Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang – Enam jahitan menutup luka robek di kepala Zarmansyah Erman (Oca). Darah membasahi wajahnya saat dua orang mendatanginya lalu memukulnya mengunakan kursi berulang ulang kali di kediamannya sendiri, Pelakunya bukan orang sembarangan, Imron, Sekretaris Kelurahan Soak Baru Aparatur Sipil Negara, dan Dedi Irawan, Ketua RT setempat. Mereka datang berdua, mereka bertindak bersama, tapi di dalam berkas perkara, seolah-olah hanya ada satu orang, Lalu satunya lagi ke mana? Hilang begitu saja?
Ini bukan sekadar kejanggalan. Ini terkesan seperti sengaja diatur agar pelaku lolos dari jerat hukum yang lebih berat.
Ini pengeroyokan bukan urusan pasal ringan, Fakta berbicara sendiri, dua orang pelaku menyerang satu orang secara bersama-sama, korban terluka parah di kepala. Ini masuk Pasal 170 KUHP / Pasal 262 KUHP Baru, Pengeroyokan, ancaman pidana 5 hingga 7 tahun penjara. Bukan pidana ringan. Bukan sekadar penganiayaan biasa.
Luka robek di kepala hingga 6 jahitan itu bukan hal sepele. Ini minimal Pasal 351 KUHP, Penganiayaan, bahkan dapat dikategorikan penganiayaan berat. Tapi yang terjadi? Pasal pengeroyokan dihapus, diganti dengan pasal yang ancamannya tinggal 2,5 tahun. Secara otomatis alasan penahanan gugur. Pelaku bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum apa-apa oleh penyidik, korban yang menanggung rasa sakit sendirian.
Dari hasil pantauan dan pegamatan tim awak media, temuan tiga fakta yang jelas-jelas tidak dapat terbantahkan, “Pasal di turunkan 7 tahun menjadi 2,5 tahun.
Dari pengeroyokan berubah jadi penganiayaan biasa. Perubahan ini bukan kebetulan. Dengan ancaman di bawah 5 tahun, pelaku tidak wajib ditahan. Siapa yang memerintahkan perubahan ini? Atas dasar pertimbangan apa? Mengapa fakta pengeroyokan diabaikan begitu saja?
Satu nama pelaku di hilangkan seolah tidak pernah ada, padahal bukti CCTV merekam jelas, ada dua orang pelaku datang, dua orang melakukan kekerasan. Tapi di berkas perkara, nama Pelaku Dedi Irawan lenyap tanpa penjelasan tertulis. Apakah bukti rekaman CCTV tidak dianggap? Atau memang sengaja dihapus agar satu pihak terlindungi? Ini pertanyaan serius yang harus dijawab secara terbuka.
Dua pelaku bebas berkeliaran tanpa ada tindakan hukum oleh penyidik, sementara korban berjuang sendiri, tindakan penyidik sama saja mengangap korban bukan manusiakah.? Persis di anggap hanya seekor lebah yang tiada artinya.?
Kepala korban luka 6 jahitan, banyak mengeluarkan pendarahan yang sampai saat ini sering mengalami gangguan sakit pusing semutan di tempat bekas terluka, “Sebaliknya dari sejak kejadian pelaku masih bebas di luar sana sampai saat ini, Penyidik Bripka Berta Feni, Katim Riksa II Unit Pidum Polres Muba, membiarkan waktu berlalu tanpa penahanan, tanpa kejelasan. Apakah ini penegakan hukum atau justru perlindungan terhadap pelaku?
Bukti rekaman CCTV tidak bisa berbohong, tapi kenapa justru penyidik mengabaikan?
Gambar tidak berbohong. Di layar terlihat jelas, dua orang, datang bersama, bertindak bersama. Unsur pengeroyokan terpenuhi 100%. Tapi kenapa di meja penyidikan fakta ini seakan tidak ada? Apakah bukti rekaman CCTV kurang kuat? Atau ada pertimbangan lain yang lebih diutamakan daripada kebenaran?
Seruan tegas kepada pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, “Kepada KAPOLRI Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, KAPOLDA Sumatera Selatan Irjen. Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., serta KAPOLRES Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H.
“Kami menuntut kejelasan dan tindakan tegas sekarang juga! Lakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap kinerja penyidik Katim II Unit Pidum Bripka Berta Feni. Teliti setiap langkah yang diduga menyimpang, mengapa pasal diubah, mengapa satu pelaku dihilangkan dari berkas, dan mengapa pelaku yang terbukti melakukan pengeroyokan tetap bebas berkeliaran. Jangan biarkan satu penyidik memainkan hukum semaunya, mengubah nasib warga di balik meja tertutup, “Tegakkan keadilan, Periksa kejanggalan ini. Ambil tindakan sekarang juga, sebelum kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semangkin terkikis.
Langkah telah di tempuh, kami tidak akan diamkan.!! ” Media Intelpostnews tidak akan berdiam diri melihat proses hukum yang terkesan direkayasa dengan semena-mena oleh penyidik, Langkah hukum telah diambil
Laporan Komplain ke Divisi Propam Polda Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran kode etik, penghilangan nama pelaku, dan manipulasi pasal.
Permohonan Pengawasan Penyidikan ke Biro Wasidik Polda Sumatera Selatan agar proses penyidikan diawasi dari atas.
Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel, dilampiri rekaman CCTV, dokumen medis, dan seluruh berkas perkara.
Pesan untuk semua pihak.!! ” Enam jahitan di kepala itu adalah bukti bisu yang berbicara lebih keras dari sekadar surat yang diubah-ubah pasalnya. Hukum itu bukan alat perlindungan bagi siapa-siapa. Hukum adalah pelindung warga yang terluka dan mencari kebenaran. Jika di meja penyidikan saja keadilan sudah bisa dibeli, di mana rakyat harus berlindung? Semua mata masyarakat Muba dan Sumatera Selatan kini tertuju pada Bapak-bapak pimpinan tertinggi. Tindakan Bapak adalah jawaban bagi kami semua. Tegakkan keadilan, atau biarkan kami terus bersuara sampai kebenaran itu tidak bisa lagi diabaikan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi, rekaman CCTV, visum medis, dan keterangan korban. Ruang tanggapan terbuka seluas-luasnya bagi penyidik maupun pihak pelaku untuk menyampaikan penjelasan atau pembantahan secara terbuka dan berimbang. Kami tidak menutup telinga, kami hanya menuntut kebenaran.
Intelpostnews Suara Kebenaran Tidak Akan Pernah Padam.
(RKT & ADIPATI).
Kepala Robek Berdarah 6 Jahitan, Hukum Di Manipulasi Penyidik Katim ll Unit Pidum, Pasal Pengeroyokan Di Robah Pasal Penganiayaan!












