi Platini (23) melangkah bebas keluar dari tahanan Polres Musi Banyuasin pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, bukan karena terbukti bersalah, melainkan karena seluruh tuduhan terbukti tidak berdasar, tidak ada satu alat bukti sah, Dan laporan ternyata sama halnya hanya rekayasa dan kebohongan belaka! ” Kebebasan ini diraih setelah empat bulan kebebasannya dirampas semata-mata atas dasar laporan yang ternyata dari awal sudah berbau ketidakwajaran dan kebohongan besar.
Sejak dari awal sudah penuh kejanggalan dan ketidak wajaran, namun penyidik berusaha tetap masih memaksakan, ” Nabila, yang mengaku sebagai korban, bersama keluarganya ayahnya Supriadi, bibiknya Rita beserta suaminya, serta kakeknya, melaporkan Rendi dengan tuduhan pemerkosaan secara kekerasan. Namun sejak awal, laporan itu sudah dipenuhi tanda tanya besar yang mencurigakan penuh kejanggalan, ” Tuduhan kejadian di kamar penginapan, terlihat jelas pengakuan bohong tidak masuk akal!
Nabila mengaku kejadian pemerkosaan dengan kekerasan terjadi pada Siang Minggu, 14 Desember 2025, pukul 13.00 WIB, di sebuah kamar penginapan. Bukankah sangat janggal dan tidak masuk akal, kok pemerkosaan dengan kekerasan bisa terjadi begitu saja di dalam kamar penginapan yang kondisi penginapan tersebut selalu ramai dan lalu lalang orang? Di mana jejak kekerasan, teriakan, atau gangguan yang seharusnya terlihat? Ini sudah mengarah ke kebohongan yang dibuat-buat! anehnya lagi kenapa bisa sampai masuk kamar penginapan, memang di bius kondisi pingsan atau di hipnotis..😄😄.
Lucunya lagi, bila benar di perkosa, mengapa laporannya baru diajukan setelah dari kejadian telah berlalu 4 Bulan lebih, barulah setelah di kuakan kejadian!
Jika benar-benar diperkosa secara kekerasan pada 14 Desember 2025, mengapa baru melapor ke pihak berwenang pada bulan April 2026? Mengapa diam saja berbulan-bulan? Di mana rasa sakit, kemarahan, dan keinginan mencari keadilan yang wajar dirasakan korban? Penundaan laporan ini justru semakin memperkuat dugaan rekayasa! Sebuah tipu muslihat.
Waktu dan tempat kejadian bertentangan dengan fakta keberadaan Rendi! “Nabila dan keluarganya menyatakan kejadian berlangsung Minggu, 14 Desember 2025 siang pukul 13.00 WIB. Padahal pada hari dan jam yang sama, Rendi Platini terbukti sedang bekerja penuh seharian di Indomaret, mulai pukul 06.30 WIB hingga 16.30 WIB, sibuk melayani pelanggan di tengah kondisi toko yang ramai! Dan ini bukan sekedar kata-kata keterangan pengakuan penjelasan Rendi saja, melainkan didukung adanya bukti otentik kuat sah secara hukum, saksi-saksi rekan kerja, catatan absensi kehadiran, slip gaji, hingga rekaman CCTV yang secara akurat membuktikan posisi dan keberadaan Rendi sepanjang hari itu! Fakta ini saja sudah cukup untuk membuktikan Rendi tidak mungkin berada di dua tempat yang dituduhkan, secara jelas tuduhan dan keterangan saksi itu mutlak palsu!
Dari pengakuan jangka waktu kehamilan janin yang di kandung dengan waktu kelahiran juga tidak sesuai!! ” Kebohongan semangkin terlihat jelas dari pernyataan terkait kehamilan Nabila, awalnya dikatakan kandungan sudah memasuki usia 7 bulan, namun perhitungan waktu kelahiran ternyata sama sekali tidak sinkron dan tidak sesuai dengan tanggal kejadian yang dilaporkan, Bahkan hasil Tes DNA yang didesak Rendi dan keluarganya selama hampir satu bulan pun tak kunjung memberi kejelasan mendukung tuduhan justru sebaliknya, tidak ada bukti yang menguatkan! Jelas Rendi tidak pernah melakukan perbuatan apa-apa ke Nabila, bertemu hanya sepintas sudah lebih dari satu tahun, aneh tiba-tiba menuduh Rendi, ” Astaqafirllah, inilah namanya pitnah kezoliman!!!
Jelas-jelas dari awal tidak ada bukti, namun anehnya penyidik tetap bersikukuh memperpanjang masa penahanan sampai 3 kali!! Lebih sadisnya lagi Rendi di sangkakan pasal sangsi paling berat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, seolah yakin Rendi pelaku dengan memiliki alat bukti yang kuat.
Sekalipun fakta kebohongan dan rekayasa sudah terlihat terang benderang sejak awal, Kanit Unit PPA Polres Muba Iptu Rini Agustini SH.MH justru berupaya keras agar dapat menjerat Rendi, 3 kali perpanjangan masa penahanan diajukan ke Pengadilan Negeri Sekayu, terus-menerus beralasan demi kelancaran penyidikan, ” Bahkan satu minggu sebelum masa tahanan habis, telah diajukan lagi perpanjangan tambahan!, sungguh melampaui batas yang sangat tidak wajar, padahal tidak ada kemajuan bukti berarti sedikitpun, hanya sengaja memperpanjang, menyiksa kehidupan Rendi, agar Rendi lebih lama mendekam, Sedikitpun tidak berperasaan, layaknya persis”Hitler.!
Saking merasa yakin mengangap Rendi Platini seakan si pelaku yang bersalah melakukan, walau pun tanpa ada memiliki alat bukti yang sah ” Kanit Iptu Rini Agustini bahkan sempat memberikan pernyataan kepada salah satu media online bahwa penangkapan dan penahanan Rendi sudah di lengkapi beberapa alat bukti yang sah sesuai aturan prosedur hukum! Mengatakan bantahan pemberitaan yang di terbitkan media (Intelpostnews) ìtu Pitnah!,Berita intelpostnews anti dan pantang menyebarkan berita hoak, justru berita yang di terbitkan berita sajian tajam, teraktual, dan terpercaya, serta teruji kebenarannya, sesuai dengan fakta yang terjadi, Sajian berita dari hasil mengungkap fakta di balik data.
Namun Fakta Kebenaran Nyata berbicara sendiri, seiring waktu berjalan hingga mencapai 120 hari di lakukan penyidikan, Kenyataan hasilnya Nol Kosong (Zong)!! Tidak di temukan satu alat bukti pun yang sah untuk menjerat Rendi yang memang tidak bersalah!!
Apa dan mana pernyataan menyebutkan, Penangkapan dan penahanan Rendi Memiliki beberapa alat bukti yang sah secara hukum, Namun pada kenyataannya tidak ada satupun yang cukup, sehingga Rendi Platini harus dibebaskan demi hukum! Artinya, seluruh laporan dan keterangan itu pada dasarnya adalah tuduhan tanpa bukti, dengan kata lain Fitnah Murn!
120 Hari penderitaan yang di jalani Rendi dan keluarganya bukan sepele, jelas harus ada pertanggung jawaban!” Selama 120 hari Rendi menderita dalam tahanan, kerugian besar menimpanya dan seluruh keluarganya, “Dari Kebebasan dirampas tanpa dasar bukti yang sah, “Penderitaan batin luar biasa, tekanan psikis mendalam, rasa malu dan sakit hati yang tak terbayar, ” Pekerjaan hilang, masa depan terancam, nama baik diri dan keluarga ternoda luas di masyarakat, “Kerugian materiil besar, biaya kuasa hukum, hidup, biaya keluarga menjenguk, dan gangguan mata pencaharian, Tes DNA yang didesak justru tidak memberi kejelasan mendukung tuduhan membuktikan lagi laporan tidak berdasar.
Kuasa Hukum M. Kholik Saputra SH, di tengah keluarga Rendi, Kuasa hukum menyampaikan secara tegas, “Semua pihak yang membuat laporan dan kesaksian keterangan palsu wajib bertanggung jawab menghadapi sangsi hukum! “Ujar Kuasa Hukum.
Sementara, Marwan ayah Rendi mengungkapkan secara tegas, ” Apakah Nabila, ayahnya Supriadi, bibiknya Rita, suami Rita, dan kakeknya yang memberikan keterangan terbukti tidak sesuai fakta, bisa dianggap selesai begitu saja begitu Rendi bebas sekarang ini? Itu tidak boleh! Tidak bisa di biarkan untuk lepas tanpa tanggung jawab! ” Ujar Marwan.
“Ingat!!! Semua itu ada konsekuensi, resiko, dan sanksi hukumnya. Keadilan akan menuntut pertanggung jawaban atas ketidak bersalahan yang membuat penderitaan begitu dalam yang di alami anak saya, agar sekeluarga Supriadi ayahnya Nabila ketahui, Ini hal yang paling ditakutkan, akibat resiko laporan keterangan dusta kebohongan dengan merekayasa, berakibat sama persis seperti menghadapi malaikat pencabut nyawa, setiap perkataan bohong ada hisabnya! Jangan mengira kebohongan bisa berlalu begitu saja tanpa balasan hukum!” Jelas Marwan.
Di ungkapkan kuasa hukum M Kholik Saputra SH, Bahwa, ” Laporan tanpa bukti = fitnah, Keterangan palsu = pidana, Rekayasa yang merampas kebebasan orang = perbuatan melawan hukum yang wajib diganti seluruh kerugiannya, materiil maupun immateril. Tidak ada satu pun perbuatan yang lolos dari tanggung jawab hukum! Sementara, Perkara ini belum berakhir sepenuhnya, Penyidikan dapat dilanjutkan jika kelak ditemukan bukti baru yang sah dan cukup. Namun sejauh ini terbukti, seluruh tuduhan tidak cukup bukti, Rendi bebas demi hukum, dan seluruh keterangan pelapor ternyata bertentangan dengan fakta yang dapat dibuktikan secara sah. Di sisi lain, pihak pelapor yang membuat laporan dan memberikan keterangan terbukti tidak sesuai fakta dapat dituntut secara hukum atas perbuatannya, begitu pula proses penyidikan yang berjalan tanpa hasil memadai dapat diawasi dan diperiksa lebih lanjut. “Tegas M Kholik Saputra SH.
“Kebohongan mungkin sempat berdiri tegak berkat perpanjangan tahanan, tapi akhirnya runtuh sendiri karena tak punya pondasi fakta. 120 hari dirampas, tak ada bukti, tak ada kebenaran, hanya rekayasa. Sekarang giliran keadilan berjalan ke arah yang benar, yang berbohong harus jawab, yang menahan tanpa bukti harus diperiksa, dan yang menderita tanpa kesalahan harus dipulihkan haknya sepenuhnya! ” Tutup Putra.
(Ghost Protokol)
Fakta Rekayasa Terbongkar! Rendi Platini Bebas, Tidak Ada Satu Bukti Sah! Kanit PPA Iptu Rini Agustini Pernah Klaim Punya Bukti Sah, Fakta Nyatanya Zong (Nol)!













