Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang- Dunia pers di Sumatera Selatan kembali berduka sekaligus meradang, tindakan premanisme dan kekerasan brutal menimpa jurnalis, saat sedang berkumpul bersama anak istri di kediamannya.
Zarmansyah Erman (Oca) selaku Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Media Nasional Intelpostnews, Saat ini menjadi korban pengeroyokan brutal oleh dua orang pelaku di kediamannya, Imron ASN Seklur Soak Baru bersama Dedi Irawan Ketua RT, hingga korban mengalami luka robek serius di kepala dan harus menerima 6 jahitan.
Berdasarkan investigasi internal redaksi, dan tangkapan layar video hasil rekaman CCTV, serangan berdarah ini diduga kuat terjadi, oleh dua pelaku yang datang ke kediaman rumah korban, kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, setibanya di hadapan korban, Pelaku langsung marah-marah dan mengambil kursi lalu membanting dan melempar kursi berulang-ulang kali tepat mengenai muka, tubuh dan kepala korban, pelaku satunya lagi pun ikut mengejar sambil berusaha memukuli korban, sambil memukul memaksa korban agar mau menanda tangani surat hasil ukur tanah untuk penerbitan Surat Pengakuan Hak, namun korban berusaha menyelamatkan diri masuk ke dalam rumahnya, dengan kondisi darah keluar deras membasahi kepala,muka, leher dan pakaiannya.
Di ungkapkan oleh korban Zarmansyah (Oca) ke awak Media, “Beberapa hari sebelumnya, pelaku memaksa menyuruh saya untuk menanda tangani surat hasil pengukuran dari kelurahan Soak Baru di lahan tanah miliknya, Surat tersebut untuk di terbitkannya Surat Pengakuan Hak, “Namun setelah saya perhatikan, saya merasa terkejut dan langsung menolak merasa keberatan untuk menanda tangani surat tersebut, Yang mana, mengapa mereka melakukan pengukuran di lahan tanah hak milik saya, tanpa ada pemberitahuan atau seizin terlebih dahulu kepada saya, serta pemilik tanah yang sepadan pun tidak di beritahu, ketika Ingin memaksa saya untuk menanda tangani surat, saya cek ternyata surat tersebut tidak beres, Luas tanah berubah jauh lebih besar, semestinya 2 Hektare namun tertulis di surat 3,3 Hektare, Harga Rp45 juta, di robah Rp75 Juta, Sudah tentu saya menolak menanda tanganinya, karena tidak beres, Surat tersebut jebakan licik, menyuruh tanda tangan, tapi sama saja mau mengambil / mencuri lahan tanah miik saya 1 Hektare Lebih, dengan cara sangat licik.
Akibat penolakan saya menanda tangani, Pelaku Imron dan Dedi Irawan datang langsung dengan melakukan serangan fisik menggunakan kursi yang diarahkan langsung ke bagian vital (kepala) saya, dinilai bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan bentuk intimidasi nyata ingin mencelakai menghabisi membunuh saya. “Bebernya.
Sementara, “Penyidik Polres Muba Diduga Lakukan manipulasi Perkara, Kekecewaan pihak media semangkin mendalam setelah melihat proses hukum yang berjalan di Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin. Meski korban secara resmi melaporkan tindakan pengeroyokan oleh dua orang pelaku dengan bukti Laporan Polisi (LP) awal yang sah, di tengah jalan penyidik diduga melakukan rekayasa perkara.
Secara sepihak tanpa alasan tertulis, pasal pengeroyokan (Pasal 262 UU No. 1/2023) mendadak dihilangkan. Tragisnya lagi, nama salah satu pelaku utama hilang dari berkas perkara dan para pelaku tidak dilakukan penahanan.
Merespons ketidakadilan ini, Pimpinan Wilayah Sumatera Selatan (Kaperwil) Media Intelpostnews, Staf Redaksi, bersama Wakaperwil angkat bicara dan mengambil sikap tegas.!! “Ini adalah pelanggaran berat, tidak hanya bagi anggota kami, tapi bagi seluruh insan pers. Kami memegang bukti Laporan awal, yang jelas mencantumkan dua pelaku, Kenapa sekarang disunat menjadi satu pelaku dan pasalnya diubah? Ada apa dengan penyidik Polres Muba? Kami menduga ada main mata di balik perkara ini. “Tegas Staf Redaksi dengan nada geram pada Senin (26/10/2026).
Kami mendesak Kapolda Sumsel agar dapat turun tangan, “Pihak Redaksi Intelpostnews menegaskan, “tidak akan tinggal diam, Hari ini, secara resmi kelembagaan pers akan melayangkan surat pengaduan pelanggaran kode etik penyidik ke Si Propam Polres Muba dan meminta atensi khusus (Perlindungan Hukum) dari Bid Propam Polda Sumatera Selatan di Palembang.
“Kami meminta Bapak Kapolri Suyudi Ario Seto, Kapolda Sumsel, dan Kabid Propam Polda Sumsel untuk segera mencopot oknum penyidik yang tidak profesional tersebut, mengambil alih perkara ini, dan menangkap kedua pelaku pengeroyokan! Imron dan Dedi Irawan, “Jangan biarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, apalagi terhadap jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Pungkas Wakaperwil.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi Kabiro Intelpostnews Muba masih dalam masa pemulihan intensif, dan redaksi bersama kuasa hukum akan terus mengawal kasus ini sampai ke meja hijau demi tegaknya keadilan.
(Tim RKT & Adipati)
Beranda
Berita Terkini
Korban Tolak Tanda Tangan Surat Manipulasi Curi Ukuran 1 Hektare Lebih Lahan Tanah Miliknya, Di keroyok Hingga Kepala Pecah, Oknum Penyidik Polres Muba Malah Diduga Sunat Berkas Perkara.
Korban Tolak Tanda Tangan Surat Manipulasi Curi Ukuran 1 Hektare Lebih Lahan Tanah Miliknya, Di keroyok Hingga Kepala Pecah, Oknum Penyidik Polres Muba Malah Diduga Sunat Berkas Perkara.











