Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.
Sekayu – Pada 10 Juni 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jl. Merdeka LK.VII Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, terjadi peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan, Korban adalah Zarmansyah Erman (Oca), yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Kabupaten Musi Banyuasin Media Intelpostnews, “Kepalanya mengalami luka robek dengan pendarahan serius dan harus mendapatkan penanganan medis segera.
Pada hari yang sama, laporan resmi masuk ke Polres Musi Banyuasin dengan nomor LP/B/271/VI/2026. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dua orang yang terlibat dalam peristiwa itu.
Fakta Dokumen!! Tanggal Dimainkan, Pasal Berubah, Nama satu pelaku menghilang.
Lebih dari empat bulan berlalu, dari dokumen-dokumen resmi yang diterima, terungkap hal-hal yang sangat mencurigakan.
Berdasarkan dari No tertulis di Surat yang di terima pelapor, Fakta Terungkap :
- Surat tanggal 11 Juni 2026-Laporan diterima dan akan diselidiki.
- Surat tanggal 11 Agustus 2026-SURAT DIMUNDURKAN TANGGALNYA!! “Tertulis 11 Agustus, baru diterima 8 hari kemudian pada 19 Agustus 2026. tidak ada penjelasan alasannya.
- Surat tanggal 04 September 2026-Penyidik menyatakan, “Ditemukan bukti cukup, telah terjadi tindak pidana penganiayaan, “Namun hingga kini tidak ada penahanan terhadap. tersangka.
- Surat tanggal 04 September 2026-PASAL BERGANTI TANPA PENJELASAN!! SPDP justru dikeluarkan untuk Pasal 466 Ayat (1) KUHP berubah dari pasal 351. terhadap salah satu nama pelaku di hillangkan, Nasib laporan Pengeroyokan & penganiayaan seakan dihilangkan, pasal di rubah ke Tipidir, demi menutupi pelaku.
- Surat tanggal 19 Oktober 2026-SATU PIHAK PELAKU DIHAPUS DARI BERKAS!!! Nama pihak kedua yang disebut dalam laporan awal tidak pernah muncul lagi, tersangka ditetapkan, tetapi tidak dilakukan penahanan, Tanpa alasan tertulis.
Pernyataan Korban Zarmansyah (Oca), Kabiro Muba Media Intelpostnews, menyampaikan secara tegas!, “Saya sudah serahkan semua bukti lengkap, “Rekaman CCTV, foto-foto, hasil visum rumah sakit, dan dokumen lainnya, Tapi lebih dari empat bulan berlalu, penganiayaan yang saya alami tidak kunjung diproses berjalan dengan selayaknya, Justru anehnya malah muncul saya yang dilaporkan balik, tuduhan penipuan, memang saya melakukan penipuan apa!!Anehnya penyidik kok malah bisa menerima langsung dan memproses laporan penipuan yang tidak jelas dan mana buktinya saya melakukan penipuan, laporan dan di proses segampang itu di terima di proses dan di tindak lanjuti, malah lebih di utamakan dari pada laporan saya yang jauh lebih dulu, anehnya atas dasar apa laporan itu di terima, kalau tidak lain sengaja berusaha agar di jadikan alibi alasan laporan saya bisa terjadi SPLIT, tujuannya agar laporan saya jadi blunder, “Selain itu, satu nama pelaku seakan dihapus di hilangkan dari berkas, tanggal surat di mainkan, dan tersangka sama sekali tidak di tahan, “Saya hanya minta satu hal!! proses hukum yang berjalan sesuai aturan, bukan diatur di rekayasa dengan kehendak pihak tertentu.” Tegas Oca.
Seorang pengamat hukum di Palembang, Sumatera Selatan menyatakan, “Ini Wajib di pertanggung jawabkan, “Jika sebuah laporan telah dinyatakan cukup bukti dan terjadi tindak pidana, maka wajib ditindak lanjuti, Jika kemudian berubah haluan ke perkara lain tanpa penjelasan tertulis, jika tanggal dokumen resmi tidak akurat, dan jika salah satu pihak dihilangkan dari berkas tanpa alasan yang jelas, semua itu adalah hal-hal yang patut di pertanyakan dan wajib di pertanggung jawabkan. Setiap warga memiliki hak konstitusional atas kejelasan perkaranya. Tidak boleh dibiarkan begitu saja.” Jelas Pengamat Hukum.
Menyikapi permasalahan ini, “Langkah Tegas dari Media Nasional Intelpostnews, Akan di tempuh Jalur Hukum, “Melalui Kepala Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan, Media Nasional Intelpostnews menyatakan sikap tegas.! “Kami tidak akan berdiam diri melihat proses hukum yang terkesan tidak berjalan sesuai prosedur seperti ini, Atas nama keadilan dan fungsi pengawasan publik yang diamanatkan UU Pers, Kepala Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan Media Intelpostnews akan mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan, termasuk melaporkan hal ini kepada instansi pengawasan berwenang, hingga proses penanganan perkara ini dapat diperiksa ulang, diluruskan, dan berjalan sesuai aturan hukum yang sebenarnya.” Ujarnya.
Seluruh dokumen bukti telah disusun lengkap dan akan diserahkan kepada, “Kapolres Musi Banyuasin, Kabag Propam Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Sekayu Muba, Kejaksaan Tinggi Sumsel, “Serta instansi berwenang lainnya. “Ungkapnya.
Oleh karena itu, melalui pemberitaan ini, kami menyampaikan harapan dan seruan yang tegas kepada, “Bapak Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, Bapak Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana Tarigan, serta Bapak Kapolres Musi Banyuasin AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. “Kami memohon dengan sangat, agar memerintahkan penyidik untuk memproses dan menindak lanjuti kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Zarmansyah (Oca) secara jujur, transparan, dan sesuai jalur hukum yang berlaku, tidak di rekayasa, tidak di atur-atur, karna kami dan masyarakat tau dan mengerti akan adanya kejanggalan dalam proses tindak lanjut, “Kami minta kepada penyidik, agar proses tindak lanjut sesuai aturan prosedur hukum yang semestinya secara Konsekwen dan Pfopesional saja, penyidik jangan berat sebelah, bagaimana nasib masyarakat jika penegakan hukum tidak berjalan secara tegak kebenaran dan keadilan, aneh dan sangat jangal, pasal di robah menjadi Tipidir, selain itu “Nama satu pelaku tiba-tiba di hilangkan, apakah begitu cara jalan prosesnya dalam menegakkan hukum!
Hukum harus ditegakkan secara adil dan sama bagi semua orang, “Jangan sampai kelemahan proses hukum justru menjadi keuntungan bagi pihak yang salah, sementara masyarakat kecil menjadi korban semena-mena atas penegakan hukum yang terkesan dimainkan dan direkayasa,”Keadilan bukan hak istimewa, itu hak setiap warga negara, Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan kepada aparat penegak hukum (Polri), demi tetap dapat terjaga nama baik dan presisi Polri di tengah masyarakat dalam menegakan hukum dan keadilan yang sesungguhnya.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang diterima dan pernyataan pihak-pihak terkait, Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang ingin menyampaikan penjelasan atau pembantahan, Pemberitaan ini tidak bermaksud menuduh pihak manapun, melainkan mengungkap fakta yang ada agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
(Adipati)











