Anggaran 2026 Senilai 135,2 Miliar Disorot: Sekdis Sekaligus Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Diduga Hendak Suap Wartawan yang Ingin Meminta Klarifikasi

Intelpostnews.com – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sekretaris Dinas (Sekdis) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin, yang saat ini tengah mengikuti proses open bidding untuk menjadi Kepala Dinas definitif, kembali menuai sorotan publik. Ia diduga kuat berupaya menyuap wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait sejumlah pos belanja dalam Anggaran Penyedia dan Swakelola tahun 2026 senilai Rp 135,2 miliar.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;

https://intelpostnews.com/anggaran-penyedia-dan-swakelola-dinas-kesehatan-tasikmalaya-2026-senilai-1352-miliar-belanja-mamin-sewa-hotel-hingga-perjalanan-dinas-disorot-plt-kadis-bungkam/

Anggaran Fantastis, Sorotan Dugaan Pemborosan

Dalam pemberitaan sebelumnya yang ramai di sejumlah portal media, anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tahun 2026 mencapai Rp 135,2 miliar. Dana tersebut terbagi atas anggaran Penyedia senilai Rp 107,5 miliar dan Swakelola sebesar Rp 27,7 miliar. Namun, di balik angka jumbo itu, muncul dugaan mark up dan pemborosan yang dinilai tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Beberapa pos belanja yang disorot antara lain:

  • Belanja makan minum: Rp 1,74 miliar
  • Sewa hotel: Rp 2,97 miliar
  • Pengelolaan limbah B3: Rp 1,22 miliar
  • Instalasi air kotor: Rp 630 juta
  • Alat laboratorium TCM: Rp 13 miliar
  • Pengadaan katrid TCM: Rp 3,74 miliar dan Rp 2,32 miliar
  • UPS Laboratorium: Rp 2,3 miliar
  • Hematology Laboratorium: Rp 1 miliar
  • BMHP CKG: Rp 1,8 miliar
  • Alat kedokteran: Rp 2,25 miliar
  • Bangunan kesehatan: Rp 1,46 miliar

Publik mempertanyakan apakah pos-pos tersebut benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat atau sekadar menjadi ladang pemborosan.

Sementara itu, dari anggaran swakelola senilai Rp 27,7 miliar, sejumlah kegiatan juga dinilai janggal, seperti:

  • Perjalanan dinas: Rp 810 juta
  • Sosialisasi: Rp 271 juta
  • Pelayanan kesehatan di luar BPJS: Rp 25 miliar

Nominal besar untuk perjalanan dinas dan sosialisasi menimbulkan dugaan pemborosan, sementara pembayaran pelayanan kesehatan di luar cakupan BPJS menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan efektivitas.

Dugaan Suap Wartawan

Menyikapi sorotan tersebut, dr. Aa Ahmad Nurdin sempat mengajak tim intelpostnews.com bertemu di ruang kerjanya pada Rabu (24/6/2026). Ia meminta waktu hingga Senin (29/6/2026) untuk memanggil seluruh Kepala Bidang untuk meminta jawaban terkait anggaran tersebut. Namun, saat hari yang dijanjikan, ia kembali beralasan tengah mengikuti rapat pimpinan dan menugaskan Kasubag Keuangan, Leni, serta Kasubag Umpeg, Yulia, untuk menemui wartawan.

“Saya lagi rapat…Saya sudah menugaskan bu kasubag … izin bang,” ucapnya melalui pesan singkat whatsapp miliknya pada Senin, (29/6/2026).

Dalam pertemuan itu, kedua pejabat tersebut diduga menyampaikan titipan uang Rp 1 juta dari dr. Aa Ahmad Nurdin sebagai “pengganti bensin.” “Jadi kami ini hanya diperintah oleh Pak Plt untuk mewakili beliau menemui Abang, kebetulan beliau sedang ada rapat pimpinan (Rapim) di Sekretariat Daerah. Kami disuruh menyampaikan titipan dari beliau uang satu juta untuk ganti bensin,” ungkap Leni.

Sebelumnya berita ini diterbitkan, tim intelpostnews.com sudah melakukan konfirmasi kepada Sekdis sekaligus Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. Aa Ahmad Nurdin melalui pesan whatsapp untuk mempertanyakan apa maksud dan tujuan terkait titipan uang tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan, Aa tidak menjawabnya.

Perilaku seorang pejabat yang tengah mengikuti open bidding untuk jabatan definitif Kepala Dinas Kesehatan tersebut dinilai mencoreng integritas birokrasi. Dugaan suap terhadap wartawan bukan hanya melecehkan profesi jurnalis, tetapi juga memperlihatkan buruknya etika pejabat publik dalam menghadapi kritik dan sorotan anggaran.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih luas: bagaimana komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi anggaran publik? Apakah mekanisme pengawasan internal dan eksternal cukup kuat untuk mencegah praktik manipulasi serta pelecehan terhadap kebebasan pers?

Jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya tidak hanya pada reputasi pribadi dr. Aa Ahmad Nurdin, tetapi juga pada kredibilitas proses open bidding yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip meritokrasi dan integritas.

Tinggalkan Balasan