Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Bayung Lencir — Kegiatan pengeboran sumur minyak/BBM ilegal kini semakin semarak dan beroperasi secara bebas leluasa di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT BPP (WKS) maupun PT MBJ, tepatnya di wilayah Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Kegiatan yang jelas-jelas melanggar hukum ini tidak hanya merugikan negara secara luar biasa besar, merusak hutan dan kelestarian alam secara parah, tetapi juga mengancam keabsahan izin kelolaan kedua perusahaan serta membuka pintu tanggung jawab hukum yang berat bagi pihak yang membiarkannya! Kondisi yang membiarkan kerusakan alam dan pencurian kekayaan negara terjadi begitu leluasa di atas lahan berizin ini memicu seruan tegas agar pimpinan tertinggi negara, pemerintah kabupaten, dan seluruh dinas terkait turun tangan langsung!
Kegiatan ileggal berjalan terbuka, Alam di hancurkan, Negara di rugikan, HGU di abaikan!!
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media di lapangan, pengeboran sumur minyak ilegal berlangsung secara terang-terangan di areal lahan yang merupakan wilayah penguasaan dan pengelolaan resmi PT BPP (WKS) maupun PT MBJ. Sumur-sumur pengeboran digali dan dioperasikan tanpa memiliki izin eksplorasi maupun eksploitasi dari pemerintah, sementara pengangkutan hasil minyak ilegal keluar lokasi berjalan rutin melintasi portal jalan hauling batubara milik perusahaan, disertai praktik pungutan liar terorganisir yang semakin memperkuat dugaan bahwa kejahatan ini tumbuh subur dengan kelonggaran pengawasan di wilayah tersebut. Hutan diratakan, tanah berlubang-lubang, ekosistem rusak parah, semata-mata demi keuntungan segelintir orang di atas lahan yang seharusnya dilindungi dan diamankan oleh pemegang HGU!
Yang paling mengkhawatirkan, fakta bahwa kegiatan ilegal dan perusakan lingkungan ini dapat berjalan begitu lama, begitu leluasa, tanpa terlihat adanya tindakan pencegahan, penghentian, maupun pelaporan tegas dari pihak pengelola lahan maupun aparat setempat, membuktikan bahwa aturan negara seakan tidak berdaya di atas lahan HGU tersebut!
Dampak berat bagi izin dan status hukum perusahaan pemilik lahan, “Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, membiarkan kegiatan ilegal beroperasi di atas lahan berizin HGU yang dikelola perusahaan dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan izin perusahaan tersebut, antara lain :
1. Ancaman Pencabutan Izin Hak Guna Usaha (HGU), ” Sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria jo Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, pemegang HGU berkewajiban mengusahakan, memelihara, dan mengamankan tanah sesuai peruntukannya. Jika lahan dibiarkan dimanfaatkan untuk kegiatan melanggar hukum dan perusakan lingkungan secara terus-menerus tanpa upaya pencegahan yang nyata, menjadi alasan mutlak bagi negara untuk mencabut izin HGU demi hukum tanpa ganti rugi!
2. Ancaman Pencabutan / Pembekuan Izin Lingkungan dan Izin Usaha, ” Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemegang izin lingkungan wajib menjaga agar wilayah kelolaannya tidak menjadi sumber kerusakan lingkungan maupun tempat kegiatan melawan hukum. Membiarkan pengeboran ilegal merusak lingkungan di dalam area izin dapat dikenakan sanksi administratif, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan maupu. Izin usaha!.
3. Tanggung Jawab Perdata dan Pidana, Jika Terbukti Ada Keterlibatan Atau Kelalaian, “Kelalaian pengamanan lahan yang mengakibatkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan keuntungan bagi pihak tidak berwenang dapat menjerat pihak pengelola lahan ke dalam tanggung jawab hukum, baik perdata maupun pidana, terbukti ada unsur kelalaian, kelonggaran pengawasan, atau bahkan dugaan keterlibatan/keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Pasal-pasal ancaman hukum berlapis, siapapun terlibat wajib bertanggung jawab “Kegiatan pengeboran minyak ilegal beserta segala keterlibatan atau pembiaraannya diatur tegas dalam berbagai ketentuan Undang-Undang dengan ancaman sanksi yang sangat berat.
Pasal 1, Pengeboran dan Pengelolaan Minyak Tanpa Izin Resmi Negara, ” UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 54, Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki izin penguasaan pertambangan yang sah sebagaimana ditetapkan Undang-Undang, diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 2.500.000.000,- hingga paling banyak Rp 15.000.000.000,-!
Pasal 2, Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, ” UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 jo Pasal 101, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, Serta denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- hingga paling banyak Rp 10.000.000.000.
Pasal 3 Pungutan Liar / Pemerasan di Lokasi Pengangkutan, ” KUHP Pasal 368 Pemerasan, Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang atau membayar sejumlah uang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara!
Pasal 4, turut serta membiarkan kejahatan terjadi, ” KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1, turut serta, Mereka yang menyuruh melakukan, melakukan bersama-sama, membantu melakukan, atau membiarkan dengan kelalaiannya sehingga kejahatan terjadi dan berlanjut, diancam pidana sama berat dengan pelaku utama! Artinya, jika pihak pengelola lahan terbukti lalai, tidak mengamankan, atau diam mengetahui, tanggung jawabnya sama berat dengan yang mengebor!
Pasal 5, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Negara, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, “Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati!! “Setiap tetes minyak ilegal yang diambil = kerugian negara yang dapat dihitung miliaran rupiah!
Pasal 6, Pelanggaran Aturan Pertambangan Umum, ” UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 156 jo Pasal 160, Melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10.000.000.000,-!
Seruan tegas, ” Kepada Bupati Muba, Dinas terkait dan petinggi negara, segera turun tangan cek lokasi, tindak tegas, cabut HGU, hentikan ileggal.
Oleh karena fakta kerusakan yang semakin parah dan kelalaian yang nyata, Media Nasional Intelpostnews Sumsel secara tegas menyerukan dan meminta kepada,” Bupati Musi Banyuasin, Bapak H. Toha Tohet, selaku Kepala Daerah yang bertanggung jawab atas ketertiban umum, pengelolaan sumber daya alam, dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Muba, langsung ke area lokasi juga! Pimpin langsung penindakan! Jangan biarkan wilayah Muba dijadikan ladang pencurian minyak negara dan perusakan alam di depan mata pemerintahan Bupati! Perintahkan seluruh dinas terkait untuk bergerak serentak dan bertindak tegas tanpa tunda!
Kepada Dinas-Dinas Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanahan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Muba, ” Lakukan inspeksi mendadak ke lokasi, lakukan pemeriksaan menyeluruh, tegur dan proses pihak yang lalai, terbitkan sanksi administratif, dan serahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut! Jangan diam melihat kerusakan terjadi di bawah pengawasan dinas masing-masing!
Kepada Kepolisian Sektor Bayung Lencir, Polres Muba, Polda Sumsel, Kejari Muba, serta Inspektorat Muba, “Segera turun ke lokasi, amankan sumur ilegal, tangkap Parman, Ujang, dan Wiwin, serta periksa Proses pihak perusahaan, Irwan Syaputra selaku Kordinator Unit PT SBB (WKS), Alek Selaku Humas PT MBJ, dan SLR Charles Sitorus FP HEAD Selaku Humas PT SBB (WKS), bersama seluruh pelaku, usut tuntas siapa yang mengizinkan dan siapa yang membiarkan! Jangan hanya aturan UU dan pemberantasan hanya semboyan pormalitas saja!
Kepada Petinggi Negara, Pemerintah Pusat, Menteri Agraria/Kepala BPN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Gubernur Sumatera Selatan, yang berhak mencabut HGU, Lakukan inspeksi langsung, proses dan cabut izin HGU PT BPP (WKS) maupun PT MBJ yang terbukti dibiarkan dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal dan perusakan alam! Jika pemegang izin tidak mampu mengamankan lahannya sendiri, negara berhak mencabut hak pengelolaan itu demi hukum tanpa ganti rugi!
Kepada PT BPP (WKS) dan PT MBJ, ” Jika benar tidak terlibat kerja sama, ” Segera amankan seluruh wilayah kelolaan Anda! Jangan biarkan satu pun titik di area izin dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal! Jika ada pihak yang masuk tanpa izin, amankan, laporkan ke Polsek Bayung Lencir, Polres Muba, dan dinas terkait Sekarang juga, Kelalaian mengamankan lahan = mengancam keberadaan izin perusahaan sendiri.
“Lahan HGU bukan wilayah bebas hukum, itu titipan negara yang wajib dijaga dan diamankan. Bupati Muba wajib menjaga wilayahnya, dinas terkait wajib menjalankan pengawasannya, pemegang izin wajib mengamankan lahannya, dan aparat wajib menindak tegas pelanggaran. Membiarkan pengeboran minyak ilegal beroperasi = merusak alam + merugikan negara miliaran + mengancam izin usaha sendiri + membuka pintu pidana berlapis. Bupati Toha Tohet, seluruh dinas Muba, dan petinggi negara, Rakyat menunggu tindakan nyata, bukan janji. Hukum berlaku untuk semua, atau tidak berlaku sama sekali! ” Turun tangan sekarang juga, cek lokasi, cabut HGU, hentikan Ileggal, tindak tegas!, ” Hukum harus tegak, alam harus dijaga, kekayaan negara harus dilindungi!”
Sebelum di terbitkan pemberitaan, Awak media mencoba menghubungi pihak perusahaan PT SBB (WKS) dan PT MBJ melalui telphone Via Whatsappnya agar pemberitaan dapat berimbang, konfirmasi melalui Irwan Syaputra selaku Kordinator Unit PT SBB (WKS), Alek Selaku Humas PT MBJ, dan SLR Charles Sitorus FP HEAD Selaku Humas PT SBB (WKS), Namun di tunggu-tunggu tidak ada respon jawaban, hanya konfirmasi yang mendapatkan respon jawaban melalui pihak perusahan PT MBJ Alek selaku Humas, Pada saat di hubungi, memberikan respon jawaban melalui via chat whatsappsnya menyampaikan jawaban pertanyaan di konfirmasi :
- Apakah diketahui pihak PT BPP (WKS)/ PT MBJ ? Sudah diketahui dan sudah kami lakukan sosialisasi larangan dan penutupan akses. Namun tidak diindahkan
- Apakah ada izin dari perusahaan? Perusahaan tidak mengizinkan sama sekali
- Mengapa bisa berjalan leluasa tanpa pencegahan perusahaan? Sudah ada pencegahan dengan menutup akses jalan.
- Apakah sudah dilaporkan ke Polisi? Sudah
- Langkah apa yang akan diambil perusahaan? Kembali kami menghimbau agar tidak melewati jalan MBJ. Kembali dari polisi apakah akan bertidak mengusir atau tidak.
Mohon tanggapan Bapak dalam 2×24 jam agar kami muat berimbang. Terima kasih atas kerjasamanya 🙏🙏
Hingga berita ini di terbitkan.
(TIM RKT)













