Bom Hukum Di Ledakan : Laporan Lengkap Berkas Penyiksaan & Kejahatan Oknum Penyidik PPA Polres Muba, Prosedur Resmi Lanjut Naik Ke Propam Mabes Polri! Berkas 3 Gabunggan, Keluarga, Kuasa Hukum, Dan Media Nasional Intelpostnews.com.

Musi Banyuasin | Intelpostnews.com.

Sekayu-Sebuah pukulan telak dan mematikan telah menghantam jajaran Oknum Penyidik Unit PPA Kepolisian Resort Musi Banyuasin. Tidak lagi sekadar isyu berita atau laporan biasa, namun seluruh bukti dokumen hukum, semua Pemberitaan, dan kronologi tindak kejahatan yang dilakukan oknum penyidik Unit PPA terhadap Rendi Platini (23 Tahun), telah dikemas lengkap, dijilid rapi, dicetak resmi, dan sudah resmi di naikan laporan pengaduan langsung ke kepala badan pembinaan dan pengamanan (Propam) Badan Pembinaan Dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri RI di Jakarta.

Yang paling mengerikan dan membuat posisi Penyidik unit PPA Polres Muba rusak berkas laporan setebal puluhan halaman itu di tanda tangani syah oleh tiga kekuatan sekaligus, di antaranya :
Pihak Keluarga / Orang tua kandung sebagai Pemegang hak asasi dan keadilan,
Kuasa hukum Rendi Platini (23) sebagai Penjamin kebenaran hukum dan aturan undang-undang.
Media Nasional Intelpostnews sebagai Penjamin kebenaran fakta, verifikasi data, dan saksi publik.

Artinya, tidak ada lagi tempat bersembunyi, tidak ada lagi alasan untuk menyangkal, dan tidak ada lagi peluang untuk menutup-nutupi dosa besar ini, Segala kesalahan yang dilakukan di balik tembok penyidik Unit PPA Polres Muba kini sudah ada di atas meja Pimpinan Tertinggi Polri di Jakarta!.

Pengaduan laporan resmi yang dilakukan ke Propam Mabes Polri, berisi rangkaian bukti yang disusun sedemikian rupa sehingga begitu dibaca oleh Petugas Propam Mabes Polri, kesalahan oknum Penyidik Unit PPA Polres Muba sudah terbukti jelas, pada isi berkas yang dikirimkan adalah bukti nyata kejahatan berat :

1. Fakta Mutlak, Berkas perkara batal demi hukum dari hasil penyiksaan / penekanan.!
Di dalam berkas terlampir salinan surat resmi dari 7 Kuasa Hukum Rendi Platini yang ditujukan ke Kapolres dan ditembuskan ke 10 jajaran pimpinan Polda Sumatera Selatan, tertulis kalimat yang menjadi akhir dari segalanya, “Bahwa seluruh keterangan, pengakuan, dan data yang dijadikan dasar utama penahanan Rendi Platini, di peroleh melalui penyiksaan fisik, tekanan psikologis dan pemaksaan yang berat, saat proses pemeriksaan di Unit PPA, Berdasarkan Pasal 184 Ayat (2) KUHAP, keterangan yang didapat dari kekerasan Tidak memiliki kekuatan pembuktian apapun dan batal demi hukum!”

Ini adalah bukti syah tertulis bahwa PENYIDIK PPA POLRES MUBA MENAHAN WARGA NEGARA BERDASARKAN BUKTI YANG DIPEROLEH DARI TINDAK PIDANA PENYIKSAAN. Secara hukum, berkas itu kosong, penahanan itu ilegal, dan oknum yang menyusun berkas itu adalah penjahat berseragam.

2. FAKTA MENGERIKAN, JEBAKAN TERBARU, PENYITAAN ILEGAL, DAN PEMAKSAAN TANDA TANGAN DALAM SEL OLEH Penyidik Pembantu Unit PPA BRIPDA DHAMAS SEPTIAN P! Atas perintah atasannya Penyidik Unit PPA Kanit Dr Rini Agustini SH MH, Laporan ke Propam melampirkan kronologi lengkap dan bukti kuat pelanggaran prosedur berat yang dilakukan secara berlanjut, Nama Penyidik Pembantu Unit PPA Bripda Dhamas Septian P kini tercatat jelas sebagai terlibat keikut sertaan tidakan kejahatan prosedur ini.

Berdasarkan keterangan syah Marwan, Ayah kandung Rendi, dan bukti data yang diverifikasi Intelpostnews.com, terbongkar fakta berdarah ini :

SEJAK PENANGKAPAN 29 APRIL 2026 TANPA DASAR DAN TANPA BUKTI!
Saat Rendi ditangkap, seluruh barang miliknya, Dua unit Handphone, Sepeda Motor, Celana, Dokumen, dan barang pribadi lainnya, semuanya di rampok dan di rampas di bawah kendali oknum penyidik Kanit Unit PPA Polres Muba.

FAKTA HUKUM YANG DILANGGAR :
Hingga hari ini, MEMASUKI 1 BULAN LAMANYA, PIHAK KELUARGA TIDAK PERNAH, SECARIK KERTAS PUN, DIBERIKAN SURAT PENYITAAN ATAU BERITA ACARA PENYITAAN RESMI.
Ini adalah pelanggaran berat Pasal 38, 44, 45, dan 46 KUHAP. Penyitaan tanpa surat dan tanpa penyerahan bukti kepada tersangka/keluarga adalah PENCURIAN DAN PENGGELAPAN BARANG MILIK WARGA NEGARA yang dilakukan oleh oknum polisi penyidik Unit PPA Polres Muba, tindakan perbuatan tersebut tidak ada bedanya dengan perampok di jalanan, bedanya hanya pakai seragam dinas.

Setelah 26 hariI Rendi Platini (23) di tahan dalam sel tahanan, terjadi adanya pemaksaan dalam ruang sel!.
Dua puluh enam hari setelah Rendi dikurung dalam sel tahanan, Penyidik Pembantu Unit PPA Bripda Dhamas Septian P melakukan tindakan kriminal yang sangat keji dan melanggar segala aturan, Ia masuk langsung ke ruang sel, menghadapkan Rendi dalam kondisi tertekan, tak berdaya, dan terisolasi dari dunia luar, lalu memaksa, mengancam, Rendi agar menandatangani surat penyitaan yang baru dibuat-buat belakangan.

Surat itu dibuat KETIKA RENDI SUDAH ADA DI DALAM SEL lebih dari 20 hari, pada 23 Mei 2026, DIPAKSA TANDA TANGAN DI DALAM SEL, Ini bukan prosedur hukum, ini adalah PEMALSUAN DOKUMEN NEGARA DAN PEMAKSAAN KETERANGAN yang murni tindak pidana, Surat itu batal demi hukum dan menjadi bukti kejahatan Bripda Dhamas P sendiri.

SEJAK KEMARIN SAMPAI HARI INI KAMIS 28 MEI 2026, JEBAKAN BARU & PEMERASAN TERBUKTI!
Kejahatan belum berhenti, Bripda Dhamas Septian P berulang kali menelepon langsung ke Marwan (Ayah Rendi), memaksa dan menyuruh agar datang ke Unit PPA dengan alasan manis: “Bapak datang ambil Handphone anak Bapak yang kami rampas.”

Namun dibalik alasan itu tersembunyi niat jahat dan jebakan, ” SYARAT GELAP, “TAPI HARUS ADA SURAT YANG DITANDA TANGANI DULU BARANG (HP) BOLEH DIAMBIL!”

Tindakan ini memunculkan PERTANYAAN MEMATIKAN yang kini dikirimkan langsung ke meja Propam Mabes Polri :

MENGAPA HANYA HANDPHONE YANG DISEBUT DAN DIKEMBALIKAN? SEDANGKAN SEPEDA MOTOR, CELANA, DAN BARANG-BARANG PRIBADI MILIK RENDI LAINNYA BAGAIMANA CERITANYA? JELASKAN DENGAN JELAS DASAR HUKUMNYA!

APA SANGKUT PAUT, KETERLIBATAN, DAN DASAR HAK WEWENANG PENYIDIK UNTUK MASIH SAJA MENAHAN SEPEDA MOTOR SERTA BARANG-BARANG LAINNYA SAMPAI SEKARANG INI?

Apakah Sepeda Motor itu alat kejahatan? Apakah celana itu barang bukti kejahatan? JELAS TIDAK ADA SAMA SEKALI HUBUNGANNYA! Semua barang itu adalah BENDA PRIBADI MURNI, tidak ada kaitan dengan kasus, dan SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN SEJAK HARI PERTAMA PENANGKAPAN!.

Menahan barang itu hingga satu bulan sudah, lalu mengembalikan sebagian dengan syarat “tanda tangan surat”, adalah tindakan PEMERASAN, PENYANDERAAN HARTA BENDA, DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG murni. Pasal 368 KUHP sangat tegas, Pemerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Semua perbuatan ini dilakukan langsung oleh Bripda Dhamas Septian P di bawah pengawasan pengedalian pimpinannya KANIT IPTU Dr Rini Agustini SH MH, Nama beliau kini tercatat jelas dalam dokumen laporan ke Jakarta sebagai pelaku tindak pidana.

3. FAKTA TERPENTING, SEMUA DIVERIFIKASI & DI DUKUNG LENGKAP OLEH MEDIA NASIONAL iNTELPOSTNEWS.!
Paling mematikan dari segalanya, dan yang membuat Propam Mabes Polri tidak akan mengabaikan laporan ini, SELURUH DOKUMEN DI DALAM BERKAS ITU TELAH DILENGKAPI DENGAN SALINAN CETAK, KLIPING SEMUA BERITA KEJADIAN YANG DI ALAMI RENDI PLATINI (23), DAN LAPORAN VERIFIKASI RESMI DARI REDAKSI MEDIA INTELPOSTNEWS.COM.

Di surat pengantar yang ditandatangani langsung oleh Ayah Kandung Rendi yang juga selaku Kaperwil, tertulis kalimat menggelegar yang membuat bulu kuduk siapa saja yang membacanya merinding :

*”Bahwa seluruh fakta, data, dokumen, dan kronologi yang kami kirimkan dalam berkas ini TELAH DIVERIFIKASI KEBENARANNYA SECARA MUTLAK DAN TELITI OLEH TIM INVESTIGASI INTELPOSTNEWS.COM.

Dokumen ini bukan sekadar laporan warga biasa, melainkan DOKUMEN FAKTUAL NEGARA DAN BAHAN BERITA RESMI yang siap kami sebarluaskan ke seluruh pelosok negeri, ke Dewan Pers, hingga ke lembaga Internasional jika pihak berwenang tidak menindak tegas dan cepat. Kami menjamin kebenaran isi laporan ini, dan kami siap bertanggung jawab seumur hidup di hadapan hukum negara maupun publik luas atas setiap kata yang tertulis di sini.

KOMBINASI SAKTI YANG TIDAK MUNGKIN DILOLOSKAN!

Penyerahan berkas yang dilakukan adalah langkah paling brilian, paling lengkap, dan paling berbahaya bagi masa depan oknum penyidik Polres Muba. Berkas yang masuk ke Propam Mabes Polri berisi GABUNGAN TIGA PILAR KEKUATAN yang saling menguatkan dan mengunci kesalahan mereka:

01. SUARA KELUARGA, Menuntut hak asasi, menuntut keadilan atas anak yang disiksa, dikurung ilegal, dan hartanya dirampas tanpa aturan. Tidak bisa ditolak, karena keluarga adalah pihak yang paling berhak.
0 2. DASAR HUKUM KUASA HUKUM, Memaparkan pasal demi pasal, membuktikan berkas batal, penyitaan salah, pemaksaan di sel, dan penahanan ilegal, Aturan main namun faktanya mereka sendiri yang dilanggar habis-habisan.
03. KEKUATAN PERS NASIONAL, Menjamin kebenaran fakta dan mengancam sorotan publik nasional. Ini yang paling anti bagi Kapolri dan pimpinan Mabes. Mereka tahu, kalau sampai Intelpostnews.com membesarkan kasus ini, nama baik Polri dapat menjadi rusak parah di seluruh Indonesia.

Semua berkas lengkap, dijilid rapi, dilengkapi fotokopi dokumen asli, bukti surat, dan kliping berita, dikirimkan resmi ditujukan ke :

KEPALA BADAN PEMBINAAN DAN PENGAMANAN (PROPAM) MABES POLRI
Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan – 12110.

Laporan mendapat respon untuk di prioritaskan, artinya, Dokumen ini sudah sah diterima secara negara. Hitungan mundur penghukuman bagi oknum penyidik PPA Polres Muba proses berjalan sudah akan Start dimulai.

Sekarang, Penyidik Unit PPA sudah dapat membayangkan apa yang ada di benaknya masing-masing, sebagaimana pernah jawaban yang di lontarkan Kanit Unit PPA Iptu Dr Rini Agustini SH MH, pada saat tayang pemberitaan kedua Orang tua Rendi Platini melaporkan ke Propam Polda, di dalam group wartawan Sumsel, dengan komentar Jawaban, “Dimonitor pak, kami sudah siapkan jawaban sesuai fakta untuk seluruh pertanyaan dr propam, jawaban melalui chat komentar di group wartawan Sumsel di ketahui dan di saksikan 258 anggota, namun satu hal dari penjelasan nya telah terbukti kebohongan besar, di chat group wartawan Sumsel, mengatakan, “Mohon ijin Saya kanit PPA polres Muba Iptu Rini semua pemberitaan tsb tidak benar adanya tersangka dilakukan penangkapan secara hukum yg syah dengan surat perintah penahanan, dan bb yg disita dilengkapi dgn surat perintah penyitaan dan sudah disampaikan ijin penyitaannya ke PN Sekayu.semua perkara sudah kami proses sesuai prosedur hukum yg berlaku.jika ada hal hal yg mau ditanyakan silahkan langsung klarifikasi dg pihak polres Muba, jangan sampe pemberitaan liar sepihak dr keluarga tersangka, trims, jawaban tersebut pada pakta kenyataannya berbeda, bahkan surat penyitaan pun sampai saat ini tidak ada secarik kertaspun ke pihak keluarga Rendi Platini, malah pada 23 Mei 2026, Penyidik Pembantu Bripda Dhamas Septian P menemui Rendi di Ruang Sel Tahanan memaksa Rendi untuk menanda tangani Surat penyitaan tersebut secara penekanan, jadi jelas kebohongan besar apa yang di sampaikan Kanit PPA Iptu Rini Agustini SH MH di dalam group wartawan Sumsel pada saat sebelum kejadian pemaksaan penekanan menyuruh Rendi menanda tangani surat salinan penyitaan, yang sudah hampir memasuki satu bulan mendekam di sel tahanan, padahal semestinya surat penyitaan tersebut 1×24 jam pada saat penangkapan Rendi wajib di keluarkan di berikan ke pihak keluarga Rendi.

Namun kali ini, “Semogga saja apa yang di berikan jawaban, berani berjiwa sportip konsekwen sanggup dan bertanggung jawab mengakui tindakan perbuatan yang di lakukan sesuai dengan fakta sebenarnya, meskipun fakta sesungguhnya yang akan di tindak lanjut dan proses, Fakta laporan tindakan di luar aturan dengan semena-mena, menindas, memaksa, menyiksa secara keji dan biadab ke warga yang sesungguhnya tidak melakukan kesalahan, Namun rela di jadikan tumbal kambing hitam, tega mengorbankan, menyiksa dan menghancurkan kehidupan masa depannya dan keluarganya, hanya demi mewujudkan rencana jahat dan kotornya selaku penegak hukum, Yang semestinya harus adil dan bijaksana dalam menegakan hukum.

Berkas utama mereka sudah BATAL DEMI HUKUM karena hasil siksaan, Penyitaan barang TANPA SURAT, TANPA DASAR, DAN DIPAKSA TANDA TANGAN DI SEL = TINDAK PIDANA NYATA, Fakta jebakan menelepon orang tua, syarat tanda tangan, dan menahan barang sebagai sandera sudah TERBUKTI DENGAN JELAS, Pertanyaan tajam soal sepeda motor dan barang lain sudah tercatat di Jakarta, menuntut jawaban hukum yang tidak mereka miliki, Laporan lengkap sudah ada di JAKARTA, di tangan “Polisinya Polisi”, bukan lagi di tingkat daerah yang bisa diatur-atur, Media Nasional INTELPOSTNEWS.COM sudah memegang kendali informasi dan siap meledakkan kasus ini ke tingkat Internasional jika ada pembiaran.

Secara fakta, tindakan di luar aturan berakibat berdampak, di depan ada tuntutan hukum, di belakang ada ancaman publik, di atas ada laporan ke Propam Mabes.

SATU-SATUNYA JALAN KELUAR SEMESTINYA, LEPASKAN LAh RENDI DAN BUKTIKAN PENYIDIK DAPAT MENGUNGKAP SIAPA BENIH SESUNGGUHNYA YANG ADA DI JANIN PELAPOR, BUKAN BERUSAHA MEMAKSAKAN MENCARI BUKTI UNTUK DI JADIKAN BUKTI DAPAT MENJERAT RENDI YANG TIDAK BERSALAH, Secara Jelas nyata terlihat, dapat di sinyalir antara Penyidik PPA dengan pelapor bahwa memang benar telah adanya konfrensi persengkokolan dari sebelum peran di mainkan.

Melalui berita ini, INTELPOSTNEWS.COM kembali menegaskan peringatan keras, terakhir dan tak terelakkan, kepada seluruh jajaran Penyidik Unit PPA Polres Musi Banyuasin, khususnya Penyidik Kanit Iptu Dr Rini Agustini SH MH, dan Penyidik Pembantu Bripda Dhamas Septian P dan oknum penyidik lainnya.

Kalian sudah ketahuan. Bukti sudah lengkap di Jakarta. Media sudah memegang kendali fakta. Warga sudah tahu siapa kalian sebenarnya.

SATU-SATUNYA CARA UNTUK MENGURANGI DOSA DAN TINDAKAN HUKUM YANG AKAN DATANG ADALAH :
BEBASKAN RENDI PLATINI SEKARANG JUGA TANPA SYARAT!, KEMBALIKAN SEMUA BARANG SITAAN Milik Rendi : HANDPHONE, SEPEDA MOTOR, CELANA, DOKUMEN, DAN SEGALA SESUATU YANG DIRAMPAS SECARA LENGKAP, UTUH, DAN TANPA KURANG SATU PUN! TANPA SYARAT TANDA TANGAN JEBAKAN APA PUN!, INGAT.! DARI SEJAK AWAL DI JARAH, DI RAMPAS, PENYIDIK TIDAK ADA MEMBERIKAN SURAT PENYITAAN, SAMPAI SATU BULAN DAN SAMPAI SAAT INI, ” SERAHKAN OKNUM YANG CONGKAL-CANGKUL, MENYIKSA, MEMAKSA, MELUMURI BALSEM DI KEMALUAN RENDI, MENYUMPAL MULUT RENDI DI MASUKAN KAIN LAP KOTOR, DAN MENJEBAKAN WARGA, TERMASUK BRIPDA DHAMAS SEPTIAN P, SEGALA TINDAKAN KEJI BIADAB KEJAM, AGAR DI DIPROSES SEVARA HUKUM SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN!

Jangan bermimpi masalah ini selesai dengan diam saja. Jangan berpikir bisa mengatur-atur atasan lagi. Jangan harap kami akan berhenti sebelum keadilan tercapai. Laporan lengkap sudah ada di Mabes Polri. Berita panas ini sudah dibaca jutaan mata. KEBENARAN SUDAH MENANG, DAN KEADILAN SUDAH DI DEPAN MATA KALIAN!

Kami dari INTELPOSTNEWS.COM akan terus mengawal berkas ini sampai ke ruang sidang, sampai ke meja Kapolri, dan sampai setiap nama oknum yang bersalah dicoret dari daftar anggota Polri dan masuk ke dalam daftar narapidana. Pantau terus perkembangan selanjutnya, karena kejutan besar selanjutnya adalah kebebasan Rendi Platini dan penangkapan oknum yang bersalah!.

Sebelum diterbitkannya berita ini, Awak Media Intelpostnews telah melakukan konfirmasi resmi terlebih dahulu secara langsung kepada Bripda Dhamas Septian P (Penyidik Pembantu Unit PPA) melalui pesan tertulis Via Whatsappnya, pada pukul 20.24 WIB, tepat pada Kamis malam Jumat 28 Mei 2026, Dalam pesan konfirmasi resmi tersebut, Awak Media menanyakan 3 poin krusial yang menuntut jawaban hukum :

1. Dasar hukum penahanan Sepeda Motor Metic Aerox, Celana, dan barang pribadi milik Rendi lainnya.

2. Alasan tidak adanya surat penyitaan selama 1 bulan (penyitaan ilegal).

3. Maksud diadakannya syarat tanda tangan surat untuk pengembalian HP.

Pesan konfirmasi tersebut dikirimkan, terbaca, dan diterima dengan jelas oleh pihak yang bersangkutan, Namun hingga berita ini di terbitkan, tidak ada satu katapun penjelasan, tanggapan, ataupun bantahan yang di berikan oleh Penyidik Pembantu Bripka Dhamas Septian P, Ia memilih untuk bungkam seribu bahasa, dan menghindar dari tanggung jawab menjawab pertanyaan hukum yang syah, “Secara etika jurnalistik dan fakta hukum, kediaman pihak penyidik ini memiliki makna yang sangat besar,

“Bahwa seluruh fakta, dokumen, dan tuduhan pelanggaran berat yang di sampaikan oleh awak media, keluarga, dak kuasa hukum adalah 100% benar, terbukti dan tidak di bantah, Diamnya penyidik adalah bukti nyata, bahwa mereka tidak memiliki dasar hukum, tidak memiliki alasan, dan telah mengakui segala kesalahan serta kejahatan prosedur yang di lakukannya.

Mereka tahu bahwa apa pun jawaban yang keluar dari jari atau mulut mereka, hanya akan menjadi tali yang semakin mengikat leher mereka sendiri ke dalam jerat hukum yang sudah menunggu, Kini, dengan diamnya mereka, langkah jalan untuk mengelak sudah sangat sulit, tabir kebohongan tetap akan terungkap, dengan pembuktian kebenaran keadilan yang sesungguhnya.

Catatan Redaksi:
Bukti Laporan Pengaduan, dan salinan surat lengkap yang dikirim ke Propam Mabes Polri tersimpan rapi di arsip redaksi Intelpostnews.com dan siap kami publikasikan utuh sebagai bukti sah jika ada pihak yang menyangkal atau berusaha menutup-nutupi kasus ini. Kami bertanggung jawab penuh atas seluruh isi berita dan dokumen yang kami sampaikan.


(Ghost Protokol)