Pengeboran Sumur BBM Ileggal Semarak Bebas! Pungli Rp300.000 Per Drum, Jangan Tunda! Aparat Segera Tangkap 3 Orang Pelaku, Parman, Ujang Dan Wiwin Penguasa Lokasi.

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Bayung Lencir-Kegiatan pengeboran sumur minyak/BBM ilegal kembali merajalela dan semangkin semarak di wilayah Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Bahkan kejahatan ini kini disertai praktik pungutan liar (Pungli) yang terorganisir rapi, setiap drum minyak hasil pengeboran ilegal wajib membayar uang pungutan Rp300.000,- per drum saat melintasi portal jalan hauling batubara milik PT BPP Area Res PT MBJ! Situasi ini semakin memburuk lantaran dugaan pelaku utama yang diduga menguasai jalannya operasi ilegal tersebut seakan-akan kebal hukum, padahal nama yang sama sebelumnya pernah terlibat kasus serupa namun seakan hanya dihebohkan sebentar lalu dibiarkan begitu saja tanpa tindakan hukum tegas!

Pengeboran ilegal dan pungli berjalan terbuka, Setiap Drum harus setor Rp300.000!

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal berlangsung secara leluasa di areal Lanjam lahan HGU PT BPP Area Res PT MBJ, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir. Setiap kali ada kendaraan tangki minyak mengangkut hasil pengeboran ilegal keluar lokasi melintasi portal jalan hauling batubara, wajib membayar pungutan liar sebesar Rp300.000,- Per Drum, uang tersebut disetorkan kepada pihak yang diduga berwenang di lapangan.

Diketahui Parman warga Desa Pagar Desa yang juga menjabat sebagai Ketua RT diduga berperan utama dalam seluruh kegiatan ini, mengatur jalannya pengeboran ilegal maupun pungutan liar di lokasi. Sebagai wakil dan pelaksana langsung di lapangan diduga bernama Ujang dan Wiwin, yang bertugas menerima setoran uang pungutan dari setiap pengangkutan minyak ilegal yang lewat.

Kedua orang ini diduga bersekutu menjalankan dua kejahatan sekaligus, mengelola pengeboran minyak tanpa izin resmi negara dan melakukan pemerasan /pungutan liar terhadap setiap kendaraan yang lewat! Kegiatan ini kini semangkin semarak, terang-terangan, seakan tidak ada hukum yang berlaku di sana.

Pertanyaan besar masyarakat, mengapa tidak di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum setempat ? Apakah memang sudah kebal hukum?

Yang paling memprihatinkan dan memicu kecaman luas dari masyarakat adalah fakta bahwa nama Parman sendiri sebelumnya sudah pernah tersangkut dalam kasus kerusakan alam dan kegiatan ilegal serupa namun seakan hanya dihebohkan sebentar, tidak ada tindakan hukum tegas, dan kini justru kembali beroperasi lebih leluasa dari sebelumnya!

Mengapa aparat penegak hukum setempat diam saja? Mengapa kegiatan ilegal semangkin semarak dan terorganisir rapi? Mengapa pungutan liar berjalan rutin setiap hari tanpa ada yang berani menindak? Apakah benar ada pihak yang “kebal hukum” di wilayah Kecamatan Bayung Lencir ini? demikian pertanyaan tajam yang dilontarkan warga masyarakat sekitar kepada awak media Intelpostnews.com.

Sementara pasal-pasal ancaman hukum di anggap sepeleh! “Kegiatan pengeboran minyak ilegal beserta pungutan liar yang terjadi tersebut merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan pasal berlapis.

Pasal 1 Pengeboran Minyak Tanpa Izin (Pidana Sektor Migas): UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 54, Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa izin penguasaan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun DAN denda paling sedikit Rp 2.500.000.000,- dan paling banyak Rp 15.000.000.000,-!

Pasal 2, Pungutan Liar / Pemerasan : KUHP Pasal 368 Pemerasan, ” Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang sesuatu, membayar atau melunasi utang, diancam pidana pemerasan dengan penjara paling lama 9 tahun!

Pasal 3, Kerusakan Lingkungan Hidup : UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 jo Pasal 101, ” Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun DAN denda paling sedikit Rp 3 Miliar hingga Rp 10 Miliar!

Pasal 4 Perbuatan Melawan Hukum Bersama-sama : KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1, turut Serta Mereka yang menyuruh melakukan, melakukan bersama-sama, dan yang membantu melakukan tindak pidana, diancam sama berat dengan pelaku utama! Artinya Parman, Ujang, dan Wiwin, serta siapa pun yang terlibat langsung maupun tidak, semua wajib di pfoses di tindak lanjut seberat beratnya.

Seruan tegas ke seluruh aparat penegak hukum, segera turun tangkap dan usut tuntas! Oleh karena itu, melalui pemberitaan ini, Media Nasional Intelpostnews Sumsel secara tegas menyerukan dan meminta kepada :

Kepolisian Sektor Bayung Lencir
Kepolisian Resor Musi Banyuasin
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Unit Reserse Kriminal Polda Sumsel, agar segera bertindak tegas, turun ke lokasi, lakukan penindakan, tangkap pelaku, Parman, Ujang, Wiwin, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengeboran sumur minyak ileggal driling, dan Pungli tersebut, Jangan hanya pormalitas saja, jangan biarkan yang merasa kebal hukum, jangan biarkan kerusakan alam semangkin menjadi, sebelum terjadi bencana kebakaran besar yang menelan korban jiwa, tindak tegas pemerasan warga pungutan liar yang semangkin meraja lela! Hukum harus tegak, tanpa tunggu tanpa pilih bulu!

“Minyak negara bukan milik perorangan untuk digali semena-mena. Jalan umum bukan ladang pungutan liar. Hutan dan bumi bukan untuk dirusak demi keuntungan pribadi. Setiap drum minyak ilegal yang diangkat tanpa izin = kerugian negara miliaran rupiah. Setiap Rp300.000 yang dipungut paksa = pemerasan terhadap rakyat. Dan setiap orang yang mengira dirinya kebal hukum = sedang menunggu pintu penjara terbuka lebar-lebar. Parman, Wiwin, dan siapa pun yang bersekutu di balik ini, tak ada tempat bersembunyi. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sekarang juga! Jika tidak, masyarakat yang akan menuntut ke mana ketegasan hukum itu berada. Hukum berlaku untuk semua, atau tidak berlaku sama sekali pilihannya ada di tangan aparat.


(Tim Ghost Protokol)