Sumatera Selatan | Intelpostnews.com.
Palembang – Pihak keluarga dan kuasa hukum Rendi Platini menyampaikan pernyataan tegas terkait rangkaian kejanggalan penanganan perkara yang menjerat klien mereka, Menurut mereka, Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki aturan undang-undang yang jelas dan setiap wewenang memiliki batas yang sah.
“Di atas langit masih ada langit! ” Jangan mentang-mentang sebagai Aparat Penegak Hukum lalu bersikap semena-mena terhadap masyarakat yang lemah, ! Ingatlah, tidak selamanya mengenakan pangkat, seragam, dan jabatan, suatu saat nanti pun akan kembali menjadi rakyat biasa,” Ujar Marwan, Ayah kandung Rendi, didampingi Dwik, Kakak kandung Rendi, serta Kuasa Hukum Rendi, Dr. M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, C.NHRP, CPT, CPS, C.STMI, C.LMA melalui rekan penasihat hukum M. Kholik Saputra, SH, dalam keterangan pers resmi yang disampaikan Jumat (22/07/2026). Saat di Polda Sumsel.
Pihak pembela menegaskan agar tidak ada pihak yang sengaja membuat permainan rekayasa kasus dan menjadikan warga yang tidak melakukan kesalahan sebagai korban. ” Tegas Kuasa Hukum.
Dari hasil penyelusuran terhadap perjalanan perkara Rendi Platini ini, dapat terlihat jelas adanya ketidakadilan serta penyimpangan dari prosedur dan ketetapan aturan undang-undang, Lebih jauh lagi, tersiar sinyalemen bahwa terdapat ada beberapa oknum dari instansi lain yang diduga turut terlibat dan berperan dalam pola rekayasa kasus yang sama, yang disinyalir dinilai sudah sering kali kerap dilakukan oleh penyidik sebelum-sebelumnya!
Merespons serangkaian tindakan yang dinilai menyimpang, pihak keluarga dan kuasa hukum meminta perhatian secara serius dan mendetail kepada para pemimpin teetinggi, ” Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo, S.H., S.I.K., M.I.K., Kepala Pengadilan Negeri Sekayu Muba Silvi Ariani, S.H., M.H., Kepala Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan beserta Wakil Ketua Desmihardi, Kepala BAWAS Mahkamah Agung Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Dr. Aka Kurniawan, S.H., M.H., Kepala Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.Hum beserta Wakil Ketua Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., serta Kepala Jamwas Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Khusus terkait penanganan kasus perkara Rendi Platini ini, pihak pembela menyoroti tindakan Penyidik Unit PPA Polres Muba yang dipimpin oleh Iptu Rini Agustini, Pihak keluarga dan kuasa hukum menyampaikan adanya sinyalemen sikap yang dinilai sangat sewenang-wenang, tindakan menyalahi aturan undang-undang, serta menggunakan pangkat, jabatan, dan seragam sebagai kekuatan untuk menindas dan menimbulkan penderitaan yang berlarut-larut terhadap warga yang nyata-nyata jelas tidak bersalah. ” Jelasnya.
Pihak pembela berharap seluruh pimpinan instansi terkait dapat meninjau kembali proses perkara ini secara objektif dan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. ” Ungkap Kuasa Hukum dengan tegas.
Catatan Redaksi : Pernyataan di atas disampaikan secara resmi oleh Marwan (Ayah Rendi), Dwik (Kakak Rendi), serta tim kuasa hukum, Masih menunggu tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
(Ghost Protokol)
Di Atas Langit Masih Ada Langit! Jangan Jadikan Seragam Pangkat Jabatan Sebagai Alat Menindas Rakyat Yang Tidak Bersalah!.













