Pematangsiantar | Intelpostnews.Com
Bertempat di kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar, Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patembal Harahap menyatakan :” bahwa Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar telah menunjukkan dedikasi yang tinggi dalam pelayanan publik pada tahun 2025 ini.Hal ini ditunjukkan dengan pencapaian yang luar biasa sepanjang semester I ini.Dimana selama periode Januari 2025 hingga Juni 2025, Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar telah meraih Perolehan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sudah tercapai 88,55%,yakni sebesar Rp.13.676.643.000,- dari target tahun 2025 ini.
Kami juga optimistis akan meraih target PNPB (Perolehan Penerimaan Bukan Pajak) yang telah ditetapkan pemerintah pada tahun 2025 ini.
Pada penerbitan paspor,kami mendata bahwa pada Semester I periode Januari 2025 hingga Juni 2025 terdapat sebanyak 16.043 paspor diterbitkan.Dan kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar telah melakukan 261 penolakan permohonan paspor dikarenakan diduga akan menjadi tenaga kerja Non-prosedural atau yang tidak dapat melengkapi berkas yang dimintakan oleh petugas Imigrasi.
Masyarakat juga dihimbau agar tidak menyalah-gunakan paspor yang diperoleh agar tidak menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau TPPM (Tindak Pidana Perdagangan Manusia).
Kami menegaskan bahwa proses penerbitan paspor hanya dapat dilakukan melalui antrian Online (M-Paspor) dan Walk-in dalam keadaan mendesak tanpa perantara.Pembayaran hanya dapat dilakukan di bank persepsi ataupun kantor pos sebesar Rp.650.000,-(untuk validasi 5 tahun),dan Rp.950.000,-(untuk validasi 10 tahun’) dan ditambah biaya percepat sebesar Rp.1.000.000,- apabila menginginkan paspor selesai pada hari yang sama.
Dalam pengawasan orang Asing,kami mendata bahwa pada semester I periode Januari 2025 sampai Juni 2025, Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi ditemukan sebanyak 5 orang dalam Operasi Pengawasan Mandiri merujuk dari data yang didapat.Kami menghimbau agar pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing melalui APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing) di wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar.
Dengan adanya aplikasi APOA dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar dapat berjalan dengan optimal.
Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada kami dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik”,ungkapnya mengakhiri.(R1/UM)












