Musi Banyuasin | Intelpostnews.com
Bayung Lencir- kegiatan pengeboran sumur minyak legal diketahui beroperasi secara bebas leluasa dan semangkin semarak di atas lahan berstatus Hak Guna Usaha HGU milik PT SBB (WKS) dan PT MBJ. tepatnya di Lanjam wilayah desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. saat dimintai konfirmasi awak media menanyakan kepada pihak perusahaan apakah kegiatan pengeboran sumur bbm ileggal driling di area lahan HGU tersebut atas izin perusahaan. keterangan dari pihak perusahaan menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin apa pun pada kegiatan pengeboran sumur bbm ilegal tersebut, bahkan telah berusaha melakukan upaya pencegahan dan sudah melaporkan ke pihak kepolisian setempat, namun hingga kini belum ada satu pun tindak lanjut dari aparat penegak hukum. nyatanya kegiatan ilegal justru terus berjalan semangkin leluasa bahkan setiap mobil pengangkut yang membawa bbm hasil sumur bor saat melintas di portal wajib membayar tiga ratus ribu rupiah per drum dan disetorkan kepada tiga orang yang diduga menguasai lokasi, yaitu parman, ujang, dan wiwin, seakan mereka di wilayah tersebut kebal hukum. masyarakatpun mempertanyakan mengapa Polsek Bayung Lencir selaku wilayah hukum tidak menindak tegas kegiatan ini, Polres Muba juga diam saja apa sebenarnya yang menghalangi aparat bertindak tegas.
Saat dikonfirmasi awak media pihak manajemen PT SBB (WKS) dan PT MBJ memberikan keterangan tegas dan jelas, bahwa kami selaku pemilik dan pengelola lahan HGU tidak pernah memberikan izin apa pun kepada pihak mana pun untuk melakukan pengeboran sumur minyak di atas wilayah lahan kelolaan perusahaan. kami telah melakukan berbagai upaya pencegahan pengamanan dan penutupan akses masuk ke lokasi pengeboran ilegal, bahkan kami sudah melaporkan ke pihak kepolisian setempat selaku aparat wilayah hukum agar diberikan tindakan tegas penutupan kegiatan ilegal ini, namun faktanya upaya pencegahan kami diabaikan laporan kami hingga saat ini tidak ditindaklanjuti, malah kegiatan pengeboran ilegal itu justru terus berjalan semangkin bebas dan leluasa tanpa ada hambatan hukum apa pun, demikian keterangan pihak perusahaan.
Dari keterangan tersebut semangkin jelas situasi yang sangat mengganjal dan mencurigakan, bukan karena perusahaan diam atau mengizinkan melainkan justru perusahaan sudah berusaha maksimal namun upayanya seakan mati suri di tengah jalan, karena tidak ditopang tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. muncul pertanyaan tajam dari masyarakat luas, ” mengapa Polsek Bayung Lencir selaku aparat penegak hukum di wilayah hukumnya tidak menindak lanjuti laporan resmi yang telah diajukan pihak perusahaan, apa alasannya hingga kini belum ada satu pun langkah hukum yang diambil. mengapa kegiatan pengeboran sumur bbm ilegal justru dibiarkan semangkin semarak dan berjalan bebas leluasa tanpa ada gangguan apa pun dari pihak aparat kepolisian, padahal jelas-jelas telah diketahui hal ini, diduga kuat adanya koordinasi kerja sama berupa setoran antara pelaku pengeboran sumur bbm ilegal dengan pihak aparat setempat Polsek Bayung Lencir maupun Polres Muba, sehingga membuat aparat enggan bertindak tegas. mengapa polres muba selaku pembina wilayah hukum juga tidak turun memantau mengawasi maupun menindak kegiatan pencurian kekayaan negara yang terjadi terang-terangan di wilayah kekuasaannya, apakah ini dianggap bukan urusan wewenang Kepolisian. mengapa laporan perusahaan ke kepolisian hanya dianggap kertas masuk semata, lalu dibiarkan begitu saja tanpa diproses lebih lanjut, bukankah itu tugas pokok fungsi kepolisian menerima laporan menyidik dan menindak pidana, apa yang sebenarnya terjadi di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir ini, mengapa kejahatan terang-terangan dibiarkan berjalan sementara pihak yang berhak melapor dan minta perlindungan justru diabaikan, apakah benar-benar ada pihak yang kebal hukum di sini.?
Berdasarkan ketentuan undang-undang aparat kepolisian memiliki kewajiban mutlak yang tidak boleh diabaikan, yaitu UU Nomor 28 tahun 1997 tentang kepolisian pasal 13 ayat 1 huruf a dan b menyatakan, kepolisian bertugas dan berwenang menerima laporan dan atau pengaduan melakukan penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum acara pidana, wajib dilakukan tidak boleh ditunda apalagi diabaikan, pasal 107 kuhap menyatakan penyidik wajib menerima setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan kepadanya, wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan setelah adanya laporan atau pengaduan. tidak boleh diam saja. jika menerima laporan lalu tidak memproses dapat dikenakan sanksi pasal 420 kuhp, kelalaian jabatan, barang siapa karena kelalaian menjalankan kewajiban jabatannya menimbulkan kerugian bagi negara atau pihak lain diancam pidana hingga dua tahun penjara. pasal 419 kuhp, melalaikan kewajiban menindak pidana, pejabat yang wajib menindak suatu perkara pidana lalu dengan sengaja atau lalai tidak menindaknya diancam pidana hingga tujuh tahun penjara. UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 54 menyatakan, pengeboran tanpa izin diancam pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit dua koma lima miliar rupiah hingga lima belas miliar rupiah, ini kejahatan berat wajib ditindak tegas tidak boleh dibiarkan satu hari pun.
Berdasarkan fakta bahwa perusahaan sudah melapor, sudah berupaya mencegah, namun hingga kini belum ada tindakan apapun, Media Nasional Intelpostnews Sumsel menyerukan secara tegas kepada kapolsek Bayung Lencir, agar menjelaskan kepada masyarakat mengapa laporan pihak perusahaan belum ditindaklanjuti, sampai kapan kegiatan ilegal dibiarkan berjalan di wilayah hukum anda, segera proses laporan, turun ke lokasi hentikan pengeboran amankan sumur tangkap pelaku, jangan diam saja seakan menutup mata pura pura tidak tahu. masyarakat juga meminta, kepada kapolres muba agar langsung mengawasi dan memerintahkan Polsek Bayung Lencir, segera menindak tegas, jangan biarkan wilayah Muba dijadikan ladang pencurian, minyak negara di bawah pengawasan kepolisian, jika ada kendala atau keberatan, jelaskan secara terbuka kepada publik, apa alasannya.
Menghimbau atas belum adanya tindakan tegas dari Polsek Bayung Lencir maupun Polres Muba atas semaraknya kegiatan pengeboran sumur BBM ilegal di lokasi Lanjam Area HGU PT SBB (WKS) dan PT MBJ Jalan Hauling Batubara desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir Muba, agar Kapolda Sumsel, Kejari Muba, Bupati Muba H Toha Tohet, serta Dinas terkait segera turun memeriksa, mengapa laporan resmi perusahaan tidak diproses, apakah ada kelalaian jabatan atau hal lain yang menghambat penindakan, pastikan hukum berjalan tegas tanpa hambatan apa pun, Kepada PT SBB (EKS) PT MBJ, agar terus berupaya melaporkan, jangan menyerah hak anda dilindungi hukum, negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada pemegang izin yang patuh dan melapor.
Perusahaan sudah lapor, sudah cegah, sudah berusaha, tapi tidak ada tindakan tegas aparat hanya diam saja minyak negara dicuri, alam dirusak, laporan masuk hukum berhenti di pintu Polsek Bayung Lencir Polres Muba, rakyat bertanya, mengapa apa alasannya, siapa yang menghalangi, ingat! menerima laporan lalu tidak memproses sama halnya melalaikan kewajiban jabatan, ada sanksi hukumnya, wilayah hukum bukan wilayah kebal hukum, segera proses segera, tindak segera, amankan sekarang juga, atau rakyat yang akan menuntut pertanggung jawaban, mengapa kejahatan dibiarkan berjalan terang terangan di mata aparat penegak hukum.
Sebelum menerbitkan pemberitaan awak media telah berupaya menghubungi Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir melalui nomor whatsapp, untuk dimintai konfirmasi guna pemberitaan berimbang, namun telah berulang kali dihubungi, dengan jeda waktu di tunggu-tunggu hingga 1×24 jam, namun tidak memberikan respon tanggapan, jawaban, hingga berita ini diterbitkan.
Agar menjadi perhatian Kapolres Muba, Kapolda Sumsel hingga pimpinan tertinggi Polri, Jenderal Liistyo Sigit Prabowo, demi menjaga kelestarian alam dan lingkungan serta mencegah risiko bencana kebakaran yang dapat menelan korban jiwa, dan demi tegaknya aturan undang undang negara Republik Indonesia, agar segera bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap masyarakat maupun oknum aparat yang terlibat melakukan pelanggaran aturan hukum, jangan sampai sanksi hukum hanya berlaku disebutkan dalam pasal dan butiran saja yang hanya diberlakukan kepada masyarakat kecil dan lemah, melainkan harus berlaku kepada semua instansi dan pihak tanpa pandang bulu.
(Tim Pandawa 5)
Sumur Minyak Ilegal Beroperasi Bebas Dilahan HGU PT SBB (WKS) PT MBJ. Perusahaan Sudah Lapor Dan Cegah, Polsek Bayung Lencir Polres Muba Belum Ada Tindakan Tegas.










