Adakah Aturan Hukum UU Perpanjangan Penahanan Yang Mengizinkan PN Memperpanjang Penahanan Yang Masih Berada di bawah Wewenang Penyidik PPA.

Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.

Palembang– Kabar mengejutkan datang menjelang berakhirnya masa penahanan Rendi Platini (23) pada 28 Juli 2026. Surat perpanjangan masa penahanan kali ini diserahkan Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Muba, Bripda Dhamas SP, diterima langsung oleh rekan penasihat hukum Rendi, M. Kholik Saputra, SH. Surat tersebut tertulis atas nama Pengadilan Negeri Sekayu Muba, ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Muba, Ali Murdiat, SH., MH., berlaku untuk periode 29 Juli 2026 hingga 27 Agustus 2026.

Sebenarnya kejanggalan serupa sudah terjadi sejak surat perpanjangan masa penahanan sebelumnya yang dikirimkan Penyidik Pembantu Unit PPA Bripda Dhamas SP melalui jasa paket JNE, yaitu surat perpanjangan masa tahanan selama 30 hari terhitung 29 Juni 2026 hingga 28 Juli 2026. Kini muncul lagi surat perpanjangan baru untuk periode selanjutnya. Hal ini memicu pertanyaan besar bagi pengamat hukum dan publik, terlebih dahulu BAP ulang telah dilaksanakan.

Tidak sesuai dan tidak ada dasar hukumnya,” Surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Muba untuk masa 29 Juli–27 Agustus 2026 saat masih di tahap penyidikan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Muncul pertanyaan mendasar, Ada apa sebenarnya antara Penyidik Unit PPA dengan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muba Ali Murdiat SH.MH?

Merespons rangkaian kejanggalan ini, Keluarga besar Rendi Platini yang terdiri dari Ayah kandung Marwan, Ibu kandung, serta Kakak kandungnya Dwik, didampingi secara resmi oleh Kuasa Hukum Rendi, M. Kholik Saputra, SH, dan awak media, mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan seluruh proses sejak awal hingga munculnya surat terbaru ini Ke Subbid Paminal Polda Sumsel.

Dalam laporannya, pihak keluarga melaporkan adanya dugaan sangat menyalahi aturan dan batas hak wewenang, serta tindakan pelanggaran aturan yang dilakukan secara sangat sewenang-wenang. Pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat berteriak tegas, “Hentikan permainan pemaksaan kasus ini, bebaskan Rendi Platini sekarang juga! “Jangan rampas hak kehidupan Rendi sebagai manusia yang tidak bersalah, jangan zalimi penderitaan hidupnya! Jangan biarkan oknum instansi negara semena-mena mempermainkan setelan hukum sesukanya dan membohongi masyarakat luas!” Ujar Marwan.!

Laporan lengkap beserta bukti-bukti tersebut diterima secara langsung oleh Kanit Subbidang Paminal Polda Sumsel dan Bripol Nanda dari Subbidang Paminal Polda Sumsel untuk segera diproses dan diverifikasi.

Aturan Tegas, Setiap Tahap Punya Batas Sendiri, ” Menurut Pasal 102–104 KUHAP Baru (UU 20/2025) beserta ketentuan yang berlaku :

1. Tahap Penyidikan (Polisi), “Kewenangan menahan hanya maksimal 60 hari saja — 20 hari awal + perpanjangan izin jaksa 40 hari. Batas ini berakhir mutlak pada 28 Juli 2026 tidak ada lagi wewenang polisi untuk menahan.
2. Tahap Penuntutan (Kejaksaan), Barulah di tahap inilah Ketua Pengadilan Negeri boleh memperpanjang penahanan dan itu pun hanya jika berkas perkara sudah dilimpahkan sepenuhnya ke Jaksa, bukan saat masih di tingkat polisi.
3. Tahap Pengadilan, ” Hakim berwenang memutuskan penahanan hanya setelah perkara resmi terdaftar di kepaniteraan pengadilan.

Penyidik tidak boleh “meminjam” wewenang pengadilan untuk memperpanjang penahanan di tahap polisi, hal ini merupakan pelanggaran prinsip pembagian wewenang penahanan yang tegas.

Mengapa Surat Ini Bermasalah? ” Jika perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu, maka Pengadilan Negeri Muba tidak berwenang sama sekali menerbitkan perpanjangan penahanan untuk tahap penyidikan, ” Penahanan juga mensyaratkan sudah ada minimal dua alat bukti sah, ” syarat ini sampai saat ini belum terpenuhi dalam kasus ini, ” BAP awal dinilai batal prosedur, permintaan tes DNA prenatal ditolak, sementara bukti alibi Rendi jelas terungkap, dasar hukum penerbitan surat perpanjangan ini pun sangat lemah.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggaran Prosedur
Pihak pembela menegaskan, setiap pihak yang dengan sengaja menerbitkan atau mengesahkan perpanjangan penahanan yang melanggar prosedur dan ketentuan undang-undang tidak lepas dari konsekuensi hukum berat. Tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 122 KUHPidana tentang Penyalahgunaan Jabatan yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun, serta Pasal 422 KUHPidana tentang Memutus Perkara Secara Semena-mena dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Selain itu, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak hormat sesuai kode etik profesi masing-masing.

Seruan Kepada Pimpinan Tertinggi Lembaga Negara, “Pihak keluarga, kuasa hukum, dan masyarakat luas menyampaikan seruan khusus kepada, “Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Muba Silvi Ariani, S.H., M.H, Kepala Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan beserta Wakil Ketua Desmihardi, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS) Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Dr. Aka Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.Hum beserta Wakil Ketua Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., serta Kepala Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

Kepada seluruh pimpinan instansi tersebut diminta untuk menjadikan perkara kasus Rendi Platini ini menjadi perhatian serius, karena dinilai sudah sangat menyimpang dari aturan ketetapan hukum dan Undang-Undang. Tindakan ini dikhawatirkan berdampak sangat buruk bagi nasib masyarakat ke depan jika sampai menjadi kebiasaan atau tradisi dalam rekayasa kasus di Indonesia.

Gabungan Media dan Aktivis Akan melakukan Konfirmasi Langsung
Gabungan Awak Media Sumatera Selatan dan Aktivis Organisasi Masyarakat Sumsel Bersatu berencana akan mendatangi langsung Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Muba, Ali Murdiat, SH., MH. Rombongan akan meminta konfirmasi dan klarifikasi resmi, Apa dasar hak wewenang Pengadilan Negeri Muba menerbitkan perpanjangan dalam kasus yang masih dalam proses penyidikan polisi? Atas dasar pasal dan aturan undang-undang mana hal ini dilakukan?

Kesimpulan, “Tidak ada satu pun aturan hukum yang mengizinkan pengadilan memperpanjang penahanan yang masih berada di bawah wewenang penyidik polisi. Jika Rendi tetap ditahan setelah 28 Juli 2026 dengan alasan surat ini, maka hal itu adalah penahanan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Sekayu Muba maupun pihak Polres Muba terkait alasan hukum penerbitan surat perpanjangan ini.

Seluruh informasi di atas berdasarkan keterangan pihak keluarga, kuasa hukum, dokumen yang diterima, laporan ke pihak berwenang, serta rencana perwakilan media dan ormas. Kebenaran kewenangan penerbitan surat menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.



(Hitam Kumbang)