BAP Lama Batal Demi Hukum, Rendi Bantah Keras Tuduhan, Mengapa Masih Terkurung! Masa Tahanan Habis 28 Juli Atas Dasar Apa Rendi Platini Belum Dibebaskan?

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu – Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Rendi Platini, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA yang didampingi rekan penasihat hukum M. Kholik Saputra, SH, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang telah dilaksanakan pada 6 Juli 2026 oleh Penyidik Pembantu Bripda Dhamas SP.

Langkah ini diambil karena BAP sebelumnya dinilai batal demi hukum. Pemeriksaan terdahulu dilakukan tanpa didampingi advokat, tanpa rekaman video, serta didasari keterangan yang diperoleh melalui penyiksaan, tekanan, dan paksaan dalam kondisi tersangka ketakutan, yang melanggar Pasal 30, 31, dan 32 KUHAP.

Dalam pemeriksaan BAP ulang tersebut, Rendi secara tegas menjelaskan keterangannya: ia sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan maupun pemerkosaan yang didakwakan, serta tidak pernah menyewa kamar penginapan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor Nabila.

Kendati proses pemeriksaan telah diperbaiki dan keterangan penyangkalan telah dicatat secara resmi, hingga Minggu (19/7) Rendi masih tetap dikurung di sel tahanan Polres Muba. Masa perpanjangan penahanan yang berlaku saat ini diketahui berakhir pada 28 Juli 2026.

Muncul pertanyaan mendasar atas dasar apa penyidik belum membebaskan atau mengalihkan status penahanan Rendi? Secara aturan, jika batas waktu tersebut terlewati dan berkas belum lengkap, tersangka wajib dibebaskan demi hukum. Selain itu, dengan dinyatakannya BAP awal tidak sah serta adanya penyangkalan tegas dari tersangka terhadap inti tuduhan dan lokasi kejadian, seharusnya hal ini menjadi pertimbangan utama untuk meninjau kembali kelayakan penahanan yang bersifat memaksa.

Pihak penasihat hukum dan keluarga meminta kejelasan resmi: apakah masih ada alasan hukum yang sah untuk terus menahan Rendi, ataukah penahanan ini telah berjalan melebihi kewenangan yang diatur undang-undang? Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan penyidik maupun pihak Polres Muba terkait hal tersebut.

“Sampai berita ini diturunkan, masa penahanan Rendi tinggal menyisakan waktu hingga 28 Juli 2026. Hak atas kebebasan dan pembuktian yang adil adalah jaminan undang-undang. Mengingat BAP awal batal demi hukum, tersangka telah menyangkal seluruh tuduhan, serta bukti alibi belum diuji secara utuh, penyidik diharapkan segera bertindak sesuai aturan: berikan kejelasan bukti yang sah, atau bebaskan Rendi Platini saat ini juga demi menjaga nama baik penegakan hukum.!


(GHOST PROTOKOL)