Batam | intelpostnews.com
Sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai praktik “kencing solar” atau pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal ditemukan di sebuah lokasi PT di kawasan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. (28/9/2026)
Lokasi yang berada di belakang Markas Polda Kepulauan Riau dan tak jauh dari Perumahan Citra Nongsa itu tidak memiliki plang atau papan nama perusahaan yang terpasang. Tidak hanya itu, tangki penyimpanan solar di lokasi tersebut juga tidak memiliki identitas tertulis nama perusahaan. Yang tertera hanya tulisan “Solar Industri” pada bagian tangki.
Saat dikonfirmasi, seorang pekerja di lokasi menyebut bahwa perusahaan yang beroperasi di sana adalah PT Sumaraja Indah. Namun, ketika awak media hendak mengambil gambar atau memfoto aktivitas tangki yang diduga sedang melakukan “kencing solar”, pekerja tersebut melarang dengan alasan tidak boleh difoto.
“Tidak boleh difoto,” ujar pekerja tersebut singkat.
Larangan tersebut memunculkan pertanyaan besar. Jika legalitas dan perizinan perusahaan lengkap, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak pengambilan gambar yang merupakan bagian dari transparansi dan pengawasan publik.
Sesuai pedoman pengelolaan, setiap kendaraan atau fasilitas pengangkut BBM wajib mencantumkan identitas perusahaan berupa logo dan nama perusahaan. Aturan tersebut tertuang dalam regulasi yang mengatur distribusi BBM, baik subsidi maupun nonsangkubsidi. Selain itu, mitra Pertamina yang mengut BBM tercatat dan dimonitor pergerakannya melalui GPS.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM wajib memiliki izin usaha resmi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Selain aspek legalitas usaha, ketiadaan papan nama perusahaan juga menjadi sorotan. Perusahaan yang memiliki nilai investasi signifikan diwajibkan memasang papan nama atau plang agar dapat diketahui publik. Ketiadaan identitas ini kerap dikaitkan dengan upaya menghindari pengawasan, termasuk pengawasan pajak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Sumaraja Indah terkait aktivitas di lokasi tersebut. Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak berwenang mengenai legalitas operasional tangki solar di kawasan Nongsa tersebut. ( nando )












